Ada empat sektor memperoleh pendampingan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dari sepuluh sektor dampingan. Sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan pendapatan daerah memperoleh pendampingan khusus KPK. KPK menilai empat sektor tersebut memiliki anggaran besar serta berhubungan langsung dengan masyarakat dan rawan korupsi. Kemudian transparansi melalui apblikasi berbasis sistem informasi.
"Hakikatnya sepuluh sektor yang diberi pendampingan KPK, namun secara khusus pada sektor kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah dan pekerjaan umum. Kemudian pendampingan KPK disektor kesehatan yakni transparansi melalui aplikasi berbasis sistem informasi. Selanjutnya kreditasi layanan serta izin atau legalitas pelayanan prima dan pengelolaan dana kapitasi BPJS," ujar Adlinsyah M Nasution, (Coki) Koordinator Wilayah III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Hall PT Bukit Asam Unit Pertambangan Ombilin (PTBA-UPO), kepada Penulis, Kamis, 13 Desember 2017.
Kemudian lanjut dia, Sektor pendidikan yakni pengawasan penyaluran dana BOS, pungutan liar dan mekanisme pengendalian oleh dinas terhadap sekolah. Kemudian pengembangan PPDB online, transparansi pengangkatan kepala sekolah harus jelas serta transparansi SK kenaikan pangkat guru. Selanjutnya perbaikan tata kelola sekolah dan transparansi dana komite sekolah serta pemerataan tenaga pengajar.
"Kemudian di sektor pendapatan daerah dan optimalisasi pendapatan daerah melalui optimalisasi pungutan PBB serta pembenahan tata kelola izin reklame juga rawan korupsi. Sedangkan di sektor pekerjaan umum baik terhadap pengawasan pengadaan kerja konstruksi kemudian penentuan HPS secara objektif serta kick back (gratifikasi) dari kontraktor. Kemudian sanksi tagihan denda terhadap kontraktor yang menyimpang dari kontrak pekerjaan," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa potensi korupsi terjadi di pemerintah daerah berada proses penyusunan dan alokasi APBD, kemudian pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya pelayanan publik pada perizinan, aparat pengawas internal pemerintahan dan manajemen SDM.
"KPK selalu menutup celah peluang korupsi dengan terus memperbaiki sistem pelayanan publik dan pemerintahan. Kalau titik rawan sudah dikunci KPK, apalagi yg akan di korupsi, kecuali pengabdian. Soalnya, di sistem yang tidak baik, celah korupsinya pasti banyak," katanya.
Pada kesepakatan tersebut, Adlinsyah M Nasution mengingatkan bahwa mensosialisasikan Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang dihadiri oleh seluruh Stake Holder Sawahlunto supaya PPTSP gencar dalam mengenalkan dan mengajak masyarakat menikmati pelayanan yang telah diprogramkan. Kemudian PPTSP dapat menginfomasikan pada masyarakat tata cara yang jelas. Misalnya dengan membuat sebuah baliho besar di Pasar, agar masyarakat tahu dan tidak bertanya lagi dalam mengurus perizinan.
"Tidak ada gunanya pelayanan publik jika masyarakat tidak menikmati. Saya minta seluruh stake holder dapat mendukung kesuksesan program ini. PPTSP Sumatera Utara pernah kena Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada bulan september lalu, beberapa orang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga ikut terjaring pada masalah pengurusan izin air bawah tanah. Saya sudah membicarakan hal ini pada Polda agar selanjutnya Sumatera Barat dapat dibackup agar program yang telah berbusa dibuat Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ini dapat juga dijalankan terus di Sumatera Barat," jelasnya.
Adel Wahidi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyebutkan bahwa pelayanan masyarakat harus Sawahlunto mendapat kartu kuning. Terutama pelayanan dibidang kesehatan, pelayanan dibidang pendidikan. Selanjutnya, Sawahlunto merupakan kota wisata seharusnya pelayanan kelada masyarakat harus maksimal.
Pemerintah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak penyelenggara pelayanan publik seperti Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Capil dan Kependudukan dan Iainnya agar dapat melaksanakan sesuai dengan amanat dari UUD.
UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan pada kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskrimatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara termasuk tingkat Desa dan Kelurahan sangat rentan dengan kejadian tindakan korupsi. Untuk itu kami harapkan kepada seluruh peserta pertemuan yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti acara sampai selesai. Sehingga akan menambah ilmu dan pengetahuan khususnya untuk pencegahan tindakan korupsi di Kota Sawahlunto.
Ali Yusuf, Walikota Sawahlunyo mengatakan terima kasih pada narasumber yang telah menjelaskan tentang tindak pidana korupsi yang akan merugikan negara dan masyarakat ini. Semoga melalui kegiatan Sosialisasi Program PTSP, anti korupsi ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan yang diberikan pada masyarakat.
Korupsi merupakan permasalahan yang marak terjadi di Indonesia. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, ini dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan. Tanggapan korupsi selalu identik dengan buruk, hina, tidak mulia, kotor, merugikan bangsa dan negara.
Korupsi bukanlah masalah KPK, LSM, Kepolisian, Kejaksaan dan orang-orang yang bergerak dibidang hukum. Korupsi adalah masalah bangsa yang merupakan tanggung jawab setiap orang, untuk dapat melakukan pencegahan, minimal untuk dirinya sendiri. Pada saat ini mindset publik (masyarakat) bahwa korupsi sudah membudaya dan suiit untuk dihapuskan.
Maka dan itu penting untuk mengetahui ilmu tentang perlawanan korupsi pemberantasan korupsi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain pencegahan, pengawasan dan penindakan. Apabila korupsi dapat dicegah dan dihindari sejak awal, maka tidak ada kerugian negara, tidak pedu ada penyelidikan perkara korupsi, dan tidak perlu ada pengadilan perkara korupsi.
Melalui kegiatan Sosialisasi Program PTSP, Anti Korupsi dan Pelayanan Publik ini dapat memberikan dampak yang sangat signiflkan terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Nara Sumber Bapak Coki dan Bapak Adel semoga mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT. Dan terima kasih juga kepada panitia sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik.
No comments:
Post a Comment