Partai Amanat Nasional (PAN) Sawahlunto Sumatera Barat, membuka penjaringan calon walikota dan wakil walikota Pemilu Kada 2018 mendatang. Penjaringan tersebut guna menyiapkan agenda pesta demokrasi pilkada serentak 2018 dan pileg 2019. Penjaringan tersebut DPD PAN Sawahlunto telah membentuk tim seleksi bernama Komite Penjaringan Pemilu Daerah (KPPD) terdiri dari dua devisi.
"Sesuai hasil rapat DPD PAN pada Jumat, 7 Juli 2017 lalu, maka diputuskan bahwa Komite Penjaringan Pemilu Nasional (KPPN) menginstruksikan bahwa seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilu kada serentak 2018, maka KPPD daerah wajib menjaring para calon kepala daerah. Sehingga empat kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan pemilikada 2018 mendatang PAN melakukan penjaringan calon kepada daerah," ujar Deri Asta Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Sawahlunto, kepada Penulis Selasa, 11 Juli 2017.
Ia menyebutka bahwa penjaringan calon walikota dan wakil walikota tersebut secara struktural wewenang akan diberikan kepada KPPD, termasuk penjaringan calon legislatif pada 2019 mendatang. Pencalonan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum dan semua mendapatkan hak mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil walikota sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Agenda terdekat adalah pilkada 2018, maka pendaftaran calon walikota dan wakil walikota di mulai pada Rabu, 12 Juli 2017. Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota berlangsung selama seminggu tanpa di pungut biaya apa pun termasuk istilah lain seperti mahar dan sebagainya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa selain penerimaan calon walikota dan wakil walikota, DPD PAN Sawahlunto juga membuka pencalonan diri persiapan pileg 2019 mendatang. Pencalonan pileg tersebut di buka mulai Rabu, 12 Juli 2017 hingga 31 Desember 2017 mendatang. "Kalau bukan kader PAN yang melakukan pencalonan, harus membuat surat pernyataan patuh dan taat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kepartaian," paparnya.
Ridwan Idris, Ketua Tim Komite Penjaringan Pemilu Daerah (KPPD) Sawahlunto menyebutkan bahwa proses penjaringan calon walikota dan wakil walikota yang mendaftar akan dilakukan evaluasi dokumen para calon yang telah mendaftar. Selanjutnya, dokumen yang diberikan oleh para calon tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan survei.
"Pengembalian dokumen oleh paslon tersebut diharapkan diantar langsung oleh calon itu sendiri. Karena pengembalian dokumen oleh calon itu sendiri akan menjadi nilai lebih di tengah masyarakat. Jika paslon tidak bisa mengantarkan langsung dokumen tersebut boleh diwakilkan kepada orang terdekat paslon. Sebab, pendaftaran penjaringan paslon walikota dan wakil walikota tidak di buka secara online. Hal ini bertujuan untuk lebih bisa melihat keaslian dan keautentikan data serta dokumen paslon," katanya.
No comments:
Post a Comment