Ali Yusuf Walikota Sawahlunto Paparkan Konsep Musri |
Walikota Sawahlunto, Sumatera Barat, memaparkan materi dan konsep kepemerintahan melalui Musyawarah Nagari (Musri) sebagai model pendeteksian dini penanganan konflik sosial di tengah masyarakat. Program Musyawarah Nagari (musri) yang dilaunching pada 21 januari 2017 sebagai topik pembicaraan pemateri di hadapan utusan kesbangpol se-Sumbar.
"Sawahlunto merupakan kota tambang berbudaya, Maka, dilakukan pertemuan dengan tokoh adat dan agama, muslim dan non muslim untuk duduk secara bersama-sama membicarakan apa yang menjadi masalah di daerah masing masing daerah atau nagari untuk dipecahkan secara bersama-sama," ujar Ali Yusuf, saat pemaparkan konsep Musri, di ruangan kantor Komite Inteligen Daerah, Jumat, 24 Februari 2017.
Ia mengunyebutkan bahwa selama memimpin dua kali sebulan telah dilaksakan musyawarah nagari (musri) terkait permasalahan dan masukan di daerah atau nagari yang di tampung oleh para pejabat Sawahlunto dan Forkopinda. Sesuai dengan Permen nomor 11 tahun 2011 dinyatakan bahwa Forkopinda itu mempunyai kekuatan dan mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan dan mampu mendeteksi dini dan cegah dini.
Maka, dalam hal ini Pemerintah Kota Bersama Kapolres disampaikan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan dari atas ke bawah sehingga pelaksanaan rapat dilakukan di kapolres. Limas juga melakukan kegiatan yang harus dilaksanakan pencegahan dini dan deteksi dini sehingga saat ini limas kota Sawahlunto diberi Dana tambahan pendapatan dalam hal antisipasi permasalah di desa dan kelurahan se kota Sawahlunto.
Kemudian, dalam hal ini Forkopinda dalam upaya mengemban tugas pokok mencari, membicarakan dan menghimpun aspirasi masyarakat, kerja Forkopinda ini pencegahan permasalahan yang terjadi bisa deteksi dini dan cegah dini atas kebijakan yang ada di daerah. Tugas utama yang ada dalam permen no 11 tahun 2011, maka permen ini diadopsi sebagai dasar cikal bakal pendeteksian dini dan cegah dini konflik sosial di tengah masyarakat sehingga Forkopinda untuk menjadikan Musri sebagai musyawarah nagari.
Fakta dalam dasar hukum musri pada saat renovasi makam Prof. M Yamin maka pemerintah kota mempunyai inisiatif bagaimana musri ini diangkat dalam bentuk musyawarah nagari dan kemudian dicocokan dengan hukum nasional agar tidak bertentangan, sehingga diakui tingkat wali nagari, tingkat desa dan pemerintah, Kapolres, Kejari dan Pengadilan.
Kadang kala, ada permasalahn ditingkat bawah (nagari) dan telah selesai pada tingkat nagari, maka pada suatu saat akan di ungkit kembali sehingga perkara akan naik kembali. Maka, disinilah keputusan itu diambil apa bila pada hukum nasional yang ada sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum nasional bisa diselesaikan secara administrasinya untuk bisa diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi, kapolres, keraji dan pengadilan untuk penyelesaian proses hukuknya.
Maka, musyawarah nagari ini bukan memutuskan salah dan bersalah, tetapi mencarikan solusi, maka yang lebih besar manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Misalkan, terjadi perkelahian antara anak sekolah A dan B, maka pengaduan kepada orang tua anak di keroyok dan masuk pada delik aduan dan masuk BAP serta Sampai ke Kejari. Maka, untuk sampai tingkat teratas tersebut timbul kesadaran, pada akhirnya memimta bantuan kemudian meminta bantuan ke pemerintah. Maka dalam hal ini politisnya sangat tinggi, sehinggal hal ini semua dicocokan dengan hukum nasional.
Pemerintah kota Sawahlunto, Kapolres Sawahlunto dan Dandim diminta pendapat dan diputuskan bahwa dibentuklah Musri dan dilegalkan untuk menjadi suatu model pendeteksian dini, pencegahan dini konflik sosial di kota Sawahlunto melalui Musri. Maka, kedepan akan berdampak bagi masyarakat bahwa kota Sawahlunto destinasinya kota tambang berbudaya tidak akan mudah surut oleh orang yang memiliki kepentingan.
"Kalau sudah diberikan kewenangan kepada Kerapada kerapatan adat nagari (KAN) maka, kami yakin bahwa kita persempit ruang gerak orang yang berbuat dan menghancurkan kota Sawahlunto. Maka, empat indokator Musri tersebut adalah KAN sebagai wilayah adat yang ada, kemudian, Babinkantibmas sudah ditunjuk di desa dan kelurahan, Babinsa, kemudian Danramil sebagai koordinator. Maka, garda terdepan perintah adalah pemerintah desa, maka tidak terlepas nanti camat yang sebagai koordinatornya," katanya.
Dr. Winata, M.Si, Kepala Komite Badan Inteligen Daerah (Kabinda), menyebutkan bahwa model pendeteksian dini dan pencegahan dini konflik sosial yang terjadi di masyarakat sebagai laporan telah diterima pusat. Maka, konsep ini perlu penjelasan yang lebih matang sehingga kementetian dari pemerintah kota Sawaglunto.
"Tidak sembarang saja mengundang orang kesini, maka, Ali Yusuf merupaka kepala daerah pertama datang ke sini, prestasilah yang mengantar kan walikota satang ke sini, karena program musri yang dicanangkan Sawahlunto. Maka, diundang Walikota Sawahlunto memaparkan konsep pendeteksian dini, penanganan dini pencegahan konflik sosial di daerah," katanya
No comments:
Post a Comment