Ranperda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) kota Sawahlunto disetujui menjadi inisiatif / prakarsa DPRD Kota Sawahlunto untuk di jadikan Peraturan Daerah ( perda ).
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) terhadap usul inisiatif ranperda pada Senin, 7 Agustus 2017 yakni seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui ranperda Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan anggota DPRD Sawahlunto untuk dijadikan ranperda inisiatif DPRD kota sawahlunto.
Adi Ikhtibar, Ketua DPRD Kota Sawahlunto mengatakan bahwa dasar lahirnya ranperda tersebut adalah untuk mengatur tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yakni hak keuangan dan administratif DPRD, sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan pasal 160 huruf h dan huruf i Undang – undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
"Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan angota DPRD kota sawahlunto diatur dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sawahlunto, sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dan terakhir dengan perda nomor 8 tahun 2007," katanya.
Perda tersebut ditetapkan berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang mana Undang – Undang tersebut telah di cabut dengan di tetapkannya Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"telah di berlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Aministratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 28 dinyatakan bahwa ketentuan tentang pelaksanaan Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD di tetapkan dengan peraturan daerah," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan dan pengembalian pasilitas dari pemerintah daerah memang tidak ada yang memiliki boleh memiliki jika di sediakan oleh pemko. Jika tunjangan perumahan telah disediakan untuk pimpinan dan anggota DPRD, kosenkuensinya adalah pimpinan kelengkapan, semua kendaraan oleh pemda.
"Efeksifnya perda tersebut diundangkan sesuai dengan penganggaran dari pemerintah daerah. Kemudian, pengadaan tunjungan transportasi tidak boleh lebih dari 2000 cc, besaran akan dianalisa oleh perwako dan tidah boleh melebihi tunjangan pimpinan DPRD provinsi," katanya.
Dalam Rapat paripurna tersebut langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Adi Ikhtibar, Wakil DPRD Hasjonni dan Weldison dan juga di hadiri oleh Walikota Sawahlunto Ali Yusuf serta undangan lainnya.
No comments:
Post a Comment