Wednesday, March 15, 2017

Sarat Sah Pasangan Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah

Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah mulai melakukan tahapan. Pendaftaran dimulai pada bulan Desember 2017 untuk pasangan calon perseorangan. Sedangkan Februari 2018 pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara menyeluruh yang diusung partai politik.

Pemilihan Kepala Daerah tersebut sekaitan akan berakhirnya masa jabatan walikota Sawahlunto Ali Yusuf - Ismed periode  2013 - 2018 pada tanggal 25 juli 2018. Sehingga hal ini akan membuat Kota Sawahlunto harus melaksanakan pemilihan kepala daerah Baru.

Sawahlunto merupakan salah satu dari empat kota di Sumatera Barat yang akan mengikuti pemilihan serentak di tahun 2018 nantinya. Pemilihan kepala daerah serentak akan berlangsung di Kota Pariaman, Kota Padangpanjang, Kota Padang dan Kota Sawahlunto. Meskipun pelaksanaannya masih satu tahun lagi namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran pemilukada tersebut.

"Untuk anggaran, saat ini kita masih konsultasikan dengan Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah (TPAPD) Kota Sawahlunto, dalam penyusunan anggaran tersebut disesuaikan dengan aturan kementerian keuangan, dimana telah kita anggarkan sebesar 11,6 miliyar," ujar Afdhal, Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, kepada Penulis, Senin, 13 Maret 2017

Ia mengatakan bahwa untuk tahapan Pemilukada akan di mulai pada bulan September, seperti pembentukan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). "Pendaftaran akan di mulai pada bulan Desember untuk pasangan calon perseorangan. Kemudian, akan lakukan verifikasi dukungan oleh KPU. pada bulan Februari baru dilakukan untuk pendaftaran keseluruhan paslon," lanjutnya.

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota disebutkan bahwasanya untuk calon perseorang harus memenuhi 10 porsen dukungan KTP-e masyarakat. "Sedangkan untuk partai politik harus memenuhi 20 porsen dari jumlah keterwakilan kursi di DPRD atau untuk kota Sawahlunto harus diwakili dari 4 kursi, atau 25 porsen dari suara sah," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam Undang-undang tersebut juga disebutkan bahwasanya untuk walikota dan wakil walikota yang akan mencalonkan kembali, tidak harus mundur disaat melakukan pencalonan, tetapi akan cuti telah ditetapkan menjadi calon. 

"Maka, semasa kampanye masa Walikota akan cuti sampai pencoblosan dengan dekade samasa empat bulan. Kemudian, dilanjutkan kembali menjabat sampai pada masa jabatannya habis. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD harus mundur sewaktu melakukan pencalonan," paparnya.

No comments:

Post a Comment