Monday, April 3, 2017

Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah 2016 Kota Sawahlunto Sebesar 88,18 Persen

Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menyampaikan Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2016 sudah dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Secara riil dan objektif kinerja tahun 2016 sudah lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu, sebesar 88,18 persen. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kekurangan dan ketidak sempurnaan.

"Berbagai kemajuan yang telah dicapai melalui pelaksanaan program kerja tersebut diharapkan mempunyai arti dan nilai yang akan memberi pengaruh dan dorongan yang positif terhadap pelaksanaan pembangunan selanjutnya. Sementara kekurangan-kekurangan tersebut merupakan koreksi yang diharapkan dapat mendorong kita untuk memperbaikinya dimasa yang akan datang," Ujar Ali Yusuf saat menyampaikan Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto tahun anggaran 2016 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Senin, 2 April 2017.

Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2016 pada tanggal 31 Desember 2016 yang lalu. Maka kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 69 ayat (1) bahwa Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dan pasal 71 ayat (2) menjelaskan bahwa LKPJ disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Pengelolaan belanja daerah rutin dilaksanakan untuk pembiayaan kegiatan rutin maupun pembangunan, realisasi Belanja Daerah tahun 2016 sebesar Rp.602.138.436.500,12 atau 91,28 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp.659.684.663.922,00,-" katanya.

Ia melanjutkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah, Realisasi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2016 sebesar Rp.588.749.048,54 atau sebesar 97,89 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.601.416.292.738. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.53.399.735.599,54 atau 89,95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.59.365.674.458,-.

"Dana Perimbangan sebesar Rp.509.630.596.269 atau sebesar 98,83 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.515.659.532.700,-. Sementara lain-lain pendapatan yqng sah sebesar Rp.25.719.292.180,- atau 97,45 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.26.391.085.580,- " ungkapnya.

No comments:

Post a Comment