Sebanyak 46 iklan reklame rokok diturunkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Empat baliho reklame rokok masih terpasang dibeberapa titik karena masih dalam perjanjin kontrak. Penurunan reklame rokok tersebut berkaitan penilaian Kota Layak Anak Kota Sawahlunto.
"Penurunan iklan reklame rokok ini berdasarkan permintaan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kota Sawahlunto. Kita hanya melakukan eksekusi berdasarkan permintaan berkaitan dengan iklan rokok tersebut," Ungkap, Prigen House, Kabid Operasional dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, Senin, 27 Februari 2017.
Ia mengungkapkan bahwa ada sebanyak enam perusahaan yang memiliki iklan rokok yang sudah diturunkan. Penurunan iklan rokok tersebut dari perbatan kota Sei Lasi sampai Padangganting semuanya telah diturunkan. "Penurunan iklan rokok tersebut dilakukan melalui tahapan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang memilik iklan rokok berupa baliho dan shopsign, kemudian melalui surat barulah dilakukan eksekusi," katanya.
Kemudian, kata dia, penurunan iklan reklame rokok tersebut berdasarkan permintaan DPPKAD Kota Sawahlunto. Karena secara teknis kelapangan menurunkan iklan reklame rokok tersebut melibatkan SK4. "Komitmen kita adalah sepanjang tugas satpol pp dalam hal penurunan iklan reklame berkoordinasi dengan DPPKAD Kota Sawahlunto," ujarnya.
M. Rahadian, Kabid Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Asset Daerah Kota Sawahlunto menyebutkan bahwa ada empat titik baliho yang belum diturunkan karena masih dalam perjanjian kontrak. Sementara itu, baliho yang telah diturunkan ada sebannyak 46 baliho dan shopsign di Kota Sawahlunto.
"Ada empat titik baliho rokok milik advertising yang masih dalam perjanjian kontrak seperti Kelok Sarok, berdasarkan perjanjian kontrak akan berakhir pada bulan Agustus mendatang. Kemudian, Silungkang akan berakhir pada bulan Oktober mendatang, Depan SPBU Muarakalaban akan berakhir pada bulan Oktober dan Simpang Muara Kalaban akan berakhir pada bulan November mendatan," katanya.
Ia menyebutkan bahwa penurunan baliho dan shopsign tersebut berkaitan dengan penilaian kota layak anak. Sebab, penilaian kota layak anak tersebut dari kementerian perempuan dan perlindungan anak, maka kategori penilaian kota layak anak tersebut tidak dibolehkan adanya iklan rokok. "Karena pemerintah kota berkomitmen untuk menjadikan kota sawahlunto sebagai kota layak anak. Hal ini menjadi tujuan meraih kota layak anak," katanya.
No comments:
Post a Comment