Ilya Aria, Kepala KP2KP Sawahlunto terima SPT tahunan Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf |
Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf serahkan Surat Pajak Terhitung (SPT) 2016 secara langsung kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sawahlunto, Ilya Aria. Penyerahan SPT tersebut sudah menjadi kewajiban bagi setiap pejabat negara, setiap tahunnya melaporkan SPT, baik orang perorang maupun perusahaan.
“Penyerahan SPT tahunan ini, menjadi kewajiban secara pribadi dan kepatuhan kita terhadap negara. Mari kita serahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Ali Yusuf, Walikota Sawahlunto, diruang kerjanya, Senin, 13 Maret 2017.
Ia mengatakan, persoalan pajak bukan hanya bagi pejabat lingkup pemerintah saja, namun juga bagi orang pribadi. Apalagi, anggaran pembangunan secara nasional, lebih dari 80 persen berasal dari penerimaan pajak.
Sehingga sangat diharapkan kesadaran dari seluruh aparatur sipil negara, perusahaan, karyawan maupun masyarakat non karyawan, untuk taat dalam melaporkan pajaknya setiap tahun.
Ia menyebutkan bahwa pajak berkaitan erat dengan pembangunan jangka panjang di masing masing daerah. Bila penerimaan pajak baik dan sesuai dengan target yang ditentukan, tentunya pembangunan di segala sektor juga akan ikut baik.
“Penyampaian SPT tahunan berikut dengan pajaknya, akan berdampak terhadap masyarakat. Sebab, masyarakat juga yang akan menikmati, sebab pajak menunjang pembangunan daerah,” katanya.
Ilya Aria, Kepala Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sawahlunto, mengpresiasi langkah Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf yang menyerahkan SPT tahunan lebih awal atau sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Langkah Bapak Ali Yusuf menyerahkan SPT tahunan 2016 lebih awal, memberikan motivasi bagi masyarakat, untuk turut sadar dalam membayar pajak,” ujar Ilya Aria, di Balaikota Sawahlunto bersama jajarannya.
Pria yang sebelumnya bertugas di Kantor Wilayah Khusus Jakarta itu, menyebutkan, penyerahan SPT tahunan pribadi, Walikota Sawahlunto, memiliki arti yang sangat penting.
Sebab, masyarakat yang melihat akan termotivasi dan terdorong untuk ikut sadar akan pajak, membayar pajak, melaporkan pajak tahunan mereka. Membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk mendorong pembangunan.
Menurut pria kelahiran tahun 1974 itu, batas waktu penyampaian SPT tahun 2016, hingga 31 Maret 2017. jika tidak, sesuai dengan pasal 7 UU KUP, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
Untuk penyampaian SPT tahunan sendiri, wajib pajak bisa melalui eletronik dengan memanfaatkan faslitas e-filing, melalui akses internet website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service). Selain itu, wajib pajak juga bisa langsung mendatangi kantor KP2KP.
Walikota Sawahlunto, dalam SPT tahunan 2016 menyampaikan pajak sebesar Rp905 ribu, atas pajak gaji sebesar Rp54 juta, selama tahun 2016. Dalam SPT tersebut, juga disampaikan beberapa harta kekayaan yang dimiliki Ali Yusuf bersama keluarga.
Hingga tahun 2016, Ali Yusuf mencatatkan hartanya, yakni sepeda motor merek hoda beat tahun 2010 dengan nilai Rp11 juta, tanah kebun karet dengan nilai Rp27 juta, emas sebesar 87,5 gram senilai Rp44,1 juta.
Berikutnya lima ekor sapi dan 2 ekor kerbau seharga Rp110 juta, tabungan di Bank Nagari sebesar Rp245,15 juta, tabungan di Bank Syariah Mandiri Rp281 ribu, aset kandang sapi senilai Rp35 juta.
Selain itu, juga terdapat tabungan di BRI sebesar Rp7,5 juta, tanah dan rumah dalam bentuk kontruksi senilai Rp604 juta, serta satu paket peternakan ayam senilai Rp125 juta.
Selain kekayaan, Ali Yusuf bersama istrinya Yenny Halil, juga memiliki hutang sebesar Rp198,65 juta melalui Bank Syariah Mandiri Muaro Kelaban Sawahlunto, yang dimanfaatkannya sebagai modal dalam mengembangkan usaha peternakan ayam potong.
“Untuk usaha ayam potong melalui bekerjasama dengan perusahaan, cukup memberikan keuntungan. Dalam satu musim yang membutuhkan masa 40 hari, bisa meraih keuntungan sebesar Rp12,5 juta,” tambah Ali Yusuf.
No comments:
Post a Comment