Friday, April 21, 2017

Sawahlunto Role Model Kota Layak Anak Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. DR. Yohana Susana Yembise, Dip.Apling, MA, apresiasi pemerintah kota Sawahlunto sebagai Kota Layak Anak. Ali Yusuf Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Ismed, telah menjadi Role Model kota layak anak se Indonesia. Maka, hal ini perlu dan patut dipertahankan agar terpenuhi semua hak-hak perempuan dan anak.

"Kita memberikan perhatian khusus kepada walikota dan wakil walikota sawahlunto, Sumatera Barat, termasuk ibu-ibu ikut serta memperhatikan perempuan dan perlindungan anak. Melindungi anak dan memenuhi kebutuhan hak-hak anak serta tumbuh kembangnya anak. Oleh karena itu, saya menyampaikan dan juga seluruh masyarakat yang ada disini yang menunjukan indikasi bahwa kota ini adalah kota ramah anak," ujar Prf. DR. Yohana Susana Yembise, Dip. Apling, MA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, kepada Penulis Kamis, 20 April 2017, saat kunjungan ke SDN 03 Lubang Panjang Sawahlunto, sebagai sekolah layak anak.

Ia menyebutkan bahwa indikator sekolah layak anak, ternyata ini sudah bisa diterima sebagai sekolaj layak anak. Sekolah ini harus bekerjasama dengan kementerian dan betul-betul mendapatkan penghargaan sekolah layak anak, supaya bapak walikota Sawahlunto mendapat penghargaan dari presiden sebagai kota layak anak.

"Karena kota Sawahlunto telah memiliki sekolah ramah anak, melindungi perempuan dan anak. Puskesmas Ramah Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Kampung Perempuan Produktif. Maka, perlu memotivasi kepada anak untuk mendapatkankan pendidikan yang baik. Sebab, masa depan negara ada pada anak-anak," ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa tahun 2015 kekerasan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, mengalami peningkatan sehingga negara menjadi darurat kekerasan terhadap anak. Maka, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak banyak melakukan soliasisasi sehingga ada penurunan jumlah kekerasan dari tahun sebelumnya.

"Nah, kekerasan pencabulan terhadap anak merupakan gunung es, bentuk yang sedikit namun dibawah banyak. Maka, hal ini merupakan pelaku kekerasan seks terhadap anak tersebut merupakan dari keluarga terdekat. Antara anak dengan paman, adik dengan kakak, kemudian lebih mirisnya lagi, anak telah mulai melihat dan meniru apa yang ada dalam Hp, sehingga sek bebas terjadi antar anak berumur 8 tahun dengan umur 6 tahun, umur 6 tahun dengan 4 tahun," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa keluarga merupakan alat utama dan kunci sebagai sosialisasi serta harus memastikan tidak ada kekerasan terhadap anak. Maka, pemerintah kota Sawahlunto telah memberikan penanda atau simbol rumah yang ada anak-anak di dalam rumah mulai umur 0 hingga 18 tahun. Kecamatan Talawi ditandai dengan Payuang Kote di depan rumah. Kecamatan Barangin di tandai dengan Wayang, Kecamatan Lembah Segar ditandai dengan Lampu Lampion dan Kecamatan Silungkang ditandai dengan Kipas berbahan Songket.

"Simbol tersebut merupakan sebagai penanda bahwa dirumah tersebut ada anak-anak. Maka, orang tua tidak boleh merokok di hadapan anak, kemudian memakai gadged dihadapat anak. Jadi masyarakat sadar bahwa kita harus melindungi anak-anak yang ada didalam rumah tersebut. Tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak karena dijaga oleh negara dan undang-undang. Kota Sawahlunto telah melindungi anak menuju kota layak anak," ungkapnya.

Oleh karane itu, lanjut dia, salah satu kegiatan ini adalah bukti nyata bagaimana anak-anak ikut kreatif. Maka, pawai hari Kartini-Kartini muda yang akan melanjutkan generasi masa depan bangsa. "Saya titipkan anak-anak kepada orang tua dan kaum perempuan untuk menjaga serta melindungi anak-anak," lanjutnya.

Yohanan menegaskan bahwa hati-hati melakukan kekerasan terhadap anak, karena undang-undang kekerasan terhadap anak, undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016. Maka, sangsi yang diberikan Hukuman Pidana Mati, Hukuman Pidana Seumur Hidup, Dikebiri pun juga telah ada hukumnya. Kemudian selanjutnya tinggal mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa hukuman tersebut betul-betul diberikan kepada pelakunya, sehingga menimbulkan efek jera.

"Untuk menuju kota layak anak banyak indikator yang harus disiapkan. Saya telah berkunjung ke Sekolah Ramah Anak yang merupakan indikator kota layak anak, kemudian Puskesmas Ramah Anak, Puspaga, Kampung Perempuan Produktif. Maka, penghargaan yang harus diterima adalah pratama, madiya, Nindia, Utama barulah disebut kota layak anak," ujarnya.

Ia menyarakan bahwa langkah yang harus dipersiapkan pemerintah kota diharapkan mengejar, menyiapkan arena bermain anak untuk alam yang luas, bermain bersama keluarga menikmati hiburan bersama keluarga. Kemudian, tidak ada lagi anak yang tidak sekolah, tidak boleh ada anak jalanan, tidak boleh narkoba dan tidak boleh anak yang merokok.

"Pemerintah komitmen, konferensi hak anak berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 26 tahun 2009 menandakan bahwa ini menandakan suatu keharusan bagi kepala daerah untuk melakukan perlindungan terhadap perempuan dan perlindungan anak untuk menuju kota layak anak. Sehingga tercapai target pada tahun 2030 kota layak anak untuk mencapai target tersebut seluruh indonesia harus menjadi kota layak anak. Masih ada waktu 13 tahun lagi menuju negara layak anak," paparnya.

No comments:

Post a Comment