Tuesday, February 13, 2018

KPU Sawahlunto Tetapkan Tiga Paslon Walikota dan Wakil walikota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan wakil walikota Pemilukada 2018. Penetapan pasangan calon tersebut di gelar dalam rapat pleno terbuka di ruang rapat KPU Sawahlunto, Senin, 12 Februari 2018. Sidang tersebut di hadiri oleh seluruh komisioner KPU, Panwaslu, pasangan calon dan pengurus partai pengusung dengan pengalawan ketat oleh Polisi. Sehingga dalam rapat pleno terbuka tersebut dibatasi hanya enam orang wartawan. 

Tiga pasangan calon yang di tetapkan yakninya, pasangan Ali Yusuf-Ismed di dukung oleh Partai Golkar, PKS dan PKPI dengan 8 Kursi DPRD. Kemudian pasangan Fauzi Hasan-Dasrial Ery di usung oleh partai PDI Perjuangan dan partai Demokrat dengan 5 kursi, dan yang terakhir pasangan Deri Asta-Zohirin Sayuti di usung oleh partai PAN, PPP dan Nasdem dengan total 7 kursi.

Afdhal, Ketua KPU Kota Sawahlunto mengatakan bahwa penetapan pasangan calon tersebut terlebih dahulu telah di lakukan pemeriksaan berkas syarat calon dan syarat pencalonan serta pemeriksaan kesehatan. Sewaktu di lakukan verifikasi dalam pemeriksaan berkas syarat calon ada yang belum lengkap. Namun alhamdulillah sampai waktu masa perbaikan berakhir semua syarat calon dapat terpenuhi. 

Ia menyebutkan bahwa setelah ditetapkan tiga pasang calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto tahun 2018 ini, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan nomor urut pasangan calon. untuk pengambilan nomor urut calon akan kita laksanakan besok, Selasa, 13 Februari 2018 di Lapangan Ombilin.

Ia melanjutkan bahwa sekaitan dengan pasangan pertahana kembali maju sebagai walikota dan wakil walikota Sawahlunto, maka pasangan tersebut harus cuti selama kampanye. Kemudian masa kampanye di mulai tiga hari setelah di tetapkan pasangan calon oleh KPU. Begitu pula dengan calon lain yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Sawahlunto.

"Untuk anggota DPRD yang mencalonkan diri maju dalam pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Calon yang berasal dari DPRD kita juga menerapkan hal yang sama, menunggu surat pengunduran dirinya masing-masing sampai paling lambat tanggal 15 Februari. Kalau itu tidak dilakukan, maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri dari pencalonan Kepala Daerah," katanya. 

Kemudian, untuk calon yang sebelumnya menjabat sebagai walikota dan wakil walikota sudah harus masuk surat cutinya satu hari menjelang kampanye. Petahana sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto, dan tentang surat pengundiri sudah dalam proses dan sudah ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Barat. 

"Kita sedang menunggu surat tersebut, paling lambat sebelum ditetapkannya PJS yang akan menggantikanya," tambahnya. 

Sementara itu, lanjut dia, untuk calon walikota berasal dari anggota DPRD harus sudah mundur lima hari setelah di tetapkan menjadi calon walikota dan wakil walikota. KPU sudah menerimanya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kita mulai menjalani tahapan- tahapan lainya sampai dengan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pasca pencoblosan pada 27 Juni 2018 nanti .Tahapan-tahapan itu sendiri kita laksanakan sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku. Untuk besok selasa kita sudah melaksanakan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon tersebut," katanya

No comments:

Post a Comment