Showing posts with label Pemilukada 2018. Show all posts
Showing posts with label Pemilukada 2018. Show all posts

Thursday, March 1, 2018

Dua kasus pidana pemilu menjadi temuan Panwaslu Sawahlunto

Panwaslu Kota Sawahlunto bahas temuan dua kasus berkenaan dengan kampanye. Temuan dua kasus tersebut karena ranahnya mengarah pada pidana pemilu maka akan dibahas dalam rapat etika dengan Gakumdu. Namun, kedua temuan kasus tersebut apa bentuknya belum bisa diekspose karena masih dalam pembicaraan. Kalau ranah pidana pemilu mengarah perorang dan tidak mengarah pada tim atau golongan. 

"Kita akan membahas dengan gakumdu terlebih dahulu apakah terpenuhi unsur pidana temuan oleh panwascam. Jika terpenuhi unsur pidana maka akan dilakukan penyidikan. Jika tidak terpenuhi unsur pidana artinya Panwaslu akan membuat laporan bahwasanya temuan panwascam tidak terpenuhi unsur pidana," ujar Dwi Murini Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto kepada Penulis, Selasa, 27 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa berkenaan dengan kerawanan pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye masalah yang krusial mengapung adalah atribut kampanye. Karena sulitnya pada atribut tersebut adalah terjadi gesekan karena merasa tidak diberikan keadilan bahwasanya ada paslon diberikan kelonggaran dalam memasang atribut. Seharusnya hasus dibaca kembali aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Peraturan yang dibolehkan oleh KPU adalah di tempat-tempat yang dilarang tidak boleh di pasang atribut kampanye. Sudah ditentukan oleh KPU dalam SK 38 pemerintah daerah, seperti tidak bolehkah memasang atribut di fasilitasi umum dan ditaman. Selain itu maka dibolehkan memasang atribut kampanye," katanya. 

Ia menyebutkan bahwa berkaitan dengan Peraturan KPU nomor 4 misalnya fasilitas mobil yang dimiliki oleh tim pasangan calon yang tidak dibolehkan. Tetapi mereka beranggapan bahwa dibolehkan karena merujuk pada daerah lain yang melakukan Pilkada. 

"Kenapa di tiga daerah yang sedang melaksanakan pemilu di Sumbar dibolehkan memasang stiker di fasilitasi mobil tim paslon dalam berkampanye. Seharusnya yang menjadi rujukan adalah per KPU daerah masing-masing dan bukan rujukan kenapa boleh-boleh dan kenapa tidak boleh oleh daerah lain sebab, hal itu bukan dasar," tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa peraturan KPU sudah jelas dikatakan bahwa yang namanya stiker dibolehkan hanya 10x5 cm. Kemudian apakah satu mobil tersebut bisa dikatakan 10x5 cm tentu tidak. Tapi apakah itu dikatakan spanduk tentu saja tidak dan apakah dikatakan umbul-umbul tentu saja tidak. Maka hal itu bisa dikatakan stiker. Maka, jika jenis iklan kampanye tersebut adalah stiker maka ukuran yang dibolehkan adalah 10x5 cm. 

"Sayangnya undang-undang negara kita seperti itu memberikan celak. Sementara waktu berkampanye panjang dan atribut ini lah yang menjadi permasalahan bagi Panwaslu untuk mengawasi. Setelah dicabut atributnya kemudian timbul kembali. Belum lagi gesekan-gesekan konflik dari masyarakat. Maka yang paling kursial adalah penertiban atribut kampanye," paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa kepada dalam penertiban tersebut menjadi halnyang paling kursial, karena tidak adanya sangsi terhadap peragaan atribut alat kampanye. Coba ada sanksi yang jelas terhadap paslon dan tim maka tidak adakan terjadi persolan. Misalnya ada tiga kali mendapatkan Surat peringatan (SP) di anulir atau tiga kali SP diberikan sanksi tidak boleh kampanye selama dua minggu. 

"Ini sama sekali tidak ada sanksi yang diberikan terhadap pasangan calon dalam hal atribut kampanye. Karena atribut kampanye hanya berupa aturan tanpa ada sanksi yang jelas. Tentunya Panwaslu tidak hanya mengawasi atribut kampanye, namun juga dibahas laporan dan pelanggaran pidana pemilu juga banyak dibahas. Namun karena, pengawasan atribut juga menjadi kewajiban tetap di lakukan," sebutnya. 

Kemudian, lanjut dia, sebelumnya sudah diingatkan beberapa hal yang diminta kepada pasangan calon setelah di corong kan kepada LO berkaitan dengan atribut kampanye namun tetap menjadi kendala di lapangan. Terkadang hukum ini memihak kepada yang ingin dan bagaimana yang maunya bagaimana inginnya saja. 

"Jadi atribut itu silahkan dipasang oleh paslon tetapi harus taat jumlah dan taat spek yang telah diatur oleh KPU. Apa saja bentuk atribut yang didaftarkan dan berapa ukurannya. Kemudian pemasangan yang telah diatur diluar yang dilarang oleh KPU. Kalau menurut SK KPU yang dibolehkan baliho 5 buah dan boleh diperbanyak 150 persen," katanya. 

Sunday, February 18, 2018

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Deklarasi Kampanye Damai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto meluncurkan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2018. Deklarasi Damai tersebut bertujuan agar pasangan calon, partai politik pengusung dan tim sukses dapat mentaanti peraturan KPU terkait Pilkada. Sehingga terwujudnya pemilihan yang berdaulat untuk menjadikan Indonesia yang lebih kuat dengan menciptakan pemilih yang berdaulat. Komitmen kampanye damai Sawahlunto terlaksana dengan baik tanpa hoax, sara dan tanpa politik uang.
 "Mari kita tunjukan ke masyarakat kota Sawahlunto pelaksanaan pilkada dapat dilakukan dengan damai. Kemudian meyakinkan masyarakat dengan program yang dapat dilaksanakan. KPU kota Sawahlunto melaksanakan panwaslu mengawasi support dari kapolres dan dandim. Mari kita wujudkan pemilih yang berdaulat untuk menjadikan negara Indonesia menjadi lebih kuat, dengan menciptakan pemilih yang berdaulat," ujar Afdhal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto saat memberikan sambutan peluncuran Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018, di Lapangan Segitiga Ombilin, Minggu, 18 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2018 diakhiri Pawai Perkenalan Paslon Wako dan Wawako Sawahlunto. Pawai dimulai dari Lapangan Segitiga (Lapseg) Ombilin menuju Silungkang balik Lembah Segar dilanjutkan ke Barangin trus ke Talawi. 

"Pawai berjalan dengan aman, tertib dan lancar kemudian tidak terlihat ada yang melanggar aturan. Semoga sampai selesai Kampanye tanggal 23 Juni 2018 komitmen Kampanye Damai ketiga Paslon Wako dan Wawako Sawahlunto terlaksana dengan baik yaitu Tanpa Hoax, Tanpa SARA, dan tanpa Politik Uang," katanya. 

Dwi Murini, Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto, menyebutkan bahwa Panwaslu fokus pengawasan dalam kampanye dan berharap pada paslon untuk dapat bersama mentaati aturan. Bila tidak mentaati aturan dan terjadi pelanggaran maka yang akan rugi paslon sendiri. Paslon untuk dapat menghimbau dan mencegah serta mengantisipasi bila ada potensi pelanggaran yang akan dilakukan oleh pendukung. 

"Kita menghimbau kepada pendukung paslon dan IO sebagai penghubung dapat diaktifkan sesuai kapasitas. Lakukan sesuai dengan kesepakatan. Kepada penyelenggara lakukan tugas secara independen. Pakai "kacamata kuda" dengan prinsip yang tahu bagi penyelenggara hanya aturan yang ada," katanya. 

Ia mengatakan bahwa deklarasi kampaye damai tersebut dilanjutkan dengan pawai untuk memperkenalkan kepada masyarakat yang menjadi pasangan calon yang akan dipilih oleh masyarakat. 

"Semoga calon mampu mewujudkan keinginan masyarakat sesuai dengan aturan-aturan. Sebab, masa kampanye sangat panjang dan hampir empat bulan. Maka, diharapkan kepada pasangan calon, parpol pengusung, tim sukses dan pendukung agar mentaati peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Abdul Ghafar Walikota Sawahlunto menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilukada dilakukan oleh KPU dan Panwaslu yang mengawasi. Pemerintah kota Sawahlunto memfasilitasi adanya kegiatan pemilu daerah. Hal ini merupakan hasil kesepakatan serta koordinasi dengan forkopinda dan seluruh calon walikota dan walikota sehingga membuktikan adanya anggaran pemerintah penyelenggaraan pemilu.  

Maka sebagai penyelenggara semua petugas melakukan pengawasan sehingga kampanye berjalan dengan aman dan damai. Pasangan calon walikota dan wakil walikota dapat menjalankan pemilukada berkualitas serta menjalin hubungan dengan masyarakat dalam berkampanye damai dan bersama-sama. Kami yakin sifat kebersamaan mengandung makna untuk menjaga sikap peserta pilkada sawahlunto. 

Sudah semestinya seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berkompetisi dapat waktu berkampanye. Sehingga sebagai media kampanye ditandai dengan pemilukada harus dilaksanakan secara dewasa. Sehingga pelanggaran pemilu daerah aman dan damai pada seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota. Semangat kebersamaan dan persaudaraan tetap terjaga dalam membangun kota Sawahlunto yang di cintai sebagai kota wisata tambang berbudaya. 

Amnasmen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan bahwa proses kampanye damai yang akan berlangsung panjang akan dilalui oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sawahlunto. Ada 121 kota yang melaksan pemilukada berlangsung seluruh Indonesia. Maka di Sumatera Barat ada empat kota melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota. Pada hari ini berlangsung deklarasi pemilu damai pasangan calon walikota dan wakil walikota. 

"Proses deklarasi pemilu damai adanya komitmen antara penyelenggara dan peserta pemilu serta partai politik. Deklarasi tersebut memiliki suatu pemahaman bahan asanya proses kampanye yang panjang dan akan dilalui sampai pada tanggal 27 Juli dilakukan sesuai dengan kaidah kaidah serta aturan aturan yang berlaku," katanya. 

Ia menyebutkan bahwa bagaimana nilai-nilai kampanye tersebut di sepakati bersama dan komit serta menghindari politik uang. Selain itu, Isu isu sara dan politik uang yang akan membunuh karakter-karakter pasangan calon lain. Kemudian bagaimana memperkenalkan pasangan calon kepada masyarakat masyarakat luas. 

"Kita mendorong pasangan calon yang memiliki kapasitas dan mendorong pasang calon melakukan pertemuan pertemuan serta dialog dialog dengan masyarakat. Inilah desain yang dibawa oleh pasangan calon agar masyarakat mengetahui kapasitas dan pemikiran pasangan calon untuk Sawahlunto ke depan serta visi misinya," katanya. 

Ia berharap seluruh masyarakat bisa mengawasi pasangan calon supaya kampanye yang dilakukan sampai pada masa tenang tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan aturan yang berlaku. Paslon tidak saat melakukan kampanye tidak menyebarkan berita fitnah dan politik uang. Kemudian adanya komitmen dari partai politik dan pasangan calon untuk menolak dari hal-hal yang menjurus pada politik uang.

"Kemudian kepada teman-teman penyelenggara pemilu agar bekerja lebih maksimal dalam penyelenggaraan pemilu. Kemudian tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon dan mentaati aturan yang ada. Selanjutnya, pilpres dan pileg 2019 sudah dihadapan mata, maka perlu menyiapkan proses yang lebih baik pemilihan legislatif," tuturnya.