Sunday, March 12, 2017

Angka Penduduk Kota Sawahlunto 63.560 Jiwa

Jumlah penduduk kota Sawahlunto, Sumatera Barat, pada semester I bulan Januari hingga Juni 2016 berjumlah 63.560 jiwa. Data penduduk kota Sawahlunto sebelum dilakukan konsolidasi dan falidata atau pembersihan terlebih dahulu berjumlah 65.000 jiwa. Data kependudukan tersebut yang berhak mengeluarkan adalah pusat. Meskipun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sawahlunto juga memiliki data kependudukan sebanyak 64.066 jiwa pada semester II.

"64.066 jiwa penduduk semester II yang kita punya dan telah dikirim kepusat, namun hasilnya belum dikeluarkan oleh kementerian. Data tersebut harus dibersihkan atau disebut dengan konsolidasi dari pusat dan bisa saja data tersebut tidak sama. Kementerian lah yang berhak mempublimasikan jumlah angka penduduk, setelah dilakukan falidata dan konsolidasi. Tetapi, jumlah penduduk kota Sawahlunto semester I terhitung Januari hingga Juni 2016 berjumlah 63.560 jiwa," ungkap Lelis Eprienti, Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Sawahlunto, Senin, 6 Februari 2017.

Ia menyebutkan bahwa untuk jumlah angka kependudukan pada semester II, belum dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pengelola Informasi. Sebab semua data kependudukan yang ada di Kota Sawahlunto dikirim ke pusat maka akan diolah ditingkat pusat untuk dilakukan konsolitasi kefalidan data serta harus dibersihkan. "Konsolidasi ini bertunjuan guna menghindari kemungkinan akan terjadinya data ganda. Maka, konsolidasi tersebut bertujuan untuk membersihkan data, sehingg telah terjamin sebagai data tunggal," ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa untuk falidasi konsolidasi data maka jumlah penduduk kota Sawahlunto berjumlah 64.066 jiwa. Namun, data tersebut belum di publis di kementerian hingga saat ini. Data kependudukan tersebut diambil berdasarkan administrasi kependudukan, bukan berdasarkan domisili penduduk. 

"Berdasarkan administrasi kependudukan tersebut dapat di hitung jumlah penduduk yang ada di kota Sawahlunto. Maka dari itu harus dilakukan konsolidasi fadasi data. Karena banyak masyarakat yang tinggal di Sawahlunto, tetapi KTP-nya tidak berada di Kota Sawahlunto, maka, dikatakan bahwa penduduk non permanen," katanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk pindah ke Sawahlunto, harus dilakukan konsolidasi data ke tingkat pusat setelah datanya dihimpun dan terekam di capil Sawahlunto. Maka, apabila ada kesamaan dengan tempat domisili di derah lain, maka harus harus dilakukan falidata ke daerah asal domisili untuk pengurusan administrasinya.

"Ini lah tujuan konsolidasi data tersebut dilakukan, agar tidak terjadi data ganda yang tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Kita akan terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengurus akte kenal lahir anak mereka bagi yang belum. Kita juga akan turun kelapangan untuk melakukan pendataan berdasarkan data yang kita punya," paparnya.

Lelis Epriani mengatakan bahwa di kota Sawahlunto sendiri memiliki wajib KTP berjumlah 45.570 jiwa. Sedangkan yang telah melakukan rekam sebanyak 44.483 atau sebanyak 97,61 persen. Sementara, penduduk yang belum memiliki akte kenal lahir sebanyak 20.495 jiwa sedangkan yang memiliki akte kenal lahir sebanyak 17.921 jiwa atau 87,44 persen. "Maka, untuk meningkatkan pelayanan capaian tersebut dilakukan pelayanan keliling dan sosialisasi ke penduduk bagi yang belum rekam dan yang belum memiliki akte kenal lahir," katanya. 

No comments:

Post a Comment