Oktarimus, Kabid Kebersihan Badan Lingkungan Hidup |
"Peningkatan
produksi sampah tersebut terjadi meningkatnya produksi sampah rumah tangga.
Selain itu, peningkatan produksi sampah terjadi karena bertambahnya pemukinan
perumahan warga. Maka, secara tidak langsung produksi sampah rumah tangga terus
mengalami peningkatan," ungkap Oktorimus, Kabid Kebersihan, Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kepada Penulis, Senin, 19 Desember 2016.
Ia menyebutkan bahwa
produksi sampah meningkat 5 ton dari tahun 2016. Maka, perlu peningkatan
pelayanan sampah terhadap masyarat. "Untuk meningkatkan pelayanan sampah,
maka perlu memaksimalkan pelayanan. Untuk pelayanan dalam hal pembuangan sampah
kita memiliki 12 unit becak motor (bentor) sampah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa,
12 unit bentor yang di operasikan untuk mengumpul sampah rumah tangga tersebar
di kecamatan. Tiga unit bentor di Kecamatan Talawi, empat unit di Kecamatan
Lembah Segar dan tiga unit di kecamatan Silungkang. "Bentor dioperasikan
mengumpulkan sampah rumah tangga untuk di buah ke kontainer sampah sebagai
transit Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kemudian diangut dan dibuah ke
Tempat Pembungan Akhir (TPA) berlokasi di Desa Kayu Gadang," ujarnya.
Oktorimus mengatakan,
kota Sawahlunto memiliki Kontainer TPS sebanyak 15 buah yang tersebar di
beberapa titik, yakni Pasar Talawi, Pasar Silungkang dan Pasah Sawahlunto.
"Untuk satu unit kontainer menampung sekubik sampah dalam sehari.
Kemudian, truk yang dioperasikan tujuh unit sehari dengan biaya produksi 25
liter miyak perunit, kemudian bentor sehari 7 liter perunitnya. Dalam sehari kita
mengangkut sampah dua kali dalam sehari, pukul 08.00 pagi dan pukul 15.00
sore," katanya.
Lebih lanjut, terang
dia, mekanisme yang digunakan untuk pembuangan sampah di TPA setelah dilakukan
pembuangan dan dilakukan pemilahan sampah organik non organik. "Setelah
dipilah, kemudian dilakukan pemimbunan dengan tanah untuk mempercepat
pembusukan. Kita masih beruntung, tanah yang dipergunakan untuk penimbunan
tidak membayar," sebutnya.
Ia mengaku, kesadaran
masyarakat akan sampah masih kurang dan masih banyak masyarakat yang membuang
sampah di banda atau sungai, kemudian membuang sampah dalam riol. Selanjutnya,
pembuangan sampah telah diatur mulai pukul 18.00 sore sampai pukul 07.00
pagi.
"Jika hari
hujan, maka sampah tersebut akan menumpuk, banda dan riol akan tersumbat.
Sehingga air akan meluap kejalan. Dampak yang akan muncul adalah terjadi
kerusakan infrastruktur, jalan dan bangunan riuol itu sendiri akibat air,"
ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk
sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011, bahwasanya
sanksi yang pelanggar dengan Denda 5 juta dan kurungan 3 bulan. "Kita
berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membuang
sampah pada tempat yang telah di sediakan. Kemudian, kita juga menginformasikan
pelarangan pembuangan sampah di tempat umum, Sungai, riol, di jalan utama,
Sekolah, dan fasilitas umum lainnya," katanya
No comments:
Post a Comment