Saturday, March 3, 2018

Pemerintah Sawahlunto Usulkan 89,7 Hektare Kawasan Cagar Budaya UNESCO

Pemerintah Kota Sawahlunto usulkan 89,7 hektare kawasan cagar budaya UNESCO. Pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO mencangkup peristiwa sejarah yang universal bernilai tinggi. Kemudian 89,7 hektare cagar budaya oleh UNESCO dikenal dengan Deliniasi pemetaan kawasan inti, kawasan penyangga dan kawasan pengembangan. Penyusunan pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 lalu. 

"Pada 26 Januari 2018 lalu sudah di finalkan bahawa dokumen pengusulan kawasan cagar budaya tersebut telah diterima oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2018 lalu dokumen kawasan cagar budaya sudah final sesuai hasil koreksi oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Hendri Thalib Kepala Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Penulis Kamis 1 Maret 2018. 

Ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima akan dilakukan evaluasi dan pada bulan Maret-April 2018 akan dikabarkan kembali. Usulan kawasan cagar budaya masuk tersebut sudah masuk daftar list sebagai warisan Dunia yang diajukan oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan ke UNESCO. Penyusunan pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 lalu

"Selama kurun waktu tiga tahun tersebut dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai dengan permintaan dokumen yang harus dilengkapi. Kemudian didukung dengan kemampuan untuk melengkapi data dan dokumen sesuai dengan kebutuhan. Semua dokumen yang diperlukan telah dikirim kemudian dilakukan evaluasi oleh Pusat. Hasil evaluasi ada dokumen yang dibutuhkan tersebut menjadi acuan yang sudah ditetapkan," katanya. 

Kemudian lanjutkan dia, Jika dokumen tersebut lengkap maka akan dilanjutkan dan apabila dokumen yang kurang maka akan dilengkapi. Selanjutnya jika ada pikiran-pikiran baru dan analisa yang ada pada dokumen tersebut dianggap kurang lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. Selanjutnya pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO seluas 89,7 hektare mencangkup peristiwa sejarah yang universal bernilai tinggi. Kemudian 89,7 hektare cagar budaya ada Deliniasi pemetaan kawasan inti, kawasan penyangga dan kawasan pengembangan.

"Kawasan Desa Salak merupakan kawasan inti karena memiliki makna yang universal dan bernilai tinggi karena produksi batu bara di Sawahlunto. Pada September 2017 lalu diminta kembali untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian pada November 2017 keluar hasil evaluasi untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan. Untuk melengkapi data rel kereta api dalam gambar foto hingga Teluk Bayur," paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa bambar peta tersebut harus dilengkapi dengan ada tanda atau simbol yang dibutuhkan serta penjabarannya. Seperti tanda kuning menunjukkan perbukitan atau gunung dan tanda hijau adalah daratan pinggir pantai. Tetapi dalam pewarna kurang pas sehingga dikembalikan lagi untuk disempurnakan. Karena peta yang telah dibuat pewarnaanya kurang pas dan tidak bisa di baca untuk memaknai kawasan. Selanjutnya jika ada 10 buah jembatan kereta api tersebut harus terlihat pada gambar dan peta. Jika ada sembilan buah jembatan yang ada maka peta tersebut tidak benar dan harus diperbaiki.

"UNESCO tersebut apa peristiwa sejarah yang universal harus ada dan harus lengkap serta sejelas dokumennya. Kemudian jika peristiwa tersebut bernilai sejarah maka harus dijaga dan dipelihara. Kemudian jika dimungkinkan untuk bisa dikembangkan maka dibolehkan untuk dikembangkan," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa rancangan program yang diusulkan pun sudah disiapkan jika UNESCO menetapkan kota Sawahlunto menjadi cagar budaya. Kemudian setelah ditetapkan siapa yang akan mengelola, sehingga jika telah ditetapkan oleh UNESCO benda bernilai sejarah tetap terpelihara dengan baik. Karena benda tersebut sudah menjadi milik dunia, siapa yang akan melakukan apa dan bagaimana. 

"Maka perencanaan kedepan tetap melakukan koordinasi bangunan dan akan di konservasi sehingga lebih terawat, kemudian bisa menjadi objek wisata, sehingga menjadi nilai tambah. Misalnya lubang tambang Lunto Tuo bahwa ini merupakan bekas penambangan batubara dan akan memperkenalkan ke dunia penambangan batubara serta sejarahnya. Makanya adanya konservasi dan pembenahan dalam aturan cagar budaya merupakan nilai tambah," tambahnya. 

No comments:

Post a Comment