Kasus Dugaan Korupsi DAK
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, HS, Kepala Sekolah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sawahlunto kembali diperiksa untuk ketiga kalinya. Tersangka diperiksa selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan ditapkan sebagai tersangka, Senin, 17 Juli 2017 pukul 15.00. Setelah diberikan 15 pertanyaan tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas II B Sawahlunto untuk dilakukan penahanan.
"Setelah diperiksa dengan beberapa pertanyaan, maka penyidik Kejasaan Negeri Sawahlunto berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Khusus (KUHP) dikawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan pempengaruhi lainnya," ujar Elianto, Kasi Tindak Pidana Khusus, didampingi Fransisco Tarigan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto, kepada, Senin, 17 Juli 2017 malam.
Ia menyebutkan bahwa tersangka terkait kasus pembangunan ruang kelas baru SMKN 2 Sawahlunto, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1,2 Miliar tahun 2014. Akibat perpuatannya negara dirugikan sebesar Rp154. 600.000, lebih.
"Tersangkat akan di jerat Pasal 2 ayat 1 pasal 3 ayat 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditanyakan adakah saksi A De Charge yang dihadirkan. Kemudian apakah saksi A De Charge dihadirkan ke persidangan. Apakah saksi A De Charge kapasitasnya sebagai saksi di persidangan.
"Beberapa pertanyaan yang dilontorkan kepada tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka di antar ke lapas Sawahlunto pukul 20.30," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka merupakan kelapa sekolah aktif yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga orang tersangka lagi yang telah dikantongi namannya. "Kita akan lakukan penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Dalam pengembangan kasus ini ada tersangka baru. Untuk saat ini tersangka kami tetapkan tiga orang, salah satunya tersangka yang di tahan saat ini," katanya.
Fransisco Tarigan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengungkapkan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan kepengadilan dalam waktu dekat. Yang pasti kasus ini prosesnya sedang berjalan. Semua kegiatan perjalanan hukum sesuai dengan schedule yang ada.
"Kalau untuk tersangka yang lain tetap dilakukan penyidikan dan sedang berjalan. Kemudia, kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Tim berharap dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
No comments:
Post a Comment