Sebanyak 73 petak toko blok B dan C pasar Sawahlunto disegel kerena tidak membuka toko untuk berjualan. Penyegelan petak toko tersebut karena memilik toko tidak mematuhi aturan yang ada. Sebab, sejak tahun 2013 lalu pemilik toko tidak membayar uang kunci. Selain itu, pemilik toko tidak membuka tokonya berjulan untuk berjualan. Akibatnya 73 petak toko tersebut di segel pemko bersama SK4.
"Toko yang disegel adalah toko yang tidak berjualan dan memutup toko mereka. Sebelum penyegelan yang dilakukan, kita telah memberikan telah memanggil pedagang untuk mencarikan jalan keluar. Namun, pedagang tetap bersikeras dan tetap tidak membuka tokonya," ujar Ahmad Zaini, Kepala UPTD Pasar Sawahlunto, kepada Penulis, Senin, 4 September 2017.
Ia menyebutkan bahwa sebelum penyegelan telah dilayangkan surat teguran I, II dan III kepada pemilik toko. Kemudian, selain memberikan surat teguran juga di informasikan di radion FM Sawahlunto. Namun pemilik toko tidak mengacuhkan surat teguran tersebut, maka dilakukan penyegelan terhadap petak toko.
"Kemudian, uang kunci belum dibayar sejak tahun 2013, hanya dibayar 25 persen. Sebelumnya perjanjian awal untuk uang kunci dibayar per enam bulan. Untuk blok C uang kunci dibayar Rp5 juta karena dikategorikan pedagang lama," lanjutnya.
Sementara itu, untuk blog B merupakan bangunan pasar baru dan disebut sebagai pedagang baru. Maka, uang kunci pasar baru tersebut sangat relatif ada yang Rp15 sampai Rp17 juta. "Fariasi tersebut berdasar ukuran petak toko dan tingkatan lantai. Untuk pasar blog B banyak pedagang kain, elektronik dan kosmetik. Kemudian untuk pasar blok C merupakan pasar lama banyak pedaganh sayur, sembako dan pedagang kain," katanya.
Ia menyebutkan bahwa penyegelan tersebut dilakukan sejak 9 Agustus hingga 10 september oleh pemko dan SK4. Kemudian diberikak masa tenggang waktu hingga 11-12 September untuk menyelesaikan administrasi berupa uang tunggakan kunci minimal membayar 25 persen dari jumlah sewa.
"Setelah ditutup dan disegel petak toko milik pedagang tersebut untuk dibuka kembali maka pedagang ada ketentuan. Untuk membuka kembali setelah di segel pemilik toko harus melunasi semua uang tunggakan kunci. Kemudian, membayar tunggakan sewa sampai bulan september 2017 minimal 25 persen dari total tunggakan. Selanjutnya, menandatangi surat pernyataan pedagang pada petak toko dari tanggal 1-13 september," katanya.
Ahmad Zaini menjelaskan bahwa jika pada 1-13 September tidak membayar sewa maka dilakukan penyegelan permanen dan putuslah hak pegadang dengan Pemerintah Kota. Putusnya hak pedagang dengan pemko tersebut akan dilakukan penataan ulang kembali dengan memberikan kesempatan kepada pedagang yang lain.
"Kita akan umumkan nanti di radio untuk memberikan kesempatan untuk pedagang yang lain. Pengumuman tersebut akan disampaika selama 15 hari berturut-turut. Kemudian, untuk mengisi petak toko tersebut harus mengajukan permohonan dan menbuat surat pernyataan diatas materai 6000 untuk membuka toko tersebut. Jumlah pedagang pasar Sawahlunto blog B dan C ada sebanyak 543 pedagang. Sementara pasar baru Sawahlunto ada sebanyak 49 orang pedagang," katanya.
No comments:
Post a Comment