Showing posts with label Peternakan. Show all posts
Showing posts with label Peternakan. Show all posts

Friday, September 1, 2017

Sebanyak 15 Ekor Hewan Qurban Sapi Betina Produktif Ditolak

Sebanyak 15 ekor hewan qurban sapi betina produktif yang tidak dikeluarkan surat keterangan untuk di sembelih oleh Pemerintah Kota Sawahlunto. Upaya tersebut dilakukan untuk penyelamatan generasi sapi berikutnya. Sebab, proses perkembangan sapi begitu panjang sehingga sapi betina produktif perlu diselamatkan. Hal itu mangacu pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 dan peubahan Undang-Undang nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kita telah melakukan kepada masyarakat sebelumnya yang akan menyembelih hewan sekaitan dengan kesehatan hewan. Jika hewan teraebut tidak sehat tidak dikeluarkan surat. Sosialisasi tersebut sesuai dengan tidak menyeluarkan surat keterangan dan kesehatan hewan berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 dan perubahan Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan," ujar Heni purwanengsih Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan Kota Sawahlunto, kepada Penulis  Kamis 31 Agustus 2017. 

Ia menyebutkan bahwa dalam undang-undang telah diatur untuk menyelamatkan betina produktif. Jika sapi betina tersebut masih produktif maka tidak dikeluarkan izin untuk disembelih atau rumah potong. Karena untuk berkembangnya hewan ternak seperti sapi prosesnya begitu panjang sehingga betina perlu di pertahankan. 

"Kita telah melakukan sosialisai dan himbauan kepada masyarakat bersama Kapolres, Walikota, pengurus masjid dan mushala agar tidak membeli atau menyembelih sapi betina yang produktif untuk disembelih pada saat qurban. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan betina dan telah diatur dalam undang-undang," lanjutnya. 

Ia mengaku bahwa hingga saat ini telah telah menemukan hewan betina sapi yang masih produktif untuk disembelih pada saat hari qurban. Maka, pemerintah melalui doketer hewan tidak akan mengeluarkan surat untuk sapi betina produktif. 

"Jika dipaksakan juga untuk disembelih atau dipotong maka yang akan bertindak adalah aparat penegak hukum. Sebab jauh-jauh hari sosialisa tersebut telah dilakukan kepada masyarakat. Kemudian membuat surat edaran berupa himbauan melalui kecamatan, desa dan kelurahan serta kepada rumah warga," katanya. 

Sementara itu, F. A. Oktafiantris, Kepala UPTD Puskeswan Sawahlunto menyebutkan bahwa kota Sawahlunto memiliki hewan qurban secara keseluruhannya ada sebanyak 450 ekor sapi dan kerbau dan 15 ekor kambing yang tersebar di empat kecamatan. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pengecekan dilapangan akan kesehatan hewan qurban. 

"Data sementara kita untuk hewan qurban hingga pukul 14.00 siang ini di Kecamatan Talawi berjumlah 133 ekor sapi dan 5 ekor kambing. Kemudian, Kecamatan Barangin berjumlah 136 ekor sapi dan 9 ekor kambing. Kecamatan Lembah Segar berjumlah 118 ekor sapi sementara kambing tidak ada. Selanjutnya di Kecamatan Silungkang berjumlah 73 ekor sapi dan satu ekor kambing," katanya. 

Ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban dan dikelurkannya surat pemeriksaan. Pemeriksaan kesehatan hewan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah hewan qurban tersebut sedang sakit Rabies, Antrak, Brusela dan penyakit mulut dan kuku.

"Untuk menyakit mulut dan kuku tersebut masih masih bisa toleransi. Sebab, penyakit mulut dan kuku tidak di temukan dalam setahun sehingga boleh dikatakan hewan tersebut sehat. Selanjutnya selain meyecek kesehatan hewan juga dilihat dari segi umur melalui gigi hewan tersebut apakah sudah cukup umur. Sudah berapa kali gigi hewan tersebut bertukar menanadakan umur hewan tersebut sudah cukup umur dan oleh di sembelih atau di potong," sebutnya.  

Ia mengungkapkan bahwa kebanyakan hewan yang ditemukan dilapangan bahwa hewan tersebut telah cukup umur namun giginya belum berganti. Hal tersebut tetap akan dikelurkan surat keterangan boleh disembelih saat hari raya. Karena diakui bahwa hewan tersebut umurnya telah melebihi dua tahun dan dikatakan cukup umur namun belum pernah giginya berganti. 

"Kita akan mengeluarkan surat keterangan sebab hewan tersebut telah cukup umur karena ada yang mengalami seperti itu. Namun, yang tidak dibenarkan adalah menyembelih sapi betina dan telah diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 2014. Hal ini bertujuan untuk penyelamatan generasi hewan potong berikutnya agar tidak punah," jelasnya. 

Ia mengaku bahwa dilapangam ditemukan ada sekitar 15 ekor sapi betina produktif yang akan disembelih pada hari raya esok. Maka, 15 ekor sapi bertina yang masih produktif tersebut ditolak dan tidak diberikan surat keterangan boleh disembelih atau masuh rumah potong. 

"Kita tidak kelusrkan surat keretangan dan memeriksa Kesehatan hewan terhadap 15 ekor sapi betina produktif tersebut. Untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan akan hewab qurban kita telah bentuk tim sebanyak 26 orang yang tersebar di empat kecematan. Sejak dilakukan sosialisasi tersebut maka ada penurunan jumlah sapi betina produktif yang disembelih. Jika dibandingkan tahun lalu ada sebanyak 60 ekor sapi betina yang akan disembelih di Kecematan Barangin," katanya

Friday, April 7, 2017

23 Ekor Hewan Ternak Ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja

Sebanyak 23 ekor hewan ternak ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Damkar Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Sawahlunto Nomor 11 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran difasilitas umum. Penertiban hewan ternak tersebut karena menggangu fasilitas umum, maka dilakukan penertiban berdasarkan laporan sari masyarakat.

"Hewan Ternak tersebut ditertibkan jika ada laporan dari masyarakat jika hewan ternak tersebut telah mengganggu pasilitas umum. Maka, dilakukan penangkapan menggunakan jaring untuk hewan ternak kambing. Kemudian penembakan menggunakan bius terhadap hewan ternak Kerbau dan Sapi," ujar Heri Sutrisno, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, kepada Penulis, Kamis, 6 April 2017. 

Ia menyebutkan bahwa pada bulan Maret lalu dilakukan penertiban hewan ternak dan diamankan 13 ekor hewan ternak. Kemudian pada bulan April dilakukan penangkapan sebanyak 7 ekor hewan ternak kambing.

"Hewan ternak yang ditertibkan akan dikembalikan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto terkait untuk dirawat. Jika hewan ternak tersebut dalam keadaan sakit maka akan diobati. Kemudian, selama penahanan hewan ternak tersebut akan diberikan makan dan telah dianggarkan pemerintah kota," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa untuk pemilik ternak akan dikenakan biaya tebusan sebesar Rp. 100 ribu tiap ekor hewan ternak kambing. Kemudian biaya perawatan perekor hewan ternak dike akan Rp. 50 ribu perhari. Kemudian, untuk hewan ternak Kerbau dan Sapi dikenakan biaya terbusan sebesar Rp. 250 ribu. Sementara untuk biaya perawatan hewan ternak kerbau dikenakan sebesar Rp. 100 ribu perhari.

"Hewan ternak yang diamankan tersebut akan dirawat oleh dinas tetkait. Jika hewan ternak tersebut sakit, maka akan di obati, termasuk saat penangkapan hewan ternak stres setelah dilakukan maka akan dilakukan diobati," paparnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk hewan ternak yang diamankan tersebut akan belum ada sampai pada tingkat pengadilan. Batas waktu yang diberikan untuk penjemputan hewan ternak yang diamankan selama 7 hari. 

"Jika sampai pada batas waktu yang telah ditetapkan, hewan ternak tersebut tidak dijemput pemiliknya maka hewan ternak tersebut akan dilelang. Uang hasil lelang tersebut akan dikelurkan biaya perawatan dan biaya tebusan. Setelah biaya administrasi dikeluarkan, maka sisa uang lelang tersebut akan dikembalikan ke pemilik hewan ternak. Maka, dihimbau kepada masyarakat kota sawahlunto untuk tidak melepas hewan ternak dan akan mengembala hewan ternaknya," katanya.