Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, July 19, 2017

Kepala SMKN 2 Sawahlunto Ditahan Kejaksaan Negeri

 Kasus Dugaan Korupsi DAK

Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, HS, Kepala Sekolah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sawahlunto kembali diperiksa untuk ketiga kalinya. Tersangka diperiksa selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan ditapkan sebagai tersangka, Senin, 17 Juli 2017 pukul 15.00. Setelah diberikan 15 pertanyaan tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas II B Sawahlunto untuk dilakukan penahanan. 

"Setelah diperiksa dengan beberapa pertanyaan, maka penyidik Kejasaan Negeri Sawahlunto berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Khusus (KUHP) dikawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan pempengaruhi lainnya," ujar Elianto, Kasi Tindak Pidana Khusus, didampingi Fransisco Tarigan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto, kepada, Senin, 17 Juli 2017 malam. 

Ia menyebutkan bahwa tersangka terkait kasus pembangunan ruang kelas baru SMKN 2 Sawahlunto, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1,2 Miliar tahun 2014. Akibat perpuatannya negara dirugikan sebesar Rp154. 600.000, lebih. 

"Tersangkat akan di jerat Pasal 2 ayat 1 pasal 3 ayat 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun," katanya. 

Ia mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditanyakan adakah saksi A De Charge yang dihadirkan. Kemudian apakah saksi A De Charge dihadirkan ke persidangan. Apakah saksi A De Charge kapasitasnya sebagai saksi di persidangan. 

"Beberapa pertanyaan yang dilontorkan kepada tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka di antar ke lapas Sawahlunto pukul 20.30," sebutnya. 

Ia mengatakan bahwa tersangka merupakan kelapa sekolah aktif yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga orang tersangka lagi yang telah dikantongi namannya. "Kita akan lakukan penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Dalam pengembangan kasus ini ada tersangka baru. Untuk saat ini tersangka kami tetapkan tiga orang, salah satunya tersangka yang di tahan saat ini," katanya. 

Fransisco Tarigan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengungkapkan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan kepengadilan dalam waktu dekat. Yang pasti kasus ini prosesnya sedang berjalan. Semua kegiatan perjalanan hukum sesuai dengan schedule yang ada. 

"Kalau untuk tersangka yang lain tetap dilakukan penyidikan dan sedang berjalan. Kemudia, kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Tim berharap dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Tuesday, February 28, 2017

Musri Pendeteksian Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial

Ali Yusuf Walikota Sawahlunto Paparkan Konsep Musri
Walikota Sawahlunto, Sumatera Barat, memaparkan materi dan konsep kepemerintahan melalui Musyawarah Nagari (Musri) sebagai model pendeteksian dini penanganan konflik sosial di tengah masyarakat. Program Musyawarah Nagari (musri) yang dilaunching pada 21 januari 2017 sebagai topik pembicaraan pemateri di hadapan utusan kesbangpol se-Sumbar. 

"Sawahlunto merupakan kota tambang berbudaya, Maka, dilakukan pertemuan dengan tokoh adat dan agama, muslim dan non muslim untuk duduk secara bersama-sama membicarakan apa yang menjadi masalah di daerah masing masing daerah atau nagari untuk dipecahkan secara bersama-sama," ujar Ali Yusuf, saat pemaparkan konsep Musri, di ruangan kantor Komite Inteligen Daerah, Jumat, 24 Februari 2017.

Ia mengunyebutkan bahwa selama memimpin dua kali sebulan telah dilaksakan musyawarah nagari (musri) terkait permasalahan dan masukan di daerah atau nagari yang di tampung oleh para pejabat Sawahlunto dan Forkopinda. Sesuai dengan Permen nomor 11 tahun 2011 dinyatakan bahwa Forkopinda itu mempunyai kekuatan dan mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan dan mampu mendeteksi dini dan cegah dini.

Maka, dalam hal ini Pemerintah Kota Bersama Kapolres disampaikan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan dari atas ke bawah sehingga pelaksanaan rapat dilakukan di kapolres. Limas juga melakukan kegiatan yang harus dilaksanakan pencegahan dini dan deteksi dini sehingga saat ini limas kota Sawahlunto diberi Dana tambahan pendapatan dalam hal antisipasi permasalah di desa dan kelurahan se kota Sawahlunto. 

Kemudian, dalam hal ini Forkopinda dalam upaya mengemban tugas pokok mencari, membicarakan dan menghimpun aspirasi masyarakat, kerja Forkopinda ini pencegahan permasalahan yang terjadi bisa deteksi dini dan cegah dini atas kebijakan yang ada di daerah. Tugas utama yang ada dalam permen no 11 tahun 2011, maka permen ini diadopsi sebagai dasar cikal bakal pendeteksian dini dan cegah dini konflik sosial di tengah masyarakat sehingga Forkopinda untuk menjadikan Musri sebagai musyawarah nagari.

Fakta dalam dasar hukum musri pada saat renovasi makam Prof. M Yamin maka pemerintah kota mempunyai inisiatif bagaimana musri ini diangkat dalam bentuk musyawarah nagari dan kemudian dicocokan dengan hukum nasional agar tidak bertentangan, sehingga diakui tingkat wali nagari, tingkat desa dan pemerintah, Kapolres, Kejari dan Pengadilan. 

Kadang kala, ada permasalahn ditingkat bawah (nagari) dan telah selesai pada tingkat nagari, maka pada suatu saat akan di ungkit kembali sehingga perkara akan naik kembali. Maka, disinilah keputusan itu diambil apa bila pada hukum nasional yang ada sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum nasional bisa diselesaikan secara administrasinya untuk bisa diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi, kapolres, keraji dan pengadilan untuk penyelesaian proses hukuknya.

Maka, musyawarah nagari ini bukan memutuskan salah dan bersalah, tetapi mencarikan solusi, maka yang lebih besar manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Misalkan, terjadi perkelahian antara anak sekolah A dan B, maka pengaduan kepada orang tua anak di keroyok dan masuk pada delik aduan dan masuk BAP serta Sampai ke Kejari. Maka, untuk sampai tingkat teratas tersebut timbul kesadaran, pada akhirnya memimta bantuan kemudian meminta bantuan ke pemerintah. Maka dalam hal ini politisnya sangat tinggi, sehinggal hal ini semua dicocokan dengan hukum nasional.

Pemerintah kota Sawahlunto, Kapolres Sawahlunto dan Dandim diminta pendapat dan diputuskan bahwa dibentuklah Musri dan dilegalkan untuk menjadi suatu model pendeteksian dini, pencegahan dini konflik sosial di kota Sawahlunto melalui Musri. Maka, kedepan akan berdampak bagi masyarakat bahwa kota Sawahlunto destinasinya kota tambang berbudaya tidak akan mudah surut oleh orang yang memiliki kepentingan. 

"Kalau sudah diberikan kewenangan kepada Kerapada kerapatan adat nagari (KAN) maka, kami yakin bahwa kita persempit ruang gerak orang yang berbuat dan menghancurkan kota Sawahlunto. Maka, empat indokator Musri tersebut adalah KAN sebagai wilayah adat yang ada, kemudian, Babinkantibmas sudah ditunjuk di desa dan kelurahan, Babinsa, kemudian Danramil sebagai koordinator. Maka, garda terdepan perintah adalah pemerintah desa, maka tidak terlepas nanti camat yang sebagai koordinatornya," katanya.

Dr. Winata, M.Si, Kepala Komite Badan Inteligen Daerah (Kabinda), menyebutkan bahwa model pendeteksian dini dan pencegahan dini konflik sosial yang terjadi di masyarakat sebagai laporan telah diterima pusat. Maka, konsep ini perlu penjelasan yang lebih matang sehingga kementetian dari pemerintah kota Sawaglunto.

"Tidak sembarang saja mengundang orang kesini, maka, Ali Yusuf merupaka kepala daerah pertama datang ke sini, prestasilah yang mengantar kan walikota satang ke sini, karena program musri yang dicanangkan Sawahlunto. Maka, diundang Walikota Sawahlunto memaparkan konsep pendeteksian dini, penanganan dini pencegahan konflik sosial di daerah," katanya

Saturday, December 7, 2013

PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM INDONESIA

Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain?


Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

Sementara kebutuhan hokum masyarakat termaktub dalam UUD 1945. Hal ini menjadi penting karena pluralisme system hokum dan UUD 1945 atas HAM menurut Rozali Abdullah, S.H. setidaknya ada tiga kelompok pandangan,yakni: Pertama, mereka yang berpandangan bahhwa UUD 45 tidak memberikan jaminan atas HAM secara komprehensif. Kedua, mereka yang berpandangan bahwa UUD 45memberikan jaminan atas HAM secara komprehensif. Dan ketiga, berpandangan bahwa UUD 45 hanya memerikan pokok-pokok jaminan atas HAM. 

Pandangan yang didukung oleh Mahfud MD dan Bambang Sutiyoso. Hal ini didasarkan bahwa istilah HAM tidak di tentukan secara ekspisit di dalam Pembukaan, Batang tubuh UUD 45 hanya ditemukanpencatuman dengan tegas perkataan hak dan kewajiban warganegara. Menurut Mahfud tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa UUD 45 itu sebenarnya tidak banyak memberikan perhatian pada HAM, bahkan UUD 45 tidak bicara tentang HAM universal kecuali dalam dua hal, yaitu sila keempat pancasila yang meletakkan asas “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan pada pasal 29 yang menderivasikan jaminan “kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah. (Rozali Abdullah: 2005:95).

Pandangan kedua didukung oleh Soedjono Sumobroto dan Marwoto, mengatakan UUD 45 mengangkat fenomena HAM yang hidup dikalangan masyarakat. Atas dasar itu, HAM yang tersirat di dalam UUD 45 bersumber pada falsafah dasar dan pandangan hidup bangsa, yaitu pancasila. Penegakan HAM di Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai-nilai pancasila dalan kehidupan bernegara dan berbangsa.
 
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain.

Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen  yang efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Hal ini merupakan fungsi pembaharuan hokum pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).

Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. 

Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidaksesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan. Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistemhukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hokum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional. Sistem hukum Indonesia – sebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).

Kemudiandapat pula kita tempatkan pada sumber-sumber hokum dapat diartikan sebagai bahan perkara. Sumber ini dapat di pakai dalam dua arti, yang pertama “mengapa hokum itu mengikat”. Sebenarnya apakah sumber (kekuatan) hokum itu hingga dapat mengikat atau di patuhi oleh manusia? Dimanaka kita akan menemukan aturan hokum yang mengatur kehidupan itu? Jadi pakan sumber hokum itu sebenarnya?

Sebenarnya, sumber hukum itu adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa. Dalam artian aturan-aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.  Secara garis besarnya, atau benang merah dari sumber hukun itu terbagi kepada dua: Pertama, sumber hokum materil menurut E. Utrecht yang di kutip oleh Muctar Kusumaatmadja, sumber-sumber hokum materiil perupakan persaan hokum (keyakinan hokum) individu dan pendapat umum ( public opinion) yang menjadi determinan materiil membentuk hokum menentukan isi darihukum. Kedua, sumberhukum formal yaitu mengacu pada suatu rumus peraturan yang memiliki bentuk tertentu, sebagai dasar berlaku hingga ditaati, mengikat hakim dan para penegak hokum. (Muchtar Kusumaatmadja:2000:54) 

Dua sumber hokum tersebut secara anrtopoligisnya melakukan pendekatan secara menyeluuh yang dilakukan terhadap manusia. Memahami semua aspek dari pengelaman manusia, seperti lingkungan hidup dan kekeluargaan, ekonomi, politik, agama dan susial budaya liannya. Maka antropologi hokum memang tertelak pada pengamatan, penyelidikan secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia. 

Hal ini apa bila terpenuhi, dalam aturan perundang-undangan untuk menciptakan hokum dengan syarat memenuhi sumber hokum materiil dan formil. Jika ditelaah lebih mendalam dari mekanisme hokum yang berfungsi sebagai pembaharuan hukum Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hokum.  Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Pertanyaan apakah kita sebagai bangsa yang merdeka dapat membuat perundang-undang hokum sendiri?