Thursday, October 20, 2016

Pemikiran Muhammad Yamin Perlunya Balai Agung



Senin, 17 Oketober 2016 malam di maka Muhammad Yamin Pahlawan Nasional banyak jemaah berdatangan untuk berhaul. Mereka berduyun-duyun dan berkelompok memasuki lapangan makam terdiri dari POM-AD, TNI, Polri dan Pejabat Pemerintah Kota. Ibu-ibu paruh baya yang mengenakan mukenah dan serba putih itu duduk dilapangan terbuka untuk ikut serta berdoa dan dzikir. Kaumuslimin yang hadir tampak khusu' membacakan tahlil, tahmid dan selawatan kepada Nabi Muhammad SAW.

Muhammad Yamin
Haul adalah peringatan atau mengenang kembali sejarah perjuangan Muhammad Yamin. Kegitan berhaur merupakan penghormatan kepada Pahlawan Nasional Muhammad Yamin, memperjuangkan kemerdekaan. Kegitan tersebut menjadi agenda tahunan pemerintah kota Sawahlunto. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menanamkan kembali semangat nasionalisme kepada anak bangsa. Mengingat kembali sejarah dan pemikiran Muhammad Yamin untuk kemajuan bangsa.

Charles Simabura Dekan Fakultas Hukum Unand menyebutkan dengan berhaul mengingat dan mengenang kembali pemikiran Muhammad Yamin. Pemikiran Muhammad Yamin yang dapat diimplementasikan pada kekinian menurut Charles sangat banyak sekali. Salah satunya, ketegasan Muhammad Yamin perlunya sebuah Balai Agung untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945. Melalui mahkamah konstitusi pada tahun 2001 dengan lahirnya mahkamah konstitusi (MK), jauh sebelum itu, pada tahun 1945, Muhammad Yamin telah bersuara yakni diperlukan sebuah Balai Agung untuk membanding dan menguju undang-undang.

Charles mengatakan bahwa Muhammad Yamin adalah bapak Yudisialnya Indonesia tahun 1945 implementasi pemikiran kekinian yang dapat dipetik ketika Muhammad Yamin berdebat dengan Soepomo tentang ketegasan perlunya sebuah Balai Agung untuk menguji sebuah keabsahan sebuah undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 dan bahkan nilai-nilai yang tumbuh ditengah masyarakat, termasuk terhadap nilai-nilai agama. Pemikiran tentang perlunya Balai Agung itu telah dimunculkan Muhammad Yamin ketika itu.

Artinya, gagasan Muhammad Yamin tentang Yudisialrivew sudah disampaikan ketika menyusun undang-undang dasar. Tetapi gagasan Muhammad Yamin perlunya Balai Agung tersebut ditolak oleh Soepomo pada waktu itu karena dua alasan. Pertama, bangsa Indonesia tidak menganut seperti apa yang ada di Amerika, kedua, Sarjana hukum belum banyak ketika itu.

Menurut Charles Simabura cara berfikir Soepomo ketika itu adalah teknik, namun Muhammad Yamin sudah berfikir jauh lebih maju, bahwa akan muncul suatu saat undang-undang tersebut akan melanggar hak-hak warga negara. Faktanya, apa yang menjadi gagasan Muhammad Yamin perlunya Balai Agung tersebut baru diadopsi oleh Indonesia pada tahun 2001 pada saat me-amandemen undang-undang dasar 1945.

"Jika Balai Agung tersebut telah diadopsi oleh undang-undang 1945, bangsa ini akan lebih baik cara bernegarannya," ujar Charles Simabura Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, kepada Penulis Senin 17 Oktober 2016.

Charlas menereangkan bahwa ketika itu banyak undang-undang yang lahir dan mengekang kebebasan perfikir salah satunya tentang undang-undang partai politik dan dibatasi hanya tiga partai politik. Kemudian pelarangan undang-undang berserikat tempat berkumpul dan bersuara tentang pendapat pada waktu itu tidak dibolehkan ada undang-undang nonpersif.

Charles menilai kalau ketika itu, bangsa telah mengadopsi pemikiran Muhammad Yamin menurutnya undang-undang tersebut, namun telah dibatalkan jauh-jauh hari. "Tidak harus menunggu mahkamah konstitusi seperti yang kita rasakan saat ini. Jauh sebelum itu, kita tidak pernah mengenal ketika undang-undang yang kita anggap seperti sekarang akan melanggar hak-hak kita sebagai warga negara kemudia kita tidak mempunyai saluran menggugatnya. Baik itu jaman Soekarno maupun jaman Soeharto," jelasnya.

Charles mengaku pada saat amandemen konstitusi munculnya Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan terhadap menguji undang-undang dasar mengingatkan apa yang sudah difikirkan oleh Muhammad Yamin pada tahun 1945. Jadi tidak hanya persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kebebasan berpendapat saja menjadi pikiran Muhammad Yamin, tetapi Muhammad Yamin adalah bapak Yudisial Reviewnya Indonesia.

Yudicial Review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan undang-undang yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik judicial review (pengujian) undang-undang terhadapa undang-undang dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. 

Muhammad Yamin mengonsep ada sebuah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menguji keabsahan sebuah undang-undang. Apakah terhadap undang-undang dasar, bahkan terhadap hukum adat dan hukum agama pada masa itu. Artinya, jika ada undang-undang yang melanggar itu bisa digugat. Tetapi pada waktu itu pemikiran Muhammad Yamin ditolak.

Muhammad Yamin memiliki pemikiran yang luar biasa terhadap bangsa karena memang backgroundnya hukum. Kemudian, konsep musyawarah mufakat yang digagas Muhammad Yamin, namun pada prakteknya banyak melakukan votting. Muhammad Yamin sudah mengatakan bahwa dalam bermusyawarah mufakat tidak haram juga untuk votting.

Faktanya juga kemudian ketika rapat penyusunan undang-undang dasar ketika mengutuskan bentuk negara. Kemudian, merumuskan kesatuan dan negara liberal hal itu dengan votting. Artinya, pendiri bangsa tidak mengharamkan votting. Seperti apa yang partai politik praktekan pada saat sekarang ini.
Lalu kemudian, lanjut Charles, apa yang dikatakan Bhineka Tunggal Ika, merupakan gagasan dari Muhammad Yamin meskipun yang dicatat dalam sejarah adalah Soekarno. Tetapi pada saat merumuskan institusi Muhammad Yamin sudah mengatakan kebhinekaan karena Muhammad Yamin adalah seorang yang ahli budaya dan mengusasai sastra Jawa.

"Haul merupakan moment yang tepat untuk menghidupakan kembali pemikira-pemikiran Muhammad Yamin. Fakultas Hukum Unand sendiri sangat menginginkan kembali memunculkan nama Muhammad Yamin. Karena Muhammad Yamin jasanya sangat besar dalam menyusun undang-undang dasar 1945," terangnya.

Charles menyebutkan jika di Sumatera Barat justru tidak mengangkat nama Muhammad Yamin serta pemikirannya maka siapa lagi. Ini sudah dimulai oleh Pusako sejak dua tahun lalu. Pemko juga telah memulai dan banyak lagi kegiatan-kegiatan yang lebih kreatif lagi. Salah satunya bidang sastra dan mencetak ulang kembali karya-karya Muhammad Yamin.

Lalu, mencetak ulang pemikiran Muhammad Yamin di bidang Hukum. Hal ini menjadi penting untuk literatur bagi kita dalam khasanah ilmu pengetahun. Kalau dilihat tokoh-tokoh di Sumatera Barat yang menulis buku Muhammad Hatta dan Tan Malaka dan karyanya sangat populer. Namun, Muhammad Yamin, dimana kita bisa melihat dan mendapatkan karya-karyanya kecuali di Museum. Tahun depat akan lebih maju lagi seluruh karya Muhammad Yamin harus dibukukan. "kita memiliki seorang tokoh di Sumatera Barat yang menguasai bidang hukum. Hal itu, menjadi suatu yang berbeda dari pemikiran muhammad Yamin sebagai pahlawan Nasional," katanya.

Haul di makam Muhammad Yamin
Ali Yusuf Walikota Sawahlunto menyebutkan terkait gagasan dari Charles tersebut untuk mencetak ulang karya-karya Muhammad Yamin dalam bentuk buku pemerintah kota akan menyikapi dengan cara mengangkat kembali, terinovasi, termotivasi dengan apa yang disampaikan oleh Pusako tahun 2014 lalu berani mengangkat Muhammad Yamin.

"Tentu Sawahlunto juga berbuat demikian, sejauh mana Muhammad Yamin ini dijadikan dedikasi bagi generasi muda dengan cara berhaul pada oktober 2015 lalu," sebutnya.

Ia berharap mudah-mudahan apa yang dicita-citakan oleh pusako Unand tersebut dan diimplementasikan bagaimana gelora semangat demokrasi yang diperjuangkan Muhammad Yamin pada waktu persiapan kemerdekaan.

"Muhammad Yamin merupakan tokoh, sosok dan guru, sastrawan, budayawan, wartawan dan yang dimiliki Kota Sawahlunto. Maka, diingatkan pada generasi muda Sumatera Barat khususnya, salah satu-satunya pahlawan yang kembali kekampung halaman tempat kelahirannya adalah Muhammad Yamin," katanya.

Ia menyebutkan, ada yang tersirat dari pemikiran Muhammad Yamin kepada Kamali dan berwasiat untuk menguburkannya ditanah kelahirannya, artinya apa, Muhammad Yamin sangat cinta Kota Sawahlunto. Adanya Muhammad Yamin di kota Sawahlunto ini beliau dikuburkan di Tawali ini membawa barokah di tengah-tengah masyarakat. Maka, bagi pemimpin saat sekarang ini manfaatkan potensi yang diliki sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada sekeliling makam ini, termasuk dalam bidang ekonomi kerakyatan yang ada.

Nah, pada saat sekarang setelah merkeda ini kita tidak mampu menghidupkan atau memunculkan pikiran-pikiran yang konstruktif serta mampu membangun bangsa dan negara terutama kita yang berada di kota Sawahlunto. Mudah-mudahan dengan langkah yang dibuat seperti ini, pada tahun 2017 mendatang pemerintah kota akan merenofasi ini akan menjadi obejek wisata religi. Sebagai anak bangsa yang telah wafat mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat yang ditinggalkannya. Pemko akan tetap mensupport apa yang telah diberikan gagasan oleh Pusako.

"Untuk mengenang dan Aplikasinya akan melaksanakan haul dan renovasi menjadi tourism religius. Semenjak Buyung Anas Nasution memaki dan memarahi kita disini karena tidak menghargai bapak kepala bangsa pada wakti kita ziarah dengan membawa sepati ke atas marahnya luar biasa. Sehingga pada hari ini kita sadar bahwasanya makam pahlawan ini harus diharga terutama warga Kota Sawahlunto," paparnya

No comments:

Post a Comment