Sunday, December 17, 2017

Bayar Pajak Bumi Bangunan Tepat Waktu Dapat Undian

Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sawahlunto tergat pajak baru mencapai Rp1 miliar lebih. Jika dibandingkan tahun sebelumnya PBB Sawahlunto hampir mencapai Rp7 miliar yang diterima daerah. Sebenarnya dengan penyerahan PBB ke daerah mulai Januari 2014 dari sisi targat merugikan daerah.

"Untuk memotifasi masyarakat membayar PBB maka digelar undian. Setiap tahun digelar undian bertujuan untuk memotifasi masyarakat wajib pajak PPB melunasi PBB tepat waktu. Tepat waktu wajib pajak tersebut memang tidak di akhir tahun, namun ditetapkan pada 31 Juli," ujar Buyuang Lapau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Sawahlunto, kepada Penulis, Kamis, 14 Desember 2017. 

Ia menyebutkan bahwa kalau masyarakat wajib pajak bisa melunasi hingga akhir batas waktu yang ditetapkan 31 Juli maka diberikan kesempatan untuk ikut di undi mendapatkan hadiah. Hadiah utama diberikan satu ekor sapi perkecamatan. kemudian hadiah lain diberikan bagi masyarakat wajib pajak pelunasannya pada bulan September dan Oktober juga diberikan reword uang tunas Rp500 ribu yang di undi.

"Target pajak PBB Sawahlunto baru mencapai Rp1 miliar lebih hingga bulan ini. Sebenarnya dengan penyerahan PBB ke daerah mulai Januari 2014 dari sisi targat merugikan daerah. Sebab, dulu hampir Rp7 miliar PBB yang diterima daerah. Jadi, ada subsidi silang daerah potensi PBB lebih tinggi, sekarang hanya potensi daerah saja yang digarap," katanya. 

Ia menyebutkan bahwa ketika PBB dikelola oleh pemerintah pusat melalui kantor pelayanan pajak pratama Solo, kalau melunasi tepat waktu sampai akhir bulan Desember diberikan itensif PBB dengan kisarannya hampir Rp2 Miliar.

"Jadi banyak sekali upaya kita ada untuk menaikkan NJOP, mencari objek baru tetapi kendalannya kadang kadang masyarakat untuk menaikan masih ada penolakan dari restisensinya. Mungkin perlu sosialisasi yang meyakinkan masyarakat bagaimana wajib pajak PBB," katanya. 

Selain itu, kata dia, untuk pajak restoran ada pula kebijakan pemerintah daerah. Karena undang-undang nomor 28 tahun 2011 sebanyak 10 persen. Sementara di perda dibuat sebanyak 5 persen dengan catatan mau wajib pajak restoran.

"Tetapi tetap saja bermacam alasan sebenarnya kalau kita mencoba menerapkan dengan 5 persen wajib pajak restoran tersebut kalau ditetapkan saja sebulan hanya 20 hari berjualan. sebenarnya dengan hasil jualan satu harinya saja pajak untuk satu bulan," tuturnya. 

Ia menyebutkan kalau dikalikan 5 persen tersebut adalah seper 20, artinya kalau restoran mau memungut wajib pajak kapada masyarakat yang makan di restoran tersebut. Artinya pajak yang dibayar untuk 5 persen tersebut dari hasil jual belinya hanya satu hari.

"Pajak tersebut hanya saja tidak dibebankan kepada restoran, karena pemungutannya kepada orang yang makan di restoran. Kalau masyarakat yang menunggak pajak sistem pembukuan saat ini sudah akroal dan jelas. Meskipun demikian akroal ini memang baru bersifat persuasif beluma ada upaya paksa karena kota kecil ini sulit kita," paparnya.

Kemudian, lanjut dia, kalau hal ini memang tercatat dan dilakukan pendekatan secara persuasif dan belum ada paksaan yang dilakukan terhadap masyarakat menunggak pajak. Sebenar kalau pajak ini dalam undang-undang kewajiban yang tanpa ada imbal balik. lain halnya dengan retribusi ada imbal balik, sebab disediakan jasa baru dipungut. 

"Klau pajak sifatnya wajib dan bisa dilakukan upaya paksa. tetapi masih melakukan pendekatan persuasif bagaimana masyarakat dapat diyakinkan untuk dapat membayar pajak," tambahnya

No comments:

Post a Comment