Showing posts with label Pemilihan Umum Kepala Daerah. Show all posts
Showing posts with label Pemilihan Umum Kepala Daerah. Show all posts

Wednesday, February 28, 2018

ASN Tidak Dibenarkan Ikut-ikutan Berkampanye

Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan worning terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ikut-ikutan terlibat dalam kampanye, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih namun tidak dibenarkan untuk ikut-ikutan berkampanye dan tetap menjaga netralitas ASN. Apabila ASN terlibat langsung dalam kampanye sesuai regulasi yang ada maka ASN dapat dilaporkan. Keterlibatan ASN berkampanye dapat dilaporkan pada Pemerintah Kota Sawahlunto dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada. 

"Jika ada ASN yang ikut-ikutan berkampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto dengan mendukung pasangan salah satu calon maka silakan laporkan. Meskipun ASN memiliki hak pilih tentu ada pilihan pasangan calon terbaik dan silahkan bukti saat pemilihan. Namun ASN tidak dibolehkan ikut-ikutan berkampanye dengan ikut serta berpartisipasi terhadap pasangan calon," ujar Abdul Ghofar, Penanggung Jawab (Pj) Walikota Sawahlunto, kepada Penulis Senin, 26 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa untuk menjaga netralitas ASN tersebut telah ada Panwaslu dan berdasarkan regulasi yang ada. Sehingga ASN yang ikut berkampanye tersebut dapat ditindaklanjuti dan bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Maka diharapkan besama-sama untuk menjaga dan mengawasi berjalannya Pemilukada. 

"Kemudian yang terpenting media juga menjaga netralitas dalam berkampanye dalam pemberitaan dan harus berimbang. Termasuk memberikan tugas-tugas pemerintahan yang perlu di informasikan kepada masyarakat.  turut memberikan gambaran gambaran bahwa ASN ikut terlibat dalam kampanye," tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa dalam kampanye yang berlangsung tidak dibenarkan untuk membuat sensasional dengan berita hoax. Karena ada berita berita yang tidak pada tempatnya dengan istilah hoax dan perlu di luruskan. Sebab, media merupakan sosial kontrol terhadap kinerja pemerintah dan memberikan informasi yang luas kepada masyarakat. 

"Kami berharap pada media untuk memberikan pemberitaan dan informasi terhadap masyarakat serta mengimformasi kepada publik tentang kegiatan kegiatan pemerintahan. Sehingga masyarakat mengetahui program pemerintah terhadap pembangunan," katanya. 

Selanjutnya, kata dia, dalam mengemban tugas sebagai Pj Walikota Sawahlunto dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat tentu bisa membagi waktu. Kemudian untuk menjalankan pemerintahan membagi waktu memang semuanya prioritas. Bagaimana memenage skala prioritas, karena di Sawahlunto bertugas dan Provinsi juga bertugas sehingga mendahulukan yang prioritas. 

"Tugas pemerintahan yang diamanahkan untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga diharapkan kepada media dapat membantu menginformasikan kegiatan pemerintahan selama menjalankan amanah ini sebagai Pj Walikota. Menyelenggarakan Pemerintahan sesuai amanah yang dilakukan oleh Kemendagri. Penyelenggaraan pemerintahan tidak dibolehkan mutasi terhadap ASN, kecuali mendesak seperti pensiun terlebih dahulu izin dari mendagri," paparnya 

Tuesday, February 13, 2018

Rapat Pleno Terbuka Pengambilan Nomor Urut Paslon Walikota dan wakil walikota Sawahlunto

Tiga Pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Sawahlunto Pemilukada 2018 mengambil nomor urut. Pengambilan nomor urut pasangan calon pada rapat pleno terbuka di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto. Pengambilan nomor urut pasangan calon di pandu oleh Zawil Husaini Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Sawahlunto. 

"Pengambilan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto sangat penting, karena peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 termasuk empat kota yang sedang melaksanakan pilkada serentak di Sumatera Barat," ujar Afdhal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, saat Rapat Pleno Terbuka Lapangan Ombilin Sawahlunto, Selasa, 13 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota akan menjadi bagian dari desain dari alat praga kampanye sudah ada disudah di depan mata. Sebab, pada tanggal 15 Februari sudah mulai berkampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota. Maka, tim sukses pasangan calon kampanye dan tim sukses wajib mendaftarkan diri ke KPU Sawahlunto. 

"Penyelenggara pemilu harus fair dalam menyelenggarakan pemilu termasuk KPU. Kemudian peserta pemilu juga harus fair dan sama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu. Sehingga tim sukses melaksanakan kampanye dengan fair pula dan tidak berkampanye hitam, sara dan money politik. Launching kampanye penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Sawahlunto telah ditetapkan oleh KPU. Rapat pleno terbuka mengambil nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto," katanya. 

Akaswita, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum, membacakan tata tertib rapat terbuka dalam mengambilan nomor urut calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto tahun 2018. "Pengundian nomor urut pasangan calon dipandu oleh divisi teknis KPU Sawahlunto. Tidak berhak melakukan iterupsi dalam menetapan nomor urut," katanya. 

Zawil Husaini, divisi teknis komisi Pemilihan Umum Sawahlunto memandu pengambilan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto. Sebelum mengambilan nomor urut dilakukan pengambilan nomor antrian untuk mengambil nomor terlebih dahulu. 

Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut oleh calon walikota sesuai dengan nomor antrian. Maka, Pasangan nomor urut 1, Fauzi Hasan-Dasrial Ery, nomor urut 2 Ali Yusuf-Ismed dan nomor urut 3, Deri Asta-Zohirin Sayuti

Masing-masing calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto diberikan kesempatan untuk berorasi. Fauzi Hasan-Dasrial Ery mendapatkan nomor urut 1 alat praga kampanye.

"Apa yang diinginkan nomor 1 Sawahlunto bangkit, dan nomor 1 menang. satu tusuk, dua lipat dan tiga masukkan dalam kotak," ujar Fauzi Hasan Calon walikota Sawahlunto. 

Kemudian, Ali Yusuf-Ismed (Alis) mendapatkan nomor urut 2. "Nomor urut 2 merupakan salam literasi dan lanjutkan pembangunan 5 tahun ke depan," ujar Ali Yusuf calon walikota Sawahlunto. 

Deri Asta-Zohirin Sayuti, mendapatkan nomor 3. "Pagi tadi saya shalat subuh, berdoa meminta nomor urut 3 akhirnya dikabulkan. Satu ambil, dua buka, tiga coblos," ujar Deri Asta.

Sementara itu, Amnasmen, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan bahwa dalam waktu yang tidak jauh berbeda sudah menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman, Padangpanjang, Sawahlunto dan Kota Padang. Namun ada satu pasangan independen untuk kota Padang tidak di tetapkan karena tidak memenuhi syarat menjadi calon walikota dan wakil walikota Padang. 

"Pada hari ini rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut, ada yang dilakukan pagi ini, ada yang siang dan ada yang mal hari ini seperti Padangpanjang. Hari ini proses sudah berjalan dengan baik, komdusif dan diikuti olej seluruh hampir lapisan masyarakat. ini merupakan suatu proses mengambilan nomor yang baik dan bisa disaksikan oleh masyarakat untuk kemeriahan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sawahlunto yang lebih baik," katanya usai Rapat Pleno Terbuka Pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto. 

Ia menyebutkan bahwa setelah penetapan nomor urut pasangan calon kemudian tiga hari seluruh pasangan calon telah berhak melakukan kampanye. Kemudian KPU Sawahlunto telah telah menyampaikan tata tertib berkampanye, terutama kepada pasangan calon, bagaimana sesungguhnya tata tertib berkampanye. 

"Kita mendorong seluruh pasangan calon lebih banyak menyampaikan gagasan-gagasan ke pada publik. Kemudian pasangan calon lebih banyak menyampaikan visi misi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui kapasitas dan pemikiran pasangan calon untuk Sawahlunto ke depan," katanya. 

Ia berharap bahwa dalam melakukan kampanye diharapkan pasangan calon lebih banyak mengumbar janji janji sehingga pada akhirnya tidak mereka penuhi. Diharapkan kepada pasangan calon lebih banyak melakukan dialog dan melakukan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan gagasan-gagasan. Hal ini merupakan disain yang kita bangun berkampanye dengan pasangan calon. 

"Keempat kota yang sedang melakukan pemilihan tentunya target kita adalah sukses dalam penyelenggaraan pemilu. Pertama sukses dalam aspek teknis yang dilakukan KPU. Kedua, bagaimana proses tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Ketiga sukses sebagai peserta pemilu yang melakukan seluruh proses tahapan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat sukses dalam partisipasi," tuturnya. 

Selanjutnya tambah dia, kita berharap Sawahlunto ini bagaimana masyarakat lebih maksimal datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Tentu hal tersebut diiringi dengan proses kampanye masyarakat betul-betul mengetahui hingga 90 hari ke depan siapa yang akan mereka pilih dan masyarakat tidak bingung lagi. Makanya pasangan calon walikota dan wakil walikota lebih banyak turun ke bawah. Jangan hanya dengan jargon-jargon media yang mereka gunakan. 

"Kita harap dan mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk betul-betul memahami bahwasanya agae tidak melakukan posisi keberpihakan dalam salah satu pasangan calon. ASN boleh memahami kampanye ASN karena mereka merupakan pemilih namun dilarang keras untuk melakukan posisi keberpihakan terhadap pasangan calon. Hal ini diharapkan untuk dapat disampaikan kepasa seluruh pegawai yang ada di kota Sawahlunto," paparnya

KPU Sawahlunto Tetapkan Tiga Paslon Walikota dan Wakil walikota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan wakil walikota Pemilukada 2018. Penetapan pasangan calon tersebut di gelar dalam rapat pleno terbuka di ruang rapat KPU Sawahlunto, Senin, 12 Februari 2018. Sidang tersebut di hadiri oleh seluruh komisioner KPU, Panwaslu, pasangan calon dan pengurus partai pengusung dengan pengalawan ketat oleh Polisi. Sehingga dalam rapat pleno terbuka tersebut dibatasi hanya enam orang wartawan. 

Tiga pasangan calon yang di tetapkan yakninya, pasangan Ali Yusuf-Ismed di dukung oleh Partai Golkar, PKS dan PKPI dengan 8 Kursi DPRD. Kemudian pasangan Fauzi Hasan-Dasrial Ery di usung oleh partai PDI Perjuangan dan partai Demokrat dengan 5 kursi, dan yang terakhir pasangan Deri Asta-Zohirin Sayuti di usung oleh partai PAN, PPP dan Nasdem dengan total 7 kursi.

Afdhal, Ketua KPU Kota Sawahlunto mengatakan bahwa penetapan pasangan calon tersebut terlebih dahulu telah di lakukan pemeriksaan berkas syarat calon dan syarat pencalonan serta pemeriksaan kesehatan. Sewaktu di lakukan verifikasi dalam pemeriksaan berkas syarat calon ada yang belum lengkap. Namun alhamdulillah sampai waktu masa perbaikan berakhir semua syarat calon dapat terpenuhi. 

Ia menyebutkan bahwa setelah ditetapkan tiga pasang calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto tahun 2018 ini, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan nomor urut pasangan calon. untuk pengambilan nomor urut calon akan kita laksanakan besok, Selasa, 13 Februari 2018 di Lapangan Ombilin.

Ia melanjutkan bahwa sekaitan dengan pasangan pertahana kembali maju sebagai walikota dan wakil walikota Sawahlunto, maka pasangan tersebut harus cuti selama kampanye. Kemudian masa kampanye di mulai tiga hari setelah di tetapkan pasangan calon oleh KPU. Begitu pula dengan calon lain yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Sawahlunto.

"Untuk anggota DPRD yang mencalonkan diri maju dalam pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Calon yang berasal dari DPRD kita juga menerapkan hal yang sama, menunggu surat pengunduran dirinya masing-masing sampai paling lambat tanggal 15 Februari. Kalau itu tidak dilakukan, maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri dari pencalonan Kepala Daerah," katanya. 

Kemudian, untuk calon yang sebelumnya menjabat sebagai walikota dan wakil walikota sudah harus masuk surat cutinya satu hari menjelang kampanye. Petahana sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, dan tentang surat pengundiri sudah dalam proses dan sudah ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Barat. 

"Kita sedang menunggu surat tersebut, paling lambat sebelum ditetapkannya PJS yang akan menggantikanya," tambahnya. 

Sementara itu, lanjut dia, untuk calon walikota berasal dari anggota DPRD harus sudah mundur lima hari setelah di tetapkan menjadi calon walikota dan wakil walikota. KPU sudah menerimanya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kita mulai menjalani tahapan- tahapan lainya sampai dengan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pasca pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti .Tahapan-tahapan itu sendiri kita laksanakan sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku. Untuk besok selasa kita sudah melaksanakan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon tersebut," katanya