Ilya Aria, Kepla KP2KP Sawahlunto terima SPT tahunan Kejari Sawahlunto, Sunarko |
"Pengimputan data dan pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri wajib dengan sistem e-filing. Hal ini sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2015. Meski begitu di luar ASN, TNI dan Polri tetap dihimbau untuk mengimput dan melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing," ungkap Ilya Aria, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sawahlunto, Kamis, 9 Maret 2017.
Ia menyebutkan bahwa Amnesti Pajak diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2016 yang diberlakukan sejak 1 Juli 2016. Maka, Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidanan dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang terbusan. "Sistem e-filing untuk memudahkan wajib pajak dalam mengimput data dan melaporkan SPT Tahunan," katanya.
Hingga saat ini, terang dia, pelaporan SPT tahunan masih tetap berakhir 31 Maret. Meski di tahun 2016 pemerintah sempat memperpanjang waktu pendaftar sampai 31 April, tetapi untuk waktu pengimputan datan pelaporan SPT Tahunan 2016 belum ada rencana perpanjangan.
"cara penyampaian seperti tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service). Agar wajib pajak mengaktifkan emailnya. Rata-rata persoalan yang terjadi selama ini lupa pasword email dan sudah tidak aktif. Jadi, agar wajib pajak memiliki email yang aktif dan jelas," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait dengan pengampunan pajak atau amnesty pajak, sebut Kepala KP2KP, Amnesty Pajak, dimulai 1 Juli 2016 sejalan dengan lahir Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 mengenai perpajakan. Pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Maka, ada beberapa manfaat dan keuntungan yang didapatkan jika melakukan amnesti pajak yakni, pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak. Kemudian tidak dilakukan pemeriksaan dengan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan. Jaminan rahasia, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyidikan tindak pidana apa pun. Pajak penghasilan untuk balik nama harta," sebutnya.
Sunarko, Kejari Sawahlunto, menyebutkan bahwa bahwa pemaparan yang dilakukan sangat menarik dan bagus, karena melalui e-Filing dapat mengetahui informasi terabdet perpajakan dibandingkan tahun lalu. e-Filing ini dapat diakses dengan mudah dan prosesnya pun lebih cepat. Karena sebelumnya proses pembayaran pajak dilakukan dengan cara manual dan harus didaerah pengurusan pajak sebelumnya.
"Namun, karena adanya e-Filing bisa melakukan pembayaran pajak dimanapun. Jika dibandingkan tahun lalu, kita harus libur sehari untuk melakukan pembayaran pajak karena harus antrian. Namun saat ini adanya e-Filing bisa dengan mudah diakses dan mengisi data dan kelengkapan data apabila ada kekurangan. Maka, tidak perlu mengantri di kantor pajak dengan lebih mudah dan lebih efisien. koreksi kekurangan serta kelengkapan data yang dimiliki melalui e-Filing," katanya.
No comments:
Post a Comment