Thursday, January 19, 2017

Produksi Sampah Meningkat Lima Ton Pertahun



Oktarimus, Kabid Kebersihan Badan Lingkungan Hidup
Produksi sampah Kota Sawahlunto terus mengalami peningkatan tiap tahunya. Hal itu disebabkan banyaknya perumahan baru sehingga menambah kapasitas sampah. Produksi sampah tahun 2015 sebesar 35 ton pertahun meningkat menjadi 40 ton di tahun 2016.

"Peningkatan produksi sampah tersebut terjadi meningkatnya produksi sampah rumah tangga. Selain itu, peningkatan produksi sampah terjadi karena bertambahnya pemukinan perumahan warga. Maka, secara tidak langsung produksi sampah rumah tangga terus mengalami peningkatan," ungkap Oktorimus, Kabid Kebersihan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kepada Penulis, Senin, 19 Desember 2016.

Ia menyebutkan bahwa produksi sampah meningkat 5 ton dari tahun 2016. Maka, perlu peningkatan pelayanan sampah terhadap masyarat. "Untuk meningkatkan pelayanan sampah, maka perlu memaksimalkan pelayanan. Untuk pelayanan dalam hal pembuangan sampah kita memiliki 12 unit becak motor (bentor) sampah," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, 12 unit bentor yang di operasikan untuk mengumpul sampah rumah tangga tersebar di kecamatan. Tiga unit bentor di Kecamatan Talawi, empat unit di Kecamatan Lembah Segar dan tiga unit di kecamatan Silungkang. "Bentor dioperasikan mengumpulkan sampah rumah tangga untuk di buah ke kontainer sampah sebagai transit Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kemudian diangut dan dibuah ke Tempat Pembungan Akhir (TPA) berlokasi di Desa Kayu Gadang," ujarnya.

Oktorimus mengatakan, kota Sawahlunto memiliki Kontainer TPS sebanyak 15 buah yang tersebar di beberapa titik, yakni Pasar Talawi, Pasar Silungkang dan Pasah Sawahlunto. "Untuk satu unit kontainer menampung sekubik sampah dalam sehari. Kemudian, truk yang dioperasikan tujuh unit sehari dengan biaya produksi 25 liter miyak perunit, kemudian bentor sehari 7 liter perunitnya. Dalam sehari kita mengangkut sampah dua kali dalam sehari, pukul 08.00 pagi dan pukul 15.00 sore," katanya.

Lebih lanjut, terang dia, mekanisme yang digunakan untuk pembuangan sampah di TPA setelah dilakukan pembuangan dan dilakukan pemilahan sampah organik non organik. "Setelah dipilah, kemudian dilakukan pemimbunan dengan tanah untuk mempercepat pembusukan. Kita masih beruntung, tanah yang dipergunakan untuk penimbunan tidak membayar," sebutnya.

Ia mengaku, kesadaran masyarakat akan sampah masih kurang dan masih banyak masyarakat yang membuang sampah di banda atau sungai, kemudian membuang sampah dalam riol. Selanjutnya, pembuangan sampah telah diatur mulai pukul 18.00 sore sampai pukul 07.00 pagi. 

"Jika hari hujan, maka sampah tersebut akan menumpuk, banda dan riol akan tersumbat. Sehingga air akan meluap kejalan. Dampak yang akan muncul adalah terjadi kerusakan infrastruktur, jalan dan bangunan riuol itu sendiri akibat air," ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011, bahwasanya sanksi yang pelanggar dengan Denda 5 juta dan kurungan 3 bulan. "Kita berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah di sediakan. Kemudian, kita juga menginformasikan pelarangan pembuangan sampah di tempat umum, Sungai, riol, di jalan utama, Sekolah, dan fasilitas umum lainnya," katanya


No comments:

Post a Comment