Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, targetkan empat puskesmas terakreditasi. Akreditasi tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala selama tiga tahun sekali. Akreditasi Puskesmas tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan puskesmas. Kemudian memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan, menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan, memberikan jaminan kepada petugas puskesmas bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan
"Tahun 2017 ini kita menargetkan akan menuntaskan penilaian akreditasi terhadap empat Puskesmas di kota ini, yakni Puskesmas Lunto, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Kolok dan Puskesmas Kampung Teleng," ujar Elma Sayuti, Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kepada Penulis, Selasa, 11 Juli 2017.
Ia menyebutkan bahwa Pasca ditetapkannya Puskesmas Talawi dan Puskesmas Silungkang dengan predikat Terakreditasi Utama oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Sawahlunto terus melakukan pengawasan terhadap akreditasi puskesmas tersebut.
"Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Selain itu juga untuk memberikan jaminan kepada pelanggan atau masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar, dan terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja," tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penilaian tersebut terdapat 9 bab standar akreditasi puskesmas. Bab I tentang Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP), Bab II tentang Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas, Bab III tentang Peningkatan Mutu Puskemsas, Bab IV tentang Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran.
Selanjutnya, Bab V tentang Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas, Bab VI tentang Sasaran Kinerja dan MDG’s, Bab VII tentang Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien, Bab VIII tentang Manajemen Penunjang Layanan Klinis, dan Bab IX tentang Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien. Dimana masing-masing Bab memiliki standar penilain tersendiri.
Sementara untuk keputusan akreditasi yang akan diterima, tim penilai akan berpedoman kepada jumlah nilai dari masing-masing Bab, yakni Keputusan Akreditasi Tidak Terakreditasi bila pencapaian nilai Bab I, II, dan III kurang dari 75 persen dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX kurang dari 20 persen.
"Terakreditasi Dasar jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III lebih dari atau sama dengan (=) 75 persen, dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX = 20 persen. Terakreditasi Madya jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V = 75 persen, Bab VI, VII, VIII, IX = 20 persen. Terakreditasi Utama jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V, VI, VII = 75 persen, Bab VIII, IX = 20 persen. Dan terakreditasi Paripurna bila pencapaian nilai semua Bab = 75 persen," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penilaian tersebut terdapat 9 bab standar akreditasi puskesmas. Bab I tentang Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP), Bab II tentang Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas, Bab III tentang Peningkatan Mutu Puskemsas, Bab IV tentang Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran.
Selanjutnya, Bab V tentang Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas, Bab VI tentang Sasaran Kinerja dan MDG’s, Bab VII tentang Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien, Bab VIII tentang Manajemen Penunjang Layanan Klinis, dan Bab IX tentang Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien. Dimana masing-masing Bab memiliki standar penilain tersendiri.
Sementara untuk keputusan akreditasi yang akan diterima, tim penilai akan berpedoman kepada jumlah nilai dari masing-masing Bab, yakni Keputusan Akreditasi Tidak Terakreditasi bila pencapaian nilai Bab I, II, dan III kurang dari 75 persen dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX kurang dari 20 persen.
"Terakreditasi Dasar jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III lebih dari atau sama dengan (=) 75 persen, dan Bab IV, V, VI, VII, VIII, IX = 20 persen. Terakreditasi Madya jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V = 75 persen, Bab VI, VII, VIII, IX = 20 persen. Terakreditasi Utama jika pencapaian nilai Bab I, II, III, IV, V, VI, VII = 75 persen, Bab VIII, IX = 20 persen. Dan terakreditasi Paripurna bila pencapaian nilai semua Bab = 75 persen," katanya.
Ali Yusuf, Walikota Sawahlunto mengatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan karena status akreditasi akan dinilai kembali setelah tiga tahun sejak ditetapkan. Hal itu karena akreditasi puskesmas adalah proses berkelanjutan sebagaian yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015.
"Untuk Puskesmas lainnya yakni Puskesmas Kampung Teleng, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Lunto dan Puskesmas Kolok saat ini masih dalam proses pendampingan akreditasi. Keempat puskesmas ini nantinya akan disurvei akreditasi oleh Komisi Akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan yang dijadwalkan mulai Juli sampai dengan Oktober 2017 mendatang," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment