Monday, March 19, 2018

Kiat Hafiz dan Hafizah Perlancar Hafalan Quran Rajin Mengulangi Hafalan dan Pilih Waktu Terbaik

Bagi Afif Mubaraq Rabbani Chalid Althaf bersama Annisa Salsabilany Yusuf menghafal Quran jauh lebih mudah dibandingkan mempertahankan hafalan. Mereka harus mengulangi kembali hafalan dari juz 1 sampai juz 3 dengan memilih waktu terbaik yakni Maghrib, Isya dan Subuh. 

Laporan : Julnadi Inderapura, Sawahlunto 

Kamis, 15 Maret 2018 pagi menjelang siang, langit kota Sawahlunto tampak mendung berawan. Jalanan menuju SMPN2 Sawahlunto masih lembab karena diguyur hujan tadi malam.  Penulis menjambangi siswa SMPN2 Sawahlunto merupakan sekolah unggul dibidang tahfiz quran. 

Penulis bertemu siswa kelas VII SMPN2 Sawahlunto Afif Mubaraq Rabbani Chalid Althaf bersama Annisa Salsabilany Yusuf di ruangan Kepala Sekolah. Afif dan Annisa merupakan siswa kelas unggul SMPN2 Sawahlunto yang telah hafal quran sebanyak 3 juz. 

Afif mengaku untuk menghafal quran tidaklah sulit, apalagi menghafal sebanyak 6 ayat dalam sehari. Waktu yang baik untuk menghafal quran usai shalat maghrib dan usai shalat subuh. Selanjutnya, jika sudah hafal maka hafalan tersebut di setorkan pada ustaz. 

Namun yang sulit adalah setelah menyetor ayat kepada ustaz kemudian hafalan tersebut banyak yang hilang serta banyak salah pembacaannya karena lupa. Maka untuk mengingat kembali hafalan maka dilakukan Murajaah dengan baca seluruh hafalan. Murajaah merupakan pengulangan kembali seluruh hafalan quran mulai dari juz 1 sampai juz 3 untuk mengingat kembali hafalan quran. 

"Menghafal ayat sebanyak 6 ayat sehari itu mudah. Namun untuk mempertahankan hafalan tersebut sulit. Sehingga banyak yang masih salah bacaannya dan ada pula yang lupa," ujar Afif. 

Ia menyebutkan bahwa untuk mempertahankan hafalan tersebut maka lebih sering di ulang hafalan tersebut sehingga tetep ingat. Selanjutnya lebih sering membaca membaca tersebut maka lebih mudah mengingat. Selain itu, untuk fasih dalam bacaan ayat yang telah hafal, maka dilakukan murajaah. 

"Murajaah ini, mengulangi kembali seluruh hafalan secara bersama sama teman-teman yang lain dengan pendampingan oleh ustazd. Selain itu, untuk lebih mudah mengingat maka lebih sering dibaca dan pengulangan. Apabila ada waktu senggang maka dibaca kembali hafalan tersebut sehingga tetap ingat hafalannya," katanya. 

Senada disampaikan Annisa, bahwa menghafal quran itu mudah. Namun untuk mempertahankan hafalan tersebut lebih sulit dibandingkan dengan menghafal. Saat ini semester II kelas VII dan tinggal di asrama untuk pemondokan. 

"Tahfiz dilakukan usai shalat maghrib hingga Shalat Isya, kemudian usai shalat Subuh sampai pukul 6.30. Selanjutnya, sudah maghrib setor hafalan," katanya. 

Endang Sri Herna Yenti, Wakil Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sawahlunto menyebutkan bahwa program unggulan asrama Tahfiz Al quran bertujuan untuk mewujudkan peserta didik yang beriman, berilmu pengetahuan, mandiri dan berakhlak mulia. Sehingga penanaman dan mengimplementasikan nilai-nilai akhlakul karimah pada peserta didik. Selanjutnya membiasakan pelaksanaan ibadah yang tepat dan benar, mengamalkan sikap sungguh-sungguh dalam belajar. 

"Awalnya siswa yang bording sebanyak 58 orang siswa. Namun ada yang menyatakan mundur dan tidak siap menghafal 9 juz quran hingga tamat. Karena ada yang tidak terbiasa bangun pagi, kemudian ada pula orang tua yang kasihan melihat anaknya yang kurus karena kurang tidur. Sebab, pukul 03.00 anak-anak sudah bagun pagi," katanya 

Ia mengatakan bahwa dari 58 orang siswa tinggal 37 orang siswa. Artinya ada sebanyak empat orang siswa laki-laki dan dua orang perempuan. Siswa bording tersebut tinggal di Asrama di lingkungan sekolah dengan pembina asrama putra dan putri. Kemudian guru bimbel dan OSN sebanyak 5 orang dan Spikolog. Selanjutnya medis tiga orang, ahli gizi dan security tiga orang.

"Terkadang anak-anak ada yang sakit mag dan anak perempuan fisiknya lemah. Kadang-kadang anak ini banyak yang sakit mag, sebab disini makan teratur. Sementara anak-anak tidak terbiasa makan pagi, sebab mereka terbiasa jajan di sekolah sewaktu SD. Kemudian saat malam hari ada yang menangis ingin pulang kerumah. Sehingga ada yang sakit dan menyatakan tidak sanggup kelas bording," tuturnya. 

Nuriadi, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sawahlunto menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada lima orang yang hafal quran Tiga Juz, kemudian ada yang hafal dua juz hingga 1,5 juz al quran paling sedikit. Kita masih ada waktu untuk menyemangati anak-anak hafal quran. Kemudian untuk menyemangati anak-anak agar bisa menghafal quran maka diberikan reword oleh ustaz dengan memberikan Quran. 

"Untuk menyemangati siswa maka ada program ke unggulan asrama tahfiz camp. Kegiatan tersebut anak-anak di campkan untuk menyemangati dalam menghafal quran. Selain itu, anak-anak lebih semangat dan lebih aman serta nyaman untuk menghafal quran. Program boarding school SMPN2 Sawahlunto sebagi sekolah unggul kota Sawahlunto, Sekolah rujukan nasional dan piloting karakter," katanya.

SMPN2 Sawahlunto merupakan sekolah unggul tahun ajaran 2017-2018. Baru tahun pertama siswa telah mempu hafal 3 juz quran untuk program boarding. Untuk menghafal quran lebih mudah ketimbang mempertahankan hafalan. Untuk mengingat kembali hafalan maka dilakukan Murajaah dengan baca seluruh hafalan. Murajaah merupakan pengulangan kembali seluruh hafalan quran mulai dari juz 1 sampai juz 3 untuk mengingat kembali hafalan quran. 

Monday, March 5, 2018

Kondisi Jalan A Yani Kelok S Sawahlunto Kian Parah

Jalan A Yani kelok S merupakan jalan nasional menuju pusat kota Sawahlunto terancam putus. Jalan tersebut terban akibat hujan deras sehingga sungai Batang Lunto meluap akibat banjir pada 9 Desember 2017 lalu. Akibatnya pagar pembatas dan trotoar hingga memakan badan jalan sepanjang 15 meter. Kondisi jalan tersebut hingga saat ini terus meluas akibat intensitas hujan masih tinggi sejak akhir pekan. 

Pantauan Penulis, Jumat, 2 Maret 2018 kondisi jalan A Yani masih ditutupi dengan terpal agar terbannya tidak meluas saat di guyur hujan. Penupan terpal tersebut sebagai langkah antisipasi menggulangan bencana untuk sementara. Namun, kondisi jalan tersebut membahayakan kendara bermotor saat melintasi jalan meskipun sudah ada dipasang road berrier atau pembatas jalan. Sehingga kendaraan yang bertonase berat tidak bisa melewati jalan A Yani tersebut. 

Hendra, 39, pengendara bermotor mengatakan bahwa kondisi jalan tersebut rusak parah sejalan dua bulan belakangan. Namun hingga saat ini belum ada upaya pemerintah untuk memperbaiki jalan terban tersebut. Kerusakan jalan tersebut terjadi sejak bulan Desember tahun lalu. Jalan terban karena tingginya debet air sungai Batang Lunto Tuo akibat hujan deras. 

"Dam jalan dibibir sungai batang lunto tersebut ambruk di gerus air. Karena sungai batang Lunto arusnya mengarah pada bibir jalan. Pemerintah tidak cepat menangani masalah kerusakan jalan ini. Jika tidak segera diperbaiki maka akan berdampak pada keberlansungan ekonomi masyarakat," ujarnya. 

Ia menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan akses utama menuju kota Sawahlunto. Sangat disayangkan akses utama kota Sawahlunto rusak dan dibiarkan. Jalan adalah sarana umum untuk kepentingan masyarakat banyak dibiarkan dalam kondisi rusak parah. 

"Semestinya jalan utama harus ada perawatan, apalagi jalan ini sudah dalam kondisi rusak parah. Kemudian jalan ini merupakan wajah kota Sawahlunto sebagai kota tambang berbudaya. Kondisi jalan yang rusak parah seperti ini apa yang dapat dibanggakan," tuturnya.

Senada disampaikan Iyong, 42, warga Sawahlunto menilai lambannya respon pihak yang bertanggungjawab untuk perbaikan jalan. Sehingga jalan yang rusak parah tersebut telah berlangsung sejak lama tanpa adanya perbaikan. Rusaknya jalan A Yani kelok S tersebut akses jalan dialihkan ke jalan Kampung Teleng untuk kendaraan bertonase berat. Jalan Kampung Teleng tersebut merupakan jalan altetnatif sudah mulai mengalami kerusakan akibat beban jalan yang tidak sesuai peruntukannya. 

"Jika jalan akses melintas ke pusat kota rusak dan dibuarkan maka dikhawatirkan akan putus total. Sebab, setiap kali hujan mengguyur di kota Sawahlunto kerusakan jalan terus bertambah meluas. Kita sebagai warga hanya ingin jalan ini baik seperti semula, bagaimana birokrasinya masyarakat awam tadak tahu, yang penting jalan mulus kembali," katanya. 

Nova Erizon Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto menyebutkan bahwa Jalan A Yani tersebut sudah dilelang untuk pengerjaannya. "Pengumuman pemenang lelang sudah diumumkan di balai jalan provinsi. Kemungkinan minggu depan sudah dimulai pekerjaannya," katanya

Rovanly Abdams, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto menyebutkan bahwa jalan A Yani kelom S tersebut merupakan jalan provinsi. Maka untuk perbaikan jalan tersebut adalah ranahnya provinsi. Sebab upaya yang dilakukan adalah mendesak provinsi untuk memperbaiki jalan tersebut. Upaya yang dilakukan adalah untuk menyurati dan melakukan pertemuan dengan badan jalan. 

"Ini adalah kewenangan provinsi untuk memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Termasuk jalan yang rusak lainnya mengalami penurunan sehingga jalan tersebut begelombang. Sebab, struktur tanah kota Sawahlunto adalah tanah bergerak, sehingga banyak jalan yang rusak. Saat ini jalan tersebut dalam proses lelang oleh Balai Jalan Provinsi berdasarkan informasi yang kota terita dari Dinas Pekerjaan Umum Sawahlunto," katanya.

Saturday, March 3, 2018

Pemerintah Sawahlunto Usulkan 89,7 Hektare Kawasan Cagar Budaya UNESCO

Pemerintah Kota Sawahlunto usulkan 89,7 hektare kawasan cagar budaya UNESCO. Pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO mencangkup peristiwa sejarah yang universal bernilai tinggi. Kemudian 89,7 hektare cagar budaya oleh UNESCO dikenal dengan Deliniasi pemetaan kawasan inti, kawasan penyangga dan kawasan pengembangan. Penyusunan pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 lalu. 

"Pada 26 Januari 2018 lalu sudah di finalkan bahawa dokumen pengusulan kawasan cagar budaya tersebut telah diterima oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2018 lalu dokumen kawasan cagar budaya sudah final sesuai hasil koreksi oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Hendri Thalib Kepala Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Penulis Kamis 1 Maret 2018. 

Ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima akan dilakukan evaluasi dan pada bulan Maret-April 2018 akan dikabarkan kembali. Usulan kawasan cagar budaya masuk tersebut sudah masuk daftar list sebagai warisan Dunia yang diajukan oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan ke UNESCO. Penyusunan pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 lalu

"Selama kurun waktu tiga tahun tersebut dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai dengan permintaan dokumen yang harus dilengkapi. Kemudian didukung dengan kemampuan untuk melengkapi data dan dokumen sesuai dengan kebutuhan. Semua dokumen yang diperlukan telah dikirim kemudian dilakukan evaluasi oleh Pusat. Hasil evaluasi ada dokumen yang dibutuhkan tersebut menjadi acuan yang sudah ditetapkan," katanya. 

Kemudian lanjutkan dia, Jika dokumen tersebut lengkap maka akan dilanjutkan dan apabila dokumen yang kurang maka akan dilengkapi. Selanjutnya jika ada pikiran-pikiran baru dan analisa yang ada pada dokumen tersebut dianggap kurang lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi. Selanjutnya pengusulan kawan cagar budaya ke UNESCO seluas 89,7 hektare mencangkup peristiwa sejarah yang universal bernilai tinggi. Kemudian 89,7 hektare cagar budaya ada Deliniasi pemetaan kawasan inti, kawasan penyangga dan kawasan pengembangan.

"Kawasan Desa Salak merupakan kawasan inti karena memiliki makna yang universal dan bernilai tinggi karena produksi batu bara di Sawahlunto. Pada September 2017 lalu diminta kembali untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian pada November 2017 keluar hasil evaluasi untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan. Untuk melengkapi data rel kereta api dalam gambar foto hingga Teluk Bayur," paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa bambar peta tersebut harus dilengkapi dengan ada tanda atau simbol yang dibutuhkan serta penjabarannya. Seperti tanda kuning menunjukkan perbukitan atau gunung dan tanda hijau adalah daratan pinggir pantai. Tetapi dalam pewarna kurang pas sehingga dikembalikan lagi untuk disempurnakan. Karena peta yang telah dibuat pewarnaanya kurang pas dan tidak bisa di baca untuk memaknai kawasan. Selanjutnya jika ada 10 buah jembatan kereta api tersebut harus terlihat pada gambar dan peta. Jika ada sembilan buah jembatan yang ada maka peta tersebut tidak benar dan harus diperbaiki.

"UNESCO tersebut apa peristiwa sejarah yang universal harus ada dan harus lengkap serta sejelas dokumennya. Kemudian jika peristiwa tersebut bernilai sejarah maka harus dijaga dan dipelihara. Kemudian jika dimungkinkan untuk bisa dikembangkan maka dibolehkan untuk dikembangkan," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa rancangan program yang diusulkan pun sudah disiapkan jika UNESCO menetapkan kota Sawahlunto menjadi cagar budaya. Kemudian setelah ditetapkan siapa yang akan mengelola, sehingga jika telah ditetapkan oleh UNESCO benda bernilai sejarah tetap terpelihara dengan baik. Karena benda tersebut sudah menjadi milik dunia, siapa yang akan melakukan apa dan bagaimana. 

"Maka perencanaan kedepan tetap melakukan koordinasi bangunan dan akan di konservasi sehingga lebih terawat, kemudian bisa menjadi objek wisata, sehingga menjadi nilai tambah. Misalnya lubang tambang Lunto Tuo bahwa ini merupakan bekas penambangan batubara dan akan memperkenalkan ke dunia penambangan batubara serta sejarahnya. Makanya adanya konservasi dan pembenahan dalam aturan cagar budaya merupakan nilai tambah," tambahnya. 

Thursday, March 1, 2018

Hutan Produksi Konversi Diusulkan Menjadi Hutan Areal Penggunaan Lain

Pemerintah Kota Sawahlunto ajukan hutan produksi konversi menjadi hutan areal penggunaan lain (APL) ke Kementerian Kehutanan. Pada tahun 2016 pemerintah kota Sawahlunto telah mengajukan 1400 hektar hutan produksi konversi sebagai APL. Kemudian izin prinsip dari gubernur telah diupayakan dan sudah di ajukan ke Kementerian Kehutanan. Sehingga pada tahun 2016 sudah dianggarkan melalui APBD namun tidak terealisir anggaran tersebut.

"Kita telah usulkan hutan produksi konversi menjadi areal pengguna lain (APL) sehingga lahan 1400 hektar itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Hutan produksi konversi bisa diusulkan menjadi hutan kawasan hutan kemasyarakatan. Namum hingga saat ini belum ada tindak lanjut usulan yang telah APL tersebut. Sebab, pada bulan oktober 2016 kebijakan Kementerian Kehutanan beralih ke Provinsi. Jadi pengolahan hutan itu sekarang sudah berada di Provinsi, apakah usulan ini sudah diterima atau belum kita pun belum mengetahui," ujar Hilmed, Kepala Dinas Ketahahan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto, kepada Penulis, Senin, 19 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa usulan menjadikan hutan produksi konversi menjadi APL tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementrian termasuk kabupaten kota lain untuk menindaklanjuti nya. Kemudian biaya keberangkatan mereka untuk meninjau ke lapangan maka pemerintah daerah yang akan membiayai. Karena di kementerian kehutanan anggotanya masih kurang sehingga pengerjaan areal penggunaan laindilakukan secara bertahap. 

"Pada tahun 2016 lalu sudah kita anggarkan namun tidak terealisir anggaran tersebut. Kemudian pada oktober tahun 2016 kementerian kehutanan pindah ke provinsi. Kemudian lahan 1400 hektar tersebut diusulkan menjadi lahan pertanian oleh masyarakat. Jadi kawasan hutan tersebut jika menanam boleh namun yang boleh dipanen buahnya saja. Kemudian tidak dibenarkan menebang batang," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa pasa tahun 2016 tersebut sudah ada diupayakan izin prinsip dari gubernur untuk menjadikan areal penggunaan lain (APL) berarti keluar dari kawasan hutan sudah ada. izin prinsip gubernur dan sudah diajukan kementerian kehutanan namun belum tuntas hingga saat ini. 

"Jika usulan menjadikan APL ini bisa terealisasi dengan baik maka pemanfaatan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pada tahun 2016 lalu desa Taratak Bancah juga diusulkan sebagai hutan kemasyarakatan, Kemudian desa pasar kubang. Kemudian Desa Balai Batu Sandaran, lasuang manangih akan dijadikan objek wisata," paparnya. 

Ia melanjutkan bahwa pengelolaan hutan kemasyarakatan yang dikelompok masyarakat seperti di Desa Batu Tanjuang. Pengelolaannya ada nama kelompoknya lurah basung sudah keluar SK menteri hutan sebagai hutan kemasyarakatan. Misalnya ada hutan kemasyarakatan dengan luas 150 hektar yang dikelola oleh kelompok. Ada aturan bahwa mereka boleh menebang hutan dan ada aturan tertentu sekian hektar dan boleh menam kembali.

"Hutan desa dikelola oleh masyarakat desa, hutan nagari dikelola oleh masyarakat nagari. Atau hutan ke masyarakat dikelola oleh kelompok masyarakat. Kemudian dibolehkan mereka kembali menanam dan budidaya tanaman seperti biasa. Kemudian untuk hutan kemasyarakatan ini selain ada juga di Desa Rantih," katanya

Sementara itu, Andi Rastika, Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Barenlitbangda) Kota Sawahlunto menyebutkan bahwa pemerintah Kota Sawahlunto ajukan hutan produksi konversi menjadi hutan areal penggunaan lain (APL) ke Kementerian Kehutanan. Hutan seluas 1400 hektar diusulkan menjadi huta Areal Penggunaan Lain pada tahun 2016. Usulan tersebut agar hutan konversi produksi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebab, hutan produksi konversi bisa diusulkan menjadi kawasab hutan kemasyarakatan.

"Pemerintah kota Sawahlunto telah mengajukan 1400 hektar luas hutan produksi konversi sebagai APL. Tujuannya adalah agar hutan konversi produksi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian, melakukan revisi RT RW pada tahun ini, memang berpengaruh pada pelepasan status hutan produksi konversi menjadi hutan kemasyarakatan," ujarnya. 

Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut sedang dalam proses dengan pemerintah provinsi sebab, ketuhanan telah menjadi kewenangan provinsi. Sehingga dengan tata ruang dan tata wilayah memang harus diusulkan hutan produksi konversi menjadi hutan kemasyarakatan. Sehingga bisa dilakukan pembangunan pembangunan dan lokasi rumah, perkantoran serta pasar. 

"Jika statusnya masih hutan konversi produksi tidak boleh digarap, sebab status hutan produksi konversi itu statusnya dibawah hutan lindung. Sekarang sudah berjalan proses revisi tata runag dan tata wilayah, Karena RT RW tersebut setelah berlaku selama lima tahun akan dilakukan peninjauan kembali. Kemudian rekomendasi dari peninjauan kembali RT RW tersebut adalah harus dilakukan revisi. Karena banyak perubahan-perubahan terjadi dilapangan yang harus dikaji ulang," katanya. 

Ia mengatakan bahwa ditahun 2018 Bappeda melakukan revisi tata ruang dan tata wilayah. Kemudian sebelum revisi RT RW tersebut disahkan, maka harus keluar putusannya hutan konversi produksi menjadi hutan kemasyarakatan oleh Kementrian Kehutanan, melalui provinsi. Sehingga hutan konversi produksi tersebut bisa dijadikan sebagai hutan kemasyarakatan yang dapat diolah oleh masyarakat kalau hutan tersebut dikembalikan ke ulayat. 

"Saat ini sedang diupayakan agar pengurusan hutan konversi produksi tersebut bisa dijadikan sebagai hutan kemasyarakatan, karena kita tidak bisa langsung ke pusat sebab, kewenangannya susah berada di Provinsi. Kemudian kepada provinsi sudah diusulkan agar Kementerian kehutanan dapat mengeluarkan izin," tuturnya. 

Ia menyatakan bahwa sebelum revisi RT RW sebaiknya memang harus keluar izin dari Kementerian kehutanan status hutan produksi konversi menjadi hutan kemasyarakatan atau APL, kemudian dimasukkan ke dalam RT RW status hutan tersebut. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas dalam hutan tersebut untuk kebutuhan ekonomi, Pertanian, perusahaan ataupun perkantoran. Misalnya, Desa Balai Batu Sandaran, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto berdasarkan status hutan merupakan hutan konversi produksi. 

"Padahal secara faktual dilapangan kenyataannya berbeda karena aktivitas ekonomi, Pemukiman kemudian jalan jalan telah dibuka. Makanya diusulkan Kementerian kehutanan bahwa hutan konversi produksi tersebut berubah statusnya menjadi hutan kemasyarakatan, sehingga ada kepastian terhadap penguasaan lahan di hutan. Kemudian dicocokkan dengan mengendalian tata ruang kota Sawahlunto," paparnya

Dua kasus pidana pemilu menjadi temuan Panwaslu Sawahlunto

Panwaslu Kota Sawahlunto bahas temuan dua kasus berkenaan dengan kampanye. Temuan dua kasus tersebut karena ranahnya mengarah pada pidana pemilu maka akan dibahas dalam rapat etika dengan Gakumdu. Namun, kedua temuan kasus tersebut apa bentuknya belum bisa diekspose karena masih dalam pembicaraan. Kalau ranah pidana pemilu mengarah perorang dan tidak mengarah pada tim atau golongan. 

"Kita akan membahas dengan gakumdu terlebih dahulu apakah terpenuhi unsur pidana temuan oleh panwascam. Jika terpenuhi unsur pidana maka akan dilakukan penyidikan. Jika tidak terpenuhi unsur pidana artinya Panwaslu akan membuat laporan bahwasanya temuan panwascam tidak terpenuhi unsur pidana," ujar Dwi Murini Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto kepada Penulis, Selasa, 27 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa berkenaan dengan kerawanan pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye masalah yang krusial mengapung adalah atribut kampanye. Karena sulitnya pada atribut tersebut adalah terjadi gesekan karena merasa tidak diberikan keadilan bahwasanya ada paslon diberikan kelonggaran dalam memasang atribut. Seharusnya hasus dibaca kembali aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Peraturan yang dibolehkan oleh KPU adalah di tempat-tempat yang dilarang tidak boleh di pasang atribut kampanye. Sudah ditentukan oleh KPU dalam SK 38 pemerintah daerah, seperti tidak bolehkah memasang atribut di fasilitasi umum dan ditaman. Selain itu maka dibolehkan memasang atribut kampanye," katanya. 

Ia menyebutkan bahwa berkaitan dengan Peraturan KPU nomor 4 misalnya fasilitas mobil yang dimiliki oleh tim pasangan calon yang tidak dibolehkan. Tetapi mereka beranggapan bahwa dibolehkan karena merujuk pada daerah lain yang melakukan Pilkada. 

"Kenapa di tiga daerah yang sedang melaksanakan pemilu di Sumbar dibolehkan memasang stiker di fasilitasi mobil tim paslon dalam berkampanye. Seharusnya yang menjadi rujukan adalah per KPU daerah masing-masing dan bukan rujukan kenapa boleh-boleh dan kenapa tidak boleh oleh daerah lain sebab, hal itu bukan dasar," tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa peraturan KPU sudah jelas dikatakan bahwa yang namanya stiker dibolehkan hanya 10x5 cm. Kemudian apakah satu mobil tersebut bisa dikatakan 10x5 cm tentu tidak. Tapi apakah itu dikatakan spanduk tentu saja tidak dan apakah dikatakan umbul-umbul tentu saja tidak. Maka hal itu bisa dikatakan stiker. Maka, jika jenis iklan kampanye tersebut adalah stiker maka ukuran yang dibolehkan adalah 10x5 cm. 

"Sayangnya undang-undang negara kita seperti itu memberikan celak. Sementara waktu berkampanye panjang dan atribut ini lah yang menjadi permasalahan bagi Panwaslu untuk mengawasi. Setelah dicabut atributnya kemudian timbul kembali. Belum lagi gesekan-gesekan konflik dari masyarakat. Maka yang paling kursial adalah penertiban atribut kampanye," paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa kepada dalam penertiban tersebut menjadi halnyang paling kursial, karena tidak adanya sangsi terhadap peragaan atribut alat kampanye. Coba ada sanksi yang jelas terhadap paslon dan tim maka tidak adakan terjadi persolan. Misalnya ada tiga kali mendapatkan Surat peringatan (SP) di anulir atau tiga kali SP diberikan sanksi tidak boleh kampanye selama dua minggu. 

"Ini sama sekali tidak ada sanksi yang diberikan terhadap pasangan calon dalam hal atribut kampanye. Karena atribut kampanye hanya berupa aturan tanpa ada sanksi yang jelas. Tentunya Panwaslu tidak hanya mengawasi atribut kampanye, namun juga dibahas laporan dan pelanggaran pidana pemilu juga banyak dibahas. Namun karena, pengawasan atribut juga menjadi kewajiban tetap di lakukan," sebutnya. 

Kemudian, lanjut dia, sebelumnya sudah diingatkan beberapa hal yang diminta kepada pasangan calon setelah di corong kan kepada LO berkaitan dengan atribut kampanye namun tetap menjadi kendala di lapangan. Terkadang hukum ini memihak kepada yang ingin dan bagaimana yang maunya bagaimana inginnya saja. 

"Jadi atribut itu silahkan dipasang oleh paslon tetapi harus taat jumlah dan taat spek yang telah diatur oleh KPU. Apa saja bentuk atribut yang didaftarkan dan berapa ukurannya. Kemudian pemasangan yang telah diatur diluar yang dilarang oleh KPU. Kalau menurut SK KPU yang dibolehkan baliho 5 buah dan boleh diperbanyak 150 persen," katanya. 

Wednesday, February 28, 2018

ASN Tidak Dibenarkan Ikut-ikutan Berkampanye

Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan worning terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ikut-ikutan terlibat dalam kampanye, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih namun tidak dibenarkan untuk ikut-ikutan berkampanye dan tetap menjaga netralitas ASN. Apabila ASN terlibat langsung dalam kampanye sesuai regulasi yang ada maka ASN dapat dilaporkan. Keterlibatan ASN berkampanye dapat dilaporkan pada Pemerintah Kota Sawahlunto dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada. 

"Jika ada ASN yang ikut-ikutan berkampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto dengan mendukung pasangan salah satu calon maka silakan laporkan. Meskipun ASN memiliki hak pilih tentu ada pilihan pasangan calon terbaik dan silahkan bukti saat pemilihan. Namun ASN tidak dibolehkan ikut-ikutan berkampanye dengan ikut serta berpartisipasi terhadap pasangan calon," ujar Abdul Ghofar, Penanggung Jawab (Pj) Walikota Sawahlunto, kepada Penulis Senin, 26 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa untuk menjaga netralitas ASN tersebut telah ada Panwaslu dan berdasarkan regulasi yang ada. Sehingga ASN yang ikut berkampanye tersebut dapat ditindaklanjuti dan bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Maka diharapkan besama-sama untuk menjaga dan mengawasi berjalannya Pemilukada. 

"Kemudian yang terpenting media juga menjaga netralitas dalam berkampanye dalam pemberitaan dan harus berimbang. Termasuk memberikan tugas-tugas pemerintahan yang perlu di informasikan kepada masyarakat.  turut memberikan gambaran gambaran bahwa ASN ikut terlibat dalam kampanye," tuturnya. 

Ia menambahkan bahwa dalam kampanye yang berlangsung tidak dibenarkan untuk membuat sensasional dengan berita hoax. Karena ada berita berita yang tidak pada tempatnya dengan istilah hoax dan perlu di luruskan. Sebab, media merupakan sosial kontrol terhadap kinerja pemerintah dan memberikan informasi yang luas kepada masyarakat. 

"Kami berharap pada media untuk memberikan pemberitaan dan informasi terhadap masyarakat serta mengimformasi kepada publik tentang kegiatan kegiatan pemerintahan. Sehingga masyarakat mengetahui program pemerintah terhadap pembangunan," katanya. 

Selanjutnya, kata dia, dalam mengemban tugas sebagai Pj Walikota Sawahlunto dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat tentu bisa membagi waktu. Kemudian untuk menjalankan pemerintahan membagi waktu memang semuanya prioritas. Bagaimana memenage skala prioritas, karena di Sawahlunto bertugas dan Provinsi juga bertugas sehingga mendahulukan yang prioritas. 

"Tugas pemerintahan yang diamanahkan untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga diharapkan kepada media dapat membantu menginformasikan kegiatan pemerintahan selama menjalankan amanah ini sebagai Pj Walikota. Menyelenggarakan Pemerintahan sesuai amanah yang dilakukan oleh Kemendagri. Penyelenggaraan pemerintahan tidak dibolehkan mutasi terhadap ASN, kecuali mendesak seperti pensiun terlebih dahulu izin dari mendagri," paparnya 

Investasi Sawahlunto Capai Rp39 Miliar

Sebanyak 1093 perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Sawahlunto tahun 2017. Kemudian Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) sebanyak 165 dan tanda daftar perusahaan (TDP) 147. Kemudian izin-izin di bidang kesehatan dan IMB dengan volume perizinan yang telah di terbitkan. Selanjutnya volume perizinan telah banyak di bidang properti untuk investasi di kota Sawahlunto tahun 2017. 

"Saat ini investasi yang banyak diminati kota Sawahlunto adalah investasi properti. Ada empat perizinan properti yang diterbitkan pada tahun 2017. Kemudian ada dua perizinan lagi yang masih berproses karena masuk pada bulan Desember lalu," ujar Dwi Darmawati, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan TK) Sawahlunto kepada Penulis Kamis, 22 Februari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa sebanyak 101 jenis perizinan dan non perizinan yang ada kota Sawahlunto. Kemudian, target yang ditetapkan oleh pemerintah kota Sawahlunto Rp 29 miliar investasi dan terealisasi sebanyak Rp 39 miliar investasi selama tahun 2017. Di tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp 27 miliar dan turun dari tahun sebelumnya.

"Sebab, melihat kondisi yang ada di kota Sawahlunto melihat ritmenya tidak memungkinkan target sebebsar Rp32 miliar. Makanya, dirutunkan menjadi Rp27 miliar tahun 2018 karena tidak memungkinkan untuk mencapai target yang tinggi tersebut. Kemudian, kalau dimungkinkan untuk mencapai target maka dilakukan revisi. Namun provinsi menargetkan sebesar Rp 32 miliar dan kita akan berusaha untuk mencapai target tersebut," tuturnya. 

Ia menyebutkan bahwa sekaitan beralihnya sektor investasi di Sawahlunto pada properti setelah batubara tak lagi booming. Pemerintah kota Sawahlunto tidak cukup bahan untuk menjual dan ekspos Sawahlunto karena terkendala Fisibility Study (FS) atau studi kelayakan.

"Kita belum dimilikinya fisibility study atau studi kelayakan investasi membuat Pemerintah Kota Sawahlunto belum berani "menjual daerah" pada calon investor. Biasanya, calon investor akan menjadikan dokumen fisibility study (FS) tersebut sebagai dasar analisa untuk membuat keputusan berinvestasi di suatu daerah," tuturnya. 


Kemudian kata dia, usaha untuk menyusun peluang investasi karena telah dilakukan karena belum ada yang berminat. Kemudian, untuk menjual ke pihak investor mereka menanyakan studi kelayakan, sehingga menjadi kendala kita untuk menjual ke investor.

"Peluang-peluang investasi kita sudah ada Fisibility Study (FS) nya di Kandih yakni Wahana Wisata Sawahlunto (WWS) dan akan di serahkan ke provinsi. Jika provinsi akan melakukan promosi investasi yang ada di sumbar maka Sawahlunto diikutkan. Sebab, jika kita sendiri yang melakukan promosi tidak akan tercapai karena biaya promosi yang tinggi," katanya

Sunday, February 25, 2018

Hari Peduli Sampah Nasional Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Sampah Menjaga Lingkungan Bersih

Pemerintah Kota Sawahlunto terus berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah. Komitmen tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Sehingga, terciptalah kota Sawahlunto yang bersih dari sampah dengan melakukan aksi nyata membuang sampah pada tempatnya. Kemudian berupaya melakukan strategi pendekatan yang menarik dan inovatif secara berkelanjutan serta merangkul semua stake holder untuk lebih peduli akan menjaga lingkungan dari sampah.

"Di moment Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) ini bertema "Sayangi Bumi, Bersihkan Dari Sampah," sebagai bentuk kepedulian terhadap sampah dan lingkungan bersih. HPSN pertama kali ditetapkan pada tahun 2005 setelah terjadinya tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat pada tanggal 21 Februari 2005," ujar Asisten I Setdako, Dedi Ardona saat pidato apel Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Lapangan Segitiga Sawahlunto, Rabu 21 Februari 2018.


Ia menyebutkan bahwa adanya insiden longsor tersebut menjadi pemicu untuk dicanangkannya Hari Peduli Sampah Nasional. Adanya hari peringatan HPSN menjadi pemicu supaya Indonesia dapat bersih dari sampah pada tahun 2020, termasuk kota Sawahlunto. Maka, Hari Peduli Sampah Nasional dapat dirayakan dengan cara melakukan aksi nyata bersama-sama seperti melakukan kegiatan bersih-bersih kota tua. Kemudian, tidak membuang sampah sembarangan dan lain sebagainya. 

"Diharapkan melalui momentum HPSN ini akan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap sampah. Paling tidak, Kita yang terlibat dalam HPSN kali ini mampu menjadi pioner dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya," katanya. 

Adrius Putra, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH) Kota Sawahlunto menyebutkan bahwa melalui moment HPSN diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama generasi milenial dalam mengatasi masalah sampah. Sebab, untuk mengatasi masalah sampah bukan pekerjaan yang mudah.

"Kita terus berupaya melakukan penanganan sampah yang ada di kota Sawahlunto dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara persuasif. Kita akan lakukan inovasi terhadap penanganan sampah secara berkelanjutan. Kemudian kita merangkul semua stake holder untuk lebih peduli menjaga lingkungan agar terbebas dari sampah," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa peringatan HPSN adalah upaya membangun komitmen agar bencana yang terjadi akibat pengelolaan sampah tidak terulang lagi. Sampah sudah menjadi permasalahan mendasar terjadi di tanah air. Namun, di Sawahlunto permasalahan dan pengelolaan sampah dapat dikelola dengan baik dengan adanya TPA di Kayu Gadang Desa Santur.

"TPA dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp.10.805.438.000, melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Cipta Karya, Satuan Kerja Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Propinsi Sumatera Barat. TPA ini mampu menampung dan mengolah sampah warga Sawahlunto hinggga 25 tahun mendatang," katanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk pengelolaan sampah tersebut perlu penambahan armada pengangkut sampah seperti truk dan betor. Sehingga sampah dapat terkelola dengan baik demi tercipnya lingkungan bersih di kota Sawahlunto. Kemudian membangun Tempat Pengolaham Sampah Terpadu (TPST) di desa dan kelurahan.

"Saat ini kita telah membangun lima TPST yang ada di desa dan kelurahan lokasi tersebut ada di Desa Taratak Bancah, Desa Lumindai, Desa Talago Gunuang, Desa Kolok dan Talawi. Adanya TPST tersebut sehingga masyarakat dapat melakukan pengolahan sampah. Kita akan membangun kembali TPST tambahan di desa dan kelurahan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh dan timbunan sampah dapat ditanggulangi," katanya.