Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan worning terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ikut-ikutan terlibat dalam kampanye, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih namun tidak dibenarkan untuk ikut-ikutan berkampanye dan tetap menjaga netralitas ASN. Apabila ASN terlibat langsung dalam kampanye sesuai regulasi yang ada maka ASN dapat dilaporkan. Keterlibatan ASN berkampanye dapat dilaporkan pada Pemerintah Kota Sawahlunto dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.
"Jika ada ASN yang ikut-ikutan berkampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto dengan mendukung pasangan salah satu calon maka silakan laporkan. Meskipun ASN memiliki hak pilih tentu ada pilihan pasangan calon terbaik dan silahkan bukti saat pemilihan. Namun ASN tidak dibolehkan ikut-ikutan berkampanye dengan ikut serta berpartisipasi terhadap pasangan calon," ujar Abdul Ghofar, Penanggung Jawab (Pj) Walikota Sawahlunto, kepada Penulis Senin, 26 Februari 2018.
Ia menyebutkan bahwa untuk menjaga netralitas ASN tersebut telah ada Panwaslu dan berdasarkan regulasi yang ada. Sehingga ASN yang ikut berkampanye tersebut dapat ditindaklanjuti dan bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Maka diharapkan besama-sama untuk menjaga dan mengawasi berjalannya Pemilukada.
"Kemudian yang terpenting media juga menjaga netralitas dalam berkampanye dalam pemberitaan dan harus berimbang. Termasuk memberikan tugas-tugas pemerintahan yang perlu di informasikan kepada masyarakat. turut memberikan gambaran gambaran bahwa ASN ikut terlibat dalam kampanye," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kampanye yang berlangsung tidak dibenarkan untuk membuat sensasional dengan berita hoax. Karena ada berita berita yang tidak pada tempatnya dengan istilah hoax dan perlu di luruskan. Sebab, media merupakan sosial kontrol terhadap kinerja pemerintah dan memberikan informasi yang luas kepada masyarakat.
"Kami berharap pada media untuk memberikan pemberitaan dan informasi terhadap masyarakat serta mengimformasi kepada publik tentang kegiatan kegiatan pemerintahan. Sehingga masyarakat mengetahui program pemerintah terhadap pembangunan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, dalam mengemban tugas sebagai Pj Walikota Sawahlunto dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat tentu bisa membagi waktu. Kemudian untuk menjalankan pemerintahan membagi waktu memang semuanya prioritas. Bagaimana memenage skala prioritas, karena di Sawahlunto bertugas dan Provinsi juga bertugas sehingga mendahulukan yang prioritas.
"Tugas pemerintahan yang diamanahkan untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga diharapkan kepada media dapat membantu menginformasikan kegiatan pemerintahan selama menjalankan amanah ini sebagai Pj Walikota. Menyelenggarakan Pemerintahan sesuai amanah yang dilakukan oleh Kemendagri. Penyelenggaraan pemerintahan tidak dibolehkan mutasi terhadap ASN, kecuali mendesak seperti pensiun terlebih dahulu izin dari mendagri," paparnya
No comments:
Post a Comment