Senin, 17 Oketober 2016 malam di
maka Muhammad Yamin Pahlawan Nasional banyak jemaah berdatangan untuk berhaul.
Mereka berduyun-duyun dan berkelompok memasuki lapangan makam terdiri dari
POM-AD, TNI, Polri dan Pejabat Pemerintah Kota. Ibu-ibu paruh baya yang
mengenakan mukenah dan serba putih itu duduk dilapangan terbuka untuk ikut
serta berdoa dan dzikir. Kaumuslimin yang hadir tampak khusu' membacakan
tahlil, tahmid dan selawatan kepada Nabi Muhammad SAW.
Muhammad Yamin |
Haul adalah peringatan atau
mengenang kembali sejarah perjuangan Muhammad Yamin. Kegitan berhaur merupakan
penghormatan kepada Pahlawan Nasional Muhammad Yamin, memperjuangkan
kemerdekaan. Kegitan tersebut menjadi agenda tahunan pemerintah kota
Sawahlunto. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan kembali semangat
nasionalisme kepada anak bangsa. Mengingat kembali sejarah dan pemikiran
Muhammad Yamin untuk kemajuan bangsa.
Charles Simabura Dekan Fakultas
Hukum Unand menyebutkan dengan berhaul mengingat dan mengenang kembali
pemikiran Muhammad Yamin. Pemikiran Muhammad Yamin yang dapat diimplementasikan
pada kekinian menurut Charles sangat banyak sekali. Salah satunya, ketegasan
Muhammad Yamin perlunya sebuah Balai Agung untuk menguji undang-undang terhadap
undang-undang dasar 1945. Melalui mahkamah konstitusi pada tahun 2001 dengan
lahirnya mahkamah konstitusi (MK), jauh sebelum itu, pada tahun 1945, Muhammad
Yamin telah bersuara yakni diperlukan sebuah Balai Agung untuk membanding dan
menguju undang-undang.
Charles mengatakan bahwa Muhammad
Yamin adalah bapak Yudisialnya Indonesia tahun 1945 implementasi pemikiran
kekinian yang dapat dipetik ketika Muhammad Yamin berdebat dengan Soepomo
tentang ketegasan perlunya sebuah Balai Agung untuk menguji sebuah keabsahan
sebuah undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 dan bahkan nilai-nilai
yang tumbuh ditengah masyarakat, termasuk terhadap nilai-nilai agama. Pemikiran
tentang perlunya Balai Agung itu telah dimunculkan Muhammad Yamin ketika itu.
Artinya, gagasan Muhammad Yamin
tentang Yudisialrivew sudah disampaikan ketika menyusun undang-undang dasar.
Tetapi gagasan Muhammad Yamin perlunya Balai Agung tersebut ditolak oleh
Soepomo pada waktu itu karena dua alasan. Pertama, bangsa Indonesia tidak
menganut seperti apa yang ada di Amerika, kedua, Sarjana hukum belum banyak
ketika itu.
Menurut Charles Simabura cara
berfikir Soepomo ketika itu adalah teknik, namun Muhammad Yamin sudah berfikir
jauh lebih maju, bahwa akan muncul suatu saat undang-undang tersebut akan
melanggar hak-hak warga negara. Faktanya, apa yang menjadi gagasan Muhammad
Yamin perlunya Balai Agung tersebut baru diadopsi oleh Indonesia pada tahun
2001 pada saat me-amandemen undang-undang dasar 1945.
"Jika Balai Agung tersebut
telah diadopsi oleh undang-undang 1945, bangsa ini akan lebih baik cara
bernegarannya," ujar Charles Simabura Dekan Fakultas Hukum Universitas
Andalas, kepada Penulis Senin 17 Oktober 2016.
Charlas menereangkan bahwa ketika
itu banyak undang-undang yang lahir dan mengekang kebebasan perfikir salah
satunya tentang undang-undang partai politik dan dibatasi hanya tiga partai
politik. Kemudian pelarangan undang-undang berserikat tempat berkumpul dan bersuara
tentang pendapat pada waktu itu tidak dibolehkan ada undang-undang nonpersif.
Charles menilai kalau ketika itu,
bangsa telah mengadopsi pemikiran Muhammad Yamin menurutnya undang-undang
tersebut, namun telah dibatalkan jauh-jauh hari. "Tidak harus menunggu
mahkamah konstitusi seperti yang kita rasakan saat ini. Jauh sebelum itu, kita
tidak pernah mengenal ketika undang-undang yang kita anggap seperti sekarang
akan melanggar hak-hak kita sebagai warga negara kemudia kita tidak mempunyai
saluran menggugatnya. Baik itu jaman Soekarno maupun jaman Soeharto,"
jelasnya.
Charles mengaku pada saat
amandemen konstitusi munculnya Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan
terhadap menguji undang-undang dasar mengingatkan apa yang sudah difikirkan
oleh Muhammad Yamin pada tahun 1945. Jadi tidak hanya persoalan Hak Asasi
Manusia (HAM) untuk kebebasan berpendapat saja menjadi pikiran Muhammad Yamin,
tetapi Muhammad Yamin adalah bapak Yudisial Reviewnya Indonesia.
Yudicial Review merupakan proses
pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan undang-undang
yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik judicial
review (pengujian) undang-undang terhadapa undang-undang dasar 1945 oleh Mahkamah
Konstitusi.
Muhammad Yamin mengonsep ada
sebuah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menguji keabsahan sebuah
undang-undang. Apakah terhadap undang-undang dasar, bahkan terhadap hukum adat
dan hukum agama pada masa itu. Artinya, jika ada undang-undang yang melanggar
itu bisa digugat. Tetapi pada waktu itu pemikiran Muhammad Yamin ditolak.
Muhammad Yamin memiliki pemikiran
yang luar biasa terhadap bangsa karena memang backgroundnya hukum. Kemudian,
konsep musyawarah mufakat yang digagas Muhammad Yamin, namun pada prakteknya
banyak melakukan votting. Muhammad Yamin sudah mengatakan bahwa dalam bermusyawarah
mufakat tidak haram juga untuk votting.
Faktanya juga kemudian ketika
rapat penyusunan undang-undang dasar ketika mengutuskan bentuk negara.
Kemudian, merumuskan kesatuan dan negara liberal hal itu dengan votting.
Artinya, pendiri bangsa tidak mengharamkan votting. Seperti apa yang partai
politik praktekan pada saat sekarang ini.
Lalu kemudian, lanjut Charles,
apa yang dikatakan Bhineka Tunggal Ika, merupakan gagasan dari Muhammad Yamin
meskipun yang dicatat dalam sejarah adalah Soekarno. Tetapi pada saat
merumuskan institusi Muhammad Yamin sudah mengatakan kebhinekaan karena
Muhammad Yamin adalah seorang yang ahli budaya dan mengusasai sastra Jawa.
"Haul merupakan moment yang
tepat untuk menghidupakan kembali pemikira-pemikiran Muhammad Yamin. Fakultas
Hukum Unand sendiri sangat menginginkan kembali memunculkan nama Muhammad
Yamin. Karena Muhammad Yamin jasanya sangat besar dalam menyusun undang-undang
dasar 1945," terangnya.
Charles menyebutkan jika di
Sumatera Barat justru tidak mengangkat nama Muhammad Yamin serta pemikirannya
maka siapa lagi. Ini sudah dimulai oleh Pusako sejak dua tahun lalu. Pemko juga
telah memulai dan banyak lagi kegiatan-kegiatan yang lebih kreatif lagi. Salah
satunya bidang sastra dan mencetak ulang kembali karya-karya Muhammad Yamin.
Lalu, mencetak ulang pemikiran Muhammad
Yamin di bidang Hukum. Hal ini menjadi penting untuk literatur bagi kita dalam
khasanah ilmu pengetahun. Kalau dilihat tokoh-tokoh di Sumatera Barat yang
menulis buku Muhammad Hatta dan Tan Malaka dan karyanya sangat populer. Namun,
Muhammad Yamin, dimana kita bisa melihat dan mendapatkan karya-karyanya kecuali
di Museum. Tahun depat akan lebih maju lagi seluruh karya Muhammad Yamin harus
dibukukan. "kita memiliki seorang tokoh di Sumatera Barat yang menguasai
bidang hukum. Hal itu, menjadi suatu yang berbeda dari pemikiran muhammad Yamin
sebagai pahlawan Nasional," katanya.
Haul di makam Muhammad Yamin |
"Tentu Sawahlunto juga
berbuat demikian, sejauh mana Muhammad Yamin ini dijadikan dedikasi bagi
generasi muda dengan cara berhaul pada oktober 2015 lalu," sebutnya.
Ia berharap mudah-mudahan apa
yang dicita-citakan oleh pusako Unand tersebut dan diimplementasikan bagaimana
gelora semangat demokrasi yang diperjuangkan Muhammad Yamin pada waktu
persiapan kemerdekaan.
"Muhammad Yamin merupakan
tokoh, sosok dan guru, sastrawan, budayawan, wartawan dan yang dimiliki Kota
Sawahlunto. Maka, diingatkan pada generasi muda Sumatera Barat khususnya, salah
satu-satunya pahlawan yang kembali kekampung halaman tempat kelahirannya adalah
Muhammad Yamin," katanya.
Ia menyebutkan, ada yang tersirat
dari pemikiran Muhammad Yamin kepada Kamali dan berwasiat untuk menguburkannya
ditanah kelahirannya, artinya apa, Muhammad Yamin sangat cinta Kota Sawahlunto.
Adanya Muhammad Yamin di kota Sawahlunto ini beliau dikuburkan di Tawali ini
membawa barokah di tengah-tengah masyarakat. Maka, bagi pemimpin saat sekarang
ini manfaatkan potensi yang diliki sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat
yang ada sekeliling makam ini, termasuk dalam bidang ekonomi kerakyatan yang
ada.
Nah, pada saat sekarang setelah
merkeda ini kita tidak mampu menghidupkan atau memunculkan pikiran-pikiran yang
konstruktif serta mampu membangun bangsa dan negara terutama kita yang berada
di kota Sawahlunto. Mudah-mudahan dengan langkah yang dibuat seperti ini, pada
tahun 2017 mendatang pemerintah kota akan merenofasi ini akan menjadi obejek
wisata religi. Sebagai anak bangsa yang telah wafat mampu memberikan kontribusi
kepada masyarakat yang ditinggalkannya. Pemko akan tetap mensupport apa yang
telah diberikan gagasan oleh Pusako.
"Untuk mengenang dan
Aplikasinya akan melaksanakan haul dan renovasi menjadi tourism religius.
Semenjak Buyung Anas Nasution memaki dan memarahi kita disini karena tidak menghargai
bapak kepala bangsa pada wakti kita ziarah dengan membawa sepati ke atas
marahnya luar biasa. Sehingga pada hari ini kita sadar bahwasanya makam
pahlawan ini harus diharga terutama warga Kota Sawahlunto," paparnya
No comments:
Post a Comment