Showing posts with label Sosial. Show all posts
Showing posts with label Sosial. Show all posts

Wednesday, March 15, 2017

Sarat Sah Pasangan Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah

Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah mulai melakukan tahapan. Pendaftaran dimulai pada bulan Desember 2017 untuk pasangan calon perseorangan. Sedangkan Februari 2018 pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara menyeluruh yang diusung partai politik.

Pemilihan Kepala Daerah tersebut sekaitan akan berakhirnya masa jabatan walikota Sawahlunto Ali Yusuf - Ismed periode  2013 - 2018 pada tanggal 25 juli 2018. Sehingga hal ini akan membuat Kota Sawahlunto harus melaksanakan pemilihan kepala daerah Baru.

Sawahlunto merupakan salah satu dari empat kota di Sumatera Barat yang akan mengikuti pemilihan serentak di tahun 2018 nantinya. Pemilihan kepala daerah serentak akan berlangsung di Kota Pariaman, Kota Padangpanjang, Kota Padang dan Kota Sawahlunto. Meskipun pelaksanaannya masih satu tahun lagi namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran pemilukada tersebut.

"Untuk anggaran, saat ini kita masih konsultasikan dengan Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah (TPAPD) Kota Sawahlunto, dalam penyusunan anggaran tersebut disesuaikan dengan aturan kementerian keuangan, dimana telah kita anggarkan sebesar 11,6 miliyar," ujar Afdhal, Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, kepada Penulis, Senin, 13 Maret 2017

Ia mengatakan bahwa untuk tahapan Pemilukada akan di mulai pada bulan September, seperti pembentukan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). "Pendaftaran akan di mulai pada bulan Desember untuk pasangan calon perseorangan. Kemudian, akan lakukan verifikasi dukungan oleh KPU. pada bulan Februari baru dilakukan untuk pendaftaran keseluruhan paslon," lanjutnya.

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota disebutkan bahwasanya untuk calon perseorang harus memenuhi 10 porsen dukungan KTP-e masyarakat. "Sedangkan untuk partai politik harus memenuhi 20 porsen dari jumlah keterwakilan kursi di DPRD atau untuk kota Sawahlunto harus diwakili dari 4 kursi, atau 25 porsen dari suara sah," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam Undang-undang tersebut juga disebutkan bahwasanya untuk walikota dan wakil walikota yang akan mencalonkan kembali, tidak harus mundur disaat melakukan pencalonan, tetapi akan cuti telah ditetapkan menjadi calon. 

"Maka, semasa kampanye masa Walikota akan cuti sampai pencoblosan dengan dekade samasa empat bulan. Kemudian, dilanjutkan kembali menjabat sampai pada masa jabatannya habis. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD harus mundur sewaktu melakukan pencalonan," paparnya.

Sunday, March 12, 2017

Angka Penduduk Kota Sawahlunto 63.560 Jiwa

Jumlah penduduk kota Sawahlunto, Sumatera Barat, pada semester I bulan Januari hingga Juni 2016 berjumlah 63.560 jiwa. Data penduduk kota Sawahlunto sebelum dilakukan konsolidasi dan falidata atau pembersihan terlebih dahulu berjumlah 65.000 jiwa. Data kependudukan tersebut yang berhak mengeluarkan adalah pusat. Meskipun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sawahlunto juga memiliki data kependudukan sebanyak 64.066 jiwa pada semester II.

"64.066 jiwa penduduk semester II yang kita punya dan telah dikirim kepusat, namun hasilnya belum dikeluarkan oleh kementerian. Data tersebut harus dibersihkan atau disebut dengan konsolidasi dari pusat dan bisa saja data tersebut tidak sama. Kementerian lah yang berhak mempublimasikan jumlah angka penduduk, setelah dilakukan falidata dan konsolidasi. Tetapi, jumlah penduduk kota Sawahlunto semester I terhitung Januari hingga Juni 2016 berjumlah 63.560 jiwa," ungkap Lelis Eprienti, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Sawahlunto, Senin, 6 Februari 2017.

Ia menyebutkan bahwa untuk jumlah angka kependudukan pada semester II, belum dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pengelola Informasi. Sebab semua data kependudukan yang ada di Kota Sawahlunto dikirim ke pusat maka akan diolah ditingkat pusat untuk dilakukan konsolitasi kefalidan data serta harus dibersihkan. "Konsolidasi ini bertunjuan guna menghindari kemungkinan akan terjadinya data ganda. Maka, konsolidasi tersebut bertujuan untuk membersihkan data, sehingg telah terjamin sebagai data tunggal," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa untuk falidasi konsolidasi data maka jumlah penduduk kota Sawahlunto berjumlah 64.066 jiwa. Namun, data tersebut belum di publis di kementerian hingga saat ini. Data kependudukan tersebut diambil berdasarkan administrasi kependudukan, bukan berdasarkan domisili penduduk. 

"Berdasarkan administrasi kependudukan tersebut dapat di hitung jumlah penduduk yang ada di kota Sawahlunto. Maka dari itu harus dilakukan konsolidasi fadasi data. Karena banyak masyarakat yang tinggal di Sawahlunto, tetapi KTP-nya tidak berada di Kota Sawahlunto, maka, dikatakan bahwa penduduk non permanen," katanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk pindah ke Sawahlunto, harus dilakukan konsolidasi data ke tingkat pusat setelah datanya dihimpun dan terekam di capil Sawahlunto. Maka, apabila ada kesamaan dengan tempat domisili di derah lain, maka harus harus dilakukan falidata ke daerah asal domisili untuk pengurusan administrasinya.

"Ini lah tujuan konsolidasi data tersebut dilakukan, agar tidak terjadi data ganda yang tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Kita akan terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengurus akte kenal lahir anak mereka bagi yang belum. Kita juga akan turun kelapangan untuk melakukan pendataan berdasarkan data yang kita punya," paparnya.

Lelis Epriani mengatakan bahwa di kota Sawahlunto sendiri memiliki wajib KTP berjumlah 45.570 jiwa. Sedangkan yang telah melakukan rekam sebanyak 44.483 atau sebanyak 97,61 persen. Sementara, penduduk yang belum memiliki akte kenal lahir sebanyak 20.495 jiwa sedangkan yang memiliki akte kenal lahir sebanyak 17.921 jiwa atau 87,44 persen. "Maka, untuk meningkatkan pelayanan capaian tersebut dilakukan pelayanan keliling dan sosialisasi ke penduduk bagi yang belum rekam dan yang belum memiliki akte kenal lahir," katanya. 

Tuesday, February 28, 2017

Musri Pendeteksian Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial

Ali Yusuf Walikota Sawahlunto Paparkan Konsep Musri
Walikota Sawahlunto, Sumatera Barat, memaparkan materi dan konsep kepemerintahan melalui Musyawarah Nagari (Musri) sebagai model pendeteksian dini penanganan konflik sosial di tengah masyarakat. Program Musyawarah Nagari (musri) yang dilaunching pada 21 januari 2017 sebagai topik pembicaraan pemateri di hadapan utusan kesbangpol se-Sumbar. 

"Sawahlunto merupakan kota tambang berbudaya, Maka, dilakukan pertemuan dengan tokoh adat dan agama, muslim dan non muslim untuk duduk secara bersama-sama membicarakan apa yang menjadi masalah di daerah masing masing daerah atau nagari untuk dipecahkan secara bersama-sama," ujar Ali Yusuf, saat pemaparkan konsep Musri, di ruangan kantor Komite Inteligen Daerah, Jumat, 24 Februari 2017.

Ia mengunyebutkan bahwa selama memimpin dua kali sebulan telah dilaksakan musyawarah nagari (musri) terkait permasalahan dan masukan di daerah atau nagari yang di tampung oleh para pejabat Sawahlunto dan Forkopinda. Sesuai dengan Permen nomor 11 tahun 2011 dinyatakan bahwa Forkopinda itu mempunyai kekuatan dan mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan dan mampu mendeteksi dini dan cegah dini.

Maka, dalam hal ini Pemerintah Kota Bersama Kapolres disampaikan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan dari atas ke bawah sehingga pelaksanaan rapat dilakukan di kapolres. Limas juga melakukan kegiatan yang harus dilaksanakan pencegahan dini dan deteksi dini sehingga saat ini limas kota Sawahlunto diberi Dana tambahan pendapatan dalam hal antisipasi permasalah di desa dan kelurahan se kota Sawahlunto. 

Kemudian, dalam hal ini Forkopinda dalam upaya mengemban tugas pokok mencari, membicarakan dan menghimpun aspirasi masyarakat, kerja Forkopinda ini pencegahan permasalahan yang terjadi bisa deteksi dini dan cegah dini atas kebijakan yang ada di daerah. Tugas utama yang ada dalam permen no 11 tahun 2011, maka permen ini diadopsi sebagai dasar cikal bakal pendeteksian dini dan cegah dini konflik sosial di tengah masyarakat sehingga Forkopinda untuk menjadikan Musri sebagai musyawarah nagari.

Fakta dalam dasar hukum musri pada saat renovasi makam Prof. M Yamin maka pemerintah kota mempunyai inisiatif bagaimana musri ini diangkat dalam bentuk musyawarah nagari dan kemudian dicocokan dengan hukum nasional agar tidak bertentangan, sehingga diakui tingkat wali nagari, tingkat desa dan pemerintah, Kapolres, Kejari dan Pengadilan. 

Kadang kala, ada permasalahn ditingkat bawah (nagari) dan telah selesai pada tingkat nagari, maka pada suatu saat akan di ungkit kembali sehingga perkara akan naik kembali. Maka, disinilah keputusan itu diambil apa bila pada hukum nasional yang ada sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum nasional bisa diselesaikan secara administrasinya untuk bisa diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi, kapolres, keraji dan pengadilan untuk penyelesaian proses hukuknya.

Maka, musyawarah nagari ini bukan memutuskan salah dan bersalah, tetapi mencarikan solusi, maka yang lebih besar manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Misalkan, terjadi perkelahian antara anak sekolah A dan B, maka pengaduan kepada orang tua anak di keroyok dan masuk pada delik aduan dan masuk BAP serta Sampai ke Kejari. Maka, untuk sampai tingkat teratas tersebut timbul kesadaran, pada akhirnya memimta bantuan kemudian meminta bantuan ke pemerintah. Maka dalam hal ini politisnya sangat tinggi, sehinggal hal ini semua dicocokan dengan hukum nasional.

Pemerintah kota Sawahlunto, Kapolres Sawahlunto dan Dandim diminta pendapat dan diputuskan bahwa dibentuklah Musri dan dilegalkan untuk menjadi suatu model pendeteksian dini, pencegahan dini konflik sosial di kota Sawahlunto melalui Musri. Maka, kedepan akan berdampak bagi masyarakat bahwa kota Sawahlunto destinasinya kota tambang berbudaya tidak akan mudah surut oleh orang yang memiliki kepentingan. 

"Kalau sudah diberikan kewenangan kepada Kerapada kerapatan adat nagari (KAN) maka, kami yakin bahwa kita persempit ruang gerak orang yang berbuat dan menghancurkan kota Sawahlunto. Maka, empat indokator Musri tersebut adalah KAN sebagai wilayah adat yang ada, kemudian, Babinkantibmas sudah ditunjuk di desa dan kelurahan, Babinsa, kemudian Danramil sebagai koordinator. Maka, garda terdepan perintah adalah pemerintah desa, maka tidak terlepas nanti camat yang sebagai koordinatornya," katanya.

Dr. Winata, M.Si, Kepala Komite Badan Inteligen Daerah (Kabinda), menyebutkan bahwa model pendeteksian dini dan pencegahan dini konflik sosial yang terjadi di masyarakat sebagai laporan telah diterima pusat. Maka, konsep ini perlu penjelasan yang lebih matang sehingga kementetian dari pemerintah kota Sawaglunto.

"Tidak sembarang saja mengundang orang kesini, maka, Ali Yusuf merupaka kepala daerah pertama datang ke sini, prestasilah yang mengantar kan walikota satang ke sini, karena program musri yang dicanangkan Sawahlunto. Maka, diundang Walikota Sawahlunto memaparkan konsep pendeteksian dini, penanganan dini pencegahan konflik sosial di daerah," katanya