Friday, April 7, 2017

23 Ekor Hewan Ternak Ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja

Sebanyak 23 ekor hewan ternak ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Damkar Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Sawahlunto Nomor 11 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran difasilitas umum. Penertiban hewan ternak tersebut karena menggangu fasilitas umum, maka dilakukan penertiban berdasarkan laporan sari masyarakat.

"Hewan Ternak tersebut ditertibkan jika ada laporan dari masyarakat jika hewan ternak tersebut telah mengganggu pasilitas umum. Maka, dilakukan penangkapan menggunakan jaring untuk hewan ternak kambing. Kemudian penembakan menggunakan bius terhadap hewan ternak Kerbau dan Sapi," ujar Heri Sutrisno, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, kepada Penulis, Kamis, 6 April 2017. 

Ia menyebutkan bahwa pada bulan Maret lalu dilakukan penertiban hewan ternak dan diamankan 13 ekor hewan ternak. Kemudian pada bulan April dilakukan penangkapan sebanyak 7 ekor hewan ternak kambing.

"Hewan ternak yang ditertibkan akan dikembalikan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto terkait untuk dirawat. Jika hewan ternak tersebut dalam keadaan sakit maka akan diobati. Kemudian, selama penahanan hewan ternak tersebut akan diberikan makan dan telah dianggarkan pemerintah kota," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa untuk pemilik ternak akan dikenakan biaya tebusan sebesar Rp. 100 ribu tiap ekor hewan ternak kambing. Kemudian biaya perawatan perekor hewan ternak dike akan Rp. 50 ribu perhari. Kemudian, untuk hewan ternak Kerbau dan Sapi dikenakan biaya terbusan sebesar Rp. 250 ribu. Sementara untuk biaya perawatan hewan ternak kerbau dikenakan sebesar Rp. 100 ribu perhari.

"Hewan ternak yang diamankan tersebut akan dirawat oleh dinas tetkait. Jika hewan ternak tersebut sakit, maka akan di obati, termasuk saat penangkapan hewan ternak stres setelah dilakukan maka akan dilakukan diobati," paparnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk hewan ternak yang diamankan tersebut akan belum ada sampai pada tingkat pengadilan. Batas waktu yang diberikan untuk penjemputan hewan ternak yang diamankan selama 7 hari. 

"Jika sampai pada batas waktu yang telah ditetapkan, hewan ternak tersebut tidak dijemput pemiliknya maka hewan ternak tersebut akan dilelang. Uang hasil lelang tersebut akan dikelurkan biaya perawatan dan biaya tebusan. Setelah biaya administrasi dikeluarkan, maka sisa uang lelang tersebut akan dikembalikan ke pemilik hewan ternak. Maka, dihimbau kepada masyarakat kota sawahlunto untuk tidak melepas hewan ternak dan akan mengembala hewan ternaknya," katanya.

No comments:

Post a Comment