Thursday, March 1, 2018

Dua kasus pidana pemilu menjadi temuan Panwaslu Sawahlunto

Panwaslu Kota Sawahlunto bahas temuan dua kasus berkenaan dengan kampanye. Temuan dua kasus tersebut karena ranahnya mengarah pada pidana pemilu maka akan dibahas dalam rapat etika dengan Gakumdu. Namun, kedua temuan kasus tersebut apa bentuknya belum bisa diekspose karena masih dalam pembicaraan. Kalau ranah pidana pemilu mengarah perorang dan tidak mengarah pada tim atau golongan. 

"Kita akan membahas dengan gakumdu terlebih dahulu apakah terpenuhi unsur pidana temuan oleh panwascam. Jika terpenuhi unsur pidana maka akan dilakukan penyidikan. Jika tidak terpenuhi unsur pidana artinya Panwaslu akan membuat laporan bahwasanya temuan panwascam tidak terpenuhi unsur pidana," ujar Dwi Murini Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto kepada Penulis, Selasa, 27 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa berkenaan dengan kerawanan pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye masalah yang krusial mengapung adalah atribut kampanye. Karena sulitnya pada atribut tersebut adalah terjadi gesekan karena merasa tidak diberikan keadilan bahwasanya ada paslon diberikan kelonggaran dalam memasang atribut. Seharusnya hasus dibaca kembali aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Peraturan yang dibolehkan oleh KPU adalah di tempat-tempat yang dilarang tidak boleh di pasang atribut kampanye. Sudah ditentukan oleh KPU dalam SK 38 pemerintah daerah, seperti tidak bolehkah memasang atribut di fasilitasi umum dan ditaman. Selain itu maka dibolehkan memasang atribut kampanye," katanya. 

Ia menyebutkan bahwa berkaitan dengan Peraturan KPU nomor 4 misalnya fasilitas mobil yang dimiliki oleh tim pasangan calon yang tidak dibolehkan. Tetapi mereka beranggapan bahwa dibolehkan karena merujuk pada daerah lain yang melakukan Pilkada. 

"Kenapa di tiga daerah yang sedang melaksanakan pemilu di Sumbar dibolehkan memasang stiker di fasilitasi mobil tim paslon dalam berkampanye. Seharusnya yang menjadi rujukan adalah per KPU daerah masing-masing dan bukan rujukan kenapa boleh-boleh dan kenapa tidak boleh oleh daerah lain sebab, hal itu bukan dasar," tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa peraturan KPU sudah jelas dikatakan bahwa yang namanya stiker dibolehkan hanya 10x5 cm. Kemudian apakah satu mobil tersebut bisa dikatakan 10x5 cm tentu tidak. Tapi apakah itu dikatakan spanduk tentu saja tidak dan apakah dikatakan umbul-umbul tentu saja tidak. Maka hal itu bisa dikatakan stiker. Maka, jika jenis iklan kampanye tersebut adalah stiker maka ukuran yang dibolehkan adalah 10x5 cm. 

"Sayangnya undang-undang negara kita seperti itu memberikan celak. Sementara waktu berkampanye panjang dan atribut ini lah yang menjadi permasalahan bagi Panwaslu untuk mengawasi. Setelah dicabut atributnya kemudian timbul kembali. Belum lagi gesekan-gesekan konflik dari masyarakat. Maka yang paling kursial adalah penertiban atribut kampanye," paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa kepada dalam penertiban tersebut menjadi halnyang paling kursial, karena tidak adanya sangsi terhadap peragaan atribut alat kampanye. Coba ada sanksi yang jelas terhadap paslon dan tim maka tidak adakan terjadi persolan. Misalnya ada tiga kali mendapatkan Surat peringatan (SP) di anulir atau tiga kali SP diberikan sanksi tidak boleh kampanye selama dua minggu. 

"Ini sama sekali tidak ada sanksi yang diberikan terhadap pasangan calon dalam hal atribut kampanye. Karena atribut kampanye hanya berupa aturan tanpa ada sanksi yang jelas. Tentunya Panwaslu tidak hanya mengawasi atribut kampanye, namun juga dibahas laporan dan pelanggaran pidana pemilu juga banyak dibahas. Namun karena, pengawasan atribut juga menjadi kewajiban tetap di lakukan," sebutnya. 

Kemudian, lanjut dia, sebelumnya sudah diingatkan beberapa hal yang diminta kepada pasangan calon setelah di corong kan kepada LO berkaitan dengan atribut kampanye namun tetap menjadi kendala di lapangan. Terkadang hukum ini memihak kepada yang ingin dan bagaimana yang maunya bagaimana inginnya saja. 

"Jadi atribut itu silahkan dipasang oleh paslon tetapi harus taat jumlah dan taat spek yang telah diatur oleh KPU. Apa saja bentuk atribut yang didaftarkan dan berapa ukurannya. Kemudian pemasangan yang telah diatur diluar yang dilarang oleh KPU. Kalau menurut SK KPU yang dibolehkan baliho 5 buah dan boleh diperbanyak 150 persen," katanya. 

1 comment:

  1. titanium quartz - stone, metal, alloy
    "Tinium" is ford escape titanium for sale a graphite trekz titanium pairing with a high-performance graphite. This graphite citizen titanium dive watch has a high-performance graphite. Use titanium quartz meaning of this graphite for more titanium joes

    ReplyDelete