SK Mutasi Guru dicabut, Proses Belajar Mengajar Seperti Biasa
Pertemuan wali mutid dengan Pemko |
Surat Keputusan (SK) mutasi sembilan orang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 12 Sapan, Kecamatan Barangin di cabut kembali oleh pemerintah kota Sawahlunto. Sembilan guru tersebut di mutasi ke sekolah terdekat karena SDN12 Sapan akan di regrouping menjadi SMPN10 Sawahlunto. Semantara murid SDN12 Sapan dipindahkan ke SDN terdekat karena adanya kebijakan regrouping yang dicanangkan pemko. Kebijakan tersebut menuai protes oleh wali murid kepada pihak sekolah dan pemko.
"Saya tidak setuju dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan regrouping terhadap SDN12 Sapan untuk dijadikan SMPN10 Sawahlunto. Karena SDN12 Sapan ini sekolah yang strategis dengan lokasi dekat sehingga terjangkau oleh anak datang kesekolah," ujar Desi, 50, warga Desa Kayu Gadang, Kecamatan Barangin, kepada Penulis Senin, 24 Juli 2017, saat ditemui disekolah usai pertemuan walimurid dengan pemerintah kota, di SDN12 Sapan.
Ia menyebutkan bahwa untuk memindahkan anak ke sekolah yang baru akan lebih merepotkan dan mental anak pun akan terganggu. Sebab, anak harus beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru. Kemudian, anak belum kenal dengan teman yang baru karena berada di sekolah yang baru pula.
"Tadi pagi anak saya tidak ingin datang ke sekolah karena sekolahnya akan pindah. Anak saya sekolah duduk di bangku kelas VI dan takut datang ke sekolah. Susah pula saya meyakinkannya dan membujuknya untuk ke sekolah karena ada pemindahan tersebut," tuturnya dengan rasa kecewa sembari memeluk anaknya di gerbang sekolah.
Ia mengaku bahwa rencana pemindahan telah disampaikan sebelumnya oleh pihak sekolah. Namun wali murid tidak terima adanya rencana regrouping tersebut. Karena akan berpengaruh pada keberlangsungan proses belajar anak.
"Barusan kami melakukan pertemuan wali murid dengan pemerintah kota untuk membahas rencana regrouping tersebut. Namun, belum ada hasil yang memuaskan dari pemerintah kota dan masih bingung," katanya.
Penyataan yang serupa juga disampikan oleh Mona, wali murid mengatakan bahwa dirinya tidak menyetujui rencana regrouping yang dilakukan oleh pemko. Sebab, tersebut merugikan pihak wali murid baik materil maunpun moril.
"Bagaimana nasib para murid yang belajar di sekolah setelah adanya kebijakan regrouping terhadap SDN 12 ini. Kami sangat kecewa terhadap kebijakan regrouping tersebut seakan tidak memikirkan dampak dari psikis anak yang nantinya akan di pindahkan ke sekolah yang baru,” katanya.
Sementara, Hasnor Yasri, Kepala SDN12 menyebutkan bahwa rencana awal regrouping SDN12 berawal dari tanggal 27 Mei 2017 lalu. Selanjutnya pada tanggal 29 Mei dipanggil untuk pertemuan dengan kepala dinas bersama guru lainnya. Baru di situlah diketahui bahwa SDN12 akan di jadikan SMP 10 Sawahlunto.
"Maka penerimaan murid baru pun tetap dibuka pendaftaran, namun untuk proses belajar mengajar (PBM) murid baru ke sekolah terdekat di SDN12 Sapan. Ada 14 orang siswa baru yang mendaftar ke SDN12 Sapan, namun mereka dipindahkan dan boleh memilik sekolah yang terdekat. Saat ini tidak ada siswa kelas I SDN12 Sapan karena kebijakan tersebut di alihkan ke sekolah terdekat," katanya.
Selanjutnya, karena siswa yang dialihkan ke sekolah terdekat tersebut terjadi kekurangan sehingga dilakukan bon pinjam kursi belajar. Karena yang belajar di sekolah tersebut merupaka murid SDN12 Sapan, maka diberikan pinjaman. Selain itu, semua perlengkapan kesenian seperti baju tari, dram band juga diberikan bom pinjam ke sekolah tempat anak belajar.
"Namanya ASN tentunya kita harus loyal kepada pemerintah, karena hal itu merupakan kebijakan yang harus diikuti. Maka, kita ikuti kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan bagaimana langkah selanjutnya," katanya.
Ia menyebutkan bahwa terkait regrouping SDN12 Sapan tersebut semua guru telah menerima SK mutasi yang akan dipindahkan. Ada sebanyak sembilan orang guru yang dipindahkan tersebar ke SD yang ada di kota Sawahlunto. "SK tersebut kami terima pada Kamis, 20 Juli 2017 lalu, sesuai penempatan ke sekolah masing-masing. Termasuk saya sebagai kepala sekolah juga akan pindah ke sekolah yang baru untuk melakukan PBM," paparnya.
Marwan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto menyebutkan kebijakan regrouping SDN 12 Sapan Kecamatan Barangin dijadikan SMPN10 Sawahlunto perlu pengkajian ulang. Kemudian proses belajar mengajar murid SDN12 Sapan tetap berjalan seperti biasa sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Terkait SK mutasi guru yang dikeluarkan, diterik kembali dan kembali mengajar seperti biasa. Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat bersama wali murid yang baru saja dilakukan, rencana regrouping tersebut akan dilakukan kajian ulang sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Sementara itu, Adi Ikhtibar, Ketua DPRD Sawahlunto sangat menyayangkan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah Daerah atas kebijakan regrouping SDN 12 Sapan tersebut yang menuai polemik di tengah masyarakat. Meskipun Kebijakan re gerouping tersebut mengacu pada permendikbud No 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan peraturan satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan hak pemerintah daerah.
"Untuk re grouping SDN12 Sapan tersebut harus dilakukan pengkajian ulang dan kajian kelayakan oleh pemerintah daerah. Kemudian baru dilanjutkan dengan sosialisasi dan dilakukan secara bertahap," katanya saat ditemui di ruangannya.
Ia menyebutkan bahwa anggotaan DPRD dan individu anggota tidak menyetujui adanya re grouping yang dilakukan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan pada saat rapat dengan pemerintah daerah serta perwakilan walimurid SDN12 Sapan, Selasa, 18 Juli 2017, lalu saat memberikan masukan dan pandangan.
"Namun, secara kelembagaan DPRD belum mendapatkan surat ke gedung parlemen tersebut, melalui komisi I untuk membahasan lebih lanjut dengan pengajian ulang. Sebeb, sebelumnya regrouping ini akan dibahas delembaga DPRD namun hingga saat ini belum ada surat untuk itu. Jika hal ini tidak dilakukan pengkajian terhadap regrouping tersebut akan berpengaruh terhadap pagu anggaran," sebutnya.
No comments:
Post a Comment