Thursday, August 17, 2017

Pemilukada Serentak 2018 Memasuki Tahap Sosialisasi

Dana Hibah KPU Pemko Sawahlunto Setujui Rp10,7 Miliar

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sawahlunto tahun 2018 mendatang, memasuki tahap sosialisasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

"Tahapan Pilkada 2018 telah dimulai sejak pertengahan Juni 2017 lalu yang dimulai dengan tahap persiapan, yakni tapah sosialisasi dan penyuluhan. Saat ini, kami telah mulai melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah terkait dengan pentingnya menggunakan hak pilih bagi pemilih pemula. Sedangkan untuk sosialisasi kepada masyarakat, kami masih menunggu pencairan dana hibah, yang Naskah Perjanjian Hibah Daerahnya (NPHD) telah ditandatangani pada 24 Juli lalu," ujar Afdal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, kepada Penulis, Rabu, 16 Agustus 2017 saat ditemui diruangannya. 

Ia mengatakan bahwa untuk dana hibah tersebut Pemerintah Kota Sawahlunto menyetujui sebesar Rp10,7 miliar lebih. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan pengajuan KPU Kota Sawahlunto semula yakni sekitar Rp14 miliar lebih. Namun, ditahun 2017 ini, Pemerintah Kota Sawahlunto akan mengucurkan dana sebesar Rp2 miliar, sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahun 2018, paling lambat tanggal 10 Januari 2018. 

"Dana Rp2 miliar tersebut akan dipergunakan untuk honor kelompok kerja tingkat KPU dan tingkat Kecamatan, honor PPK dan PPS, dan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat. Sebagian besar akan digunakan untuk membayar honor PPK dan PPS, karena dalam Pilkada ini, ada peningkatan besaran honor PPK dan PPS. Kenaikan honor panitia adhoc ini menimbang besarnya tugas, tanggung jawab dan resiko yang dibebankan baik kepada PPK maupun PPS sebagai penyelenggara," ujarnya. 

Labih jauh, pihaknya berharap pelaksanaan Pilkada Kota Sawahlunto tahun 2018 mendatang dapat berjalan dengan baik sebagai mana harapan masyarakat Kota Sawahlunto. "Kami berharap pelaksanaan Pilkada Kota Sawahlunto dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya. 

Zawil Husaini, Devisi Teknis KPU Sawahlunto, mengatakan bahwa untuk tahapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dengan penerimaan DAK2 pada tanggal 31 Juli 2017, dilanjutkan dengan Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada tanggal 10 September 2017.

"KPU Kota Sawahlunto akan mengumumkan syarat minimal dukungan pada tanggal 9-22 November 2017. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota Sawahlunto dilakukan ada tanggal 25-29 November 2017," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa untuk pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, paparnya, harus memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik minimal 10 persen dari jumlah total pemilih yang  terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilihan Gubernur 2015 lalu, yakni sekitar 4.300 lebih.

"Selain itu, sebaran perolehan dukungan harus melebihi angka 50 persen dari total jumlah kecamatan yang ada, yakni minimal menyebar pada tiga dari empat kecamatan yang ada di Kota Sawahlunto. Setelah KPU melakukan Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan pasangan calon, selanjutnya dilakukan diverifikasi secara faktual oleh PPS pada tanggal 12-25 Desember 2017. Proses verifikasi tersebut, dilakukan pada setiap orang yang diajukan sebagai pendukung pasangan calon perseorangan tersebut," Paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa apabila dalam proses verifikasi tersebut, ada sejumlah pendukung pasangan calon yang tidak bisa ditemukan setelah tiga kali berturut-turut PPS mendatangi alamatnya, maka pihak KPU dapat meminta tim kampanye pasangan calon untuk menghadirkan para pendukung tersebut disuatu tempat, untuk dilakukan verifikasi oleh PPS terkait. 

"Jika bila dalam verifikasi ditemukan ada pendukung yang menyatakan tidak pernah mendukung pasangan calon terkait, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal, maka pasangan calon harus mengganti selisih dukungan tersebut sebanyak dua kali lipat. Pasangan calon perseorangan yang dinyatakan telah memenuhi syarat, jelasnya, dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Kota Sawahlunto pada tanggal 8-10 Januari 2018. Jadwal ini juga berlaku bagi pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa untuk pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, syarat yang ditetapkan adalah harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari parpol yang memiliki kursi di DPRD. Pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki total perolehan suara sah sebesar 25 persen pada Pilleg 2014. Syarat, suara sah tersebut berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat. Sedangkan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD, tidak dapat mengusung pasangan calon. 

"KPU Sawahlunto targetkan partisipasi pemilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota yang di gelar pada tahun 2018 mendatang mencapai 81 persen. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami merancang sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, baik itu untuk tingkat desa, kecamatan serta tingkat kota,” katanya.


Ia mengungkapkan bahwa menghadapi pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018 nantinya pihaknya terus melakukan berbagai persiapan untuk kesuksesan pesta demokrasi tingkat daerah ini, termasuk partisipasi pemilih. Sosialisasi tersebut di harapkan juga masyarakat dapat melihat apakah namanya sudah masuk ke dalam Daftar pemilih atau belum. 

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, masyarat masih tetap dapat melakukan pemilihan dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) atau surat keterangan yang di keluarkan oleh dinas Kependudukan dan Catatan Daerah sudah melakukan rekam KTP," katanya.

No comments:

Post a Comment