Friday, August 25, 2017

Kejaksaan Negeri Sawahlunto Berikan Sosialisasi Hukum Dana Desa

Kejaksaan Negeri Sawahlunto memberikan pembekalan hukum terhadap kepala desa beserta aparatur desa se kota sawahlunto. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terkait tindak korupsi Dana Desa. Kemudian, antisipasi adanya penyimpangan dana desa dan pengeluaran dana desa yang tidak transparan. 

"Kepala Desa beserta aparatur desa dapat memahami apa yang menjadi tugas pokoknya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di desa agar kedepannya tidak terbentur dengan masalah hukum," ujar Sunarko, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis, 24 Agustus 2017 di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto. 

Ia menyebutkan bahwa kejaksaan akan memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan tim kejaksaan terkait pengunaan Dana Desa. Kejaksaan akan bersedia untuk mendampingi dan mengawasinya.

"Kejaksaan berusaha untuk melakukan langkah-langkah preventif agar tidak sampai terjadi pelanggaran penggunaan dana desa sehingga dengan adanya langkah-langkah ini dapat mencegah peluang-peluang yang menyebabkan terjadinya tindakan pelanggaran," sebutnya.

Sementara itu, Fransisco, Kasi Intel Kejaksaan Negeri menambahkan bahwa dalam mengantisipasi adanya penyimpangan dana desa tersebut ada beberapa hal yang harus di perhatikan diantaranya seperti, Pengunaan dana desa di luar bidang yang di prioritaskan. Kemudian, pengeluaran dana desa yang tidak transparan dan tidak di dukung oleh bukti yang tidak memadai, selanjutnya belanja di luar yang telah di anggarkan dalam APBDesa.

"Kegiatan ini merupakan pertama kali di lakukan di sawahlunto untuk memberikan arahan dan pemahaman hukum dalam pengeluaran dana desa. Sehingga dalam pengeluaran dana desa tidak terkait dengan permasalahan hukum. Mudah-mudahan sosialisasi ini akan berjalan secara kontinue dan penyelenggara dana desa dapat memahami dengan adanya dampingan hukum," sebutnya.

Ali Yusuf, Walikota Sawahlunto saat membuka sosialisasi tersebut menginstruksikan agar kepala desa serta aparatur desa dalam membuat kebijakan dan mengunakan anggaran selalu melalui musyawarah dengan semua unsur terkait.

"Agar sesuai regulasi maka komunikasi dengan kejaksaan serta elemen-elemen penegak hukum lainnya harus terus di tingkatkan, jika ada keraguan maka jangan takut untuk berkonsultasi dengan kejaksaan," ungkapnya 

No comments:

Post a Comment