Sunday, December 10, 2017

Politik Identitas Bisa Picu Konflik Panitia Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto Ingatkan Calon Kepala Daerah

"Indeks Kerawanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Sawahlunto Rendah. Calon Kepala daerah dihimbau agar tidak menggunakan politik identitas. Sebab, Politik identitas rawan memicu konflik, meskipun politik identitas diperbolehkan dalam berpolitik," 


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sawahlunto melakukan Sosialisasi Pengawasan Indeks Kerawanan Pemilu Dalam Rangka Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018. Indeks Kerawanan Pilkada 2018 merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokrasi. Indeks kerawanan tersebut dilihat berdasarkan pemetaan karawanan termasuk dualisme partai, sehingga tidak bisa mengusung paslon. 

"Indeks pengawasan pemilu berkenaan dengan Sengketa pemilu, pelanggaran administrasi, Pidana Pemilu. Sehingga IKP harus disampaikan kepada Penyelenggara, Pemilih dan partai berkenan dengan Pemilukada. Berdasarkan kasus terbesar pemilu sebelumnya ada sebanyak 104 kasus yang terjadi pada saat penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan satu kasus yang sampai pada putusan," ujar Dwi Murini, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, saat Sosialisasi Pengawasan Indeks Kerawanan Pemilu Dalam Rangka Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018, di Hotel Ombilin Sawahlunto, Kamis, 7 Desember 2017. 

Ia mengatakan bahwa IKP bertujuan untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini dalam menentukan wilayah rawan dalam pemilihan umum yang demokratis. Mengidentifikasi ciri, karakteristik dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah. Sebagai referensi dalam menentukan strategi dan langkah-langkah antisipasi, pencegahan dan menimalisasi kerawanan pemilu.

"Pengawas Pemilu tidak dibenarkan adanya keberpihakan dan harus netral sehingga independensi penyelenggara harus diutamakan. Jika Panwaslu melakukan keberpihakan maka Panwaslu akan dihadapkan kepada dewan pertimbangan penyelenggaraan pemilu. Sehingga Panwaslu tetap ada yang mengawasi dan bisa diberikan sanksi jika terjadi adanya keberpihakan," katanya. 

Ia menyebutkan bahwa indeks kerawanan pemilu juga berkenaan dengan keamanan penyelenggara pemilu. Kemudian, aspek keamanan pemilu tersebut guna menimalisir terjadinya konflik dan pidana pemilu baik peserta pemilu partai politik dan masyarakat. Maka, untuk minalisir terjadinya pelanggaran pemilu tersebut dilakukan keamanan pemilu koordinasi dengan aparat keamanan. 

Selanjutnya, aspek kerawanan tertinggi dalam pemilu dengan memanfaatkan politik identitas yang dilakukan saat kampanye. Meskipun politik identitas tersebut digunakan untuk kepentingan sesaat. Politik identitas tersebut berkenaan dengan isu sara untuk memperbanyak jumlah dukungan dan simpatisan. Maka, diharapkan peserta pemilu parti politik untuk tidak memakai politik identitas sebagai jargon dalam pengusung pasangan calon, meskipun dalam berpolitik dibolehkan. Namun, potensi aspek kerawanan melakukan politik identitas tersebut lebih tinggi. 

Tugas pengawasan pemilu adalah melakukan pengawasan dan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini adalah partai politik. Maka dalam penyelenggaraan pemilu jika ada laporan pelanggaran pemilu Panwaslu berkewajiban melakukan pengawasan/pencegahan, penindakan, memutuskan sengketa proses penyelenggara pemilu. Pelaporan pelanggaran pemilu harus disertai saksi minimal dua orang yang mengerti dan mengetahui bentuk belanggaran. Partai dan paslon akan rugi jika saksi yang ditetapkan tanpa ada pembekalan sebelumnya berkaitan dengan pelanggaran pemilu.  

Termasuk pelanggaran atribut praga kampanye harus sesuai dengan ketetapan PKPU, baik pemasangan baliko serta ukuran. Maka harus peserta pemilu harus malakukan sosialisasi terlebih dahulu. Peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan berkampanya baik program paslon melalui Media sosial. Namun, media sosial yang digunakan dapat diakses dan bisa dipertanggungjawabkan account resmi dan terdaftar di PKPU dengan mengisi pormulir agar dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari jika ada blak kamp yang dilakukan. 

Fira Hericel, Divisi Pencegahan Panwaslu Kota Sawahlunto Kemudian potensi kerawanan yang tinggi lainnya adalah melalui media sosial sebagai penyumbang dan pemicu tingginya indeks kerawanan pemilu. Meskipun penyelenggaraan pemilu sebelumnya kota Sawahlunto berada pada tingkat kerawanan rendah. Media sosial diperbolehkan melakukan sosialisasi dan kampanye pemilu namun terdaftar pada penyelenggara pemilu dengan mengisi pormulir sebagai media yang sah. 

"Jika media sosial dilakukan kampanye hitam dengan memojokan lawannya dengan isu negatif maka telah mengarahkan pada pidana pemilu. Maka potensi kerawanan tetap diminimalisir agar tidak berpotensi konflik. Sehingga upaya pencegahan rawan konflik tersebut tidak terjadi. Termasuk potensi moni politik yang dilakukan oleh peserta pemilu baik partai politik maupun paslon dan telah diatur dalam Undang-Undang," tuturnya. 

Wilma Erida, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Sawahlunto menyebutkan bahwa lada masa kampanye kerap terjadi indikator yang mengarah pada politik uang seperti pemberian sembako pada masa kampanye. Hal tersebut telah mengarah pada moni politik, termasuk pemberian zakat pada saat pemilu juga termasuk moni politik. Tidak ada celah untuk bermain moni politik tetapi keikutsertaannya dalam menggunakan hak pilih. Terpenuhi unsur moni politik maka akan dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kemudian, Panwaslu mensupport masyarakat untuk menggunakan hak suaranya memilih pasangan calon pada saat pemilu, sehingga bisa maksimal pada saat pemilihan. Paslon walikota dan wakil walikota jika memiliki jabatan dipemeritahan 30 hari menjelang pemilu calon harus mengundurkan diri. Berbeda dengan petahana dan ada peraturan yang mengatur bahwa paslon tidak harus dilakukan pengunduran diri, namun cuti tugas dari jabatan kepala daerah selama masa kampanye saja.

Dimensi Penyelenggara terdiri atas Integritas Penyelenggan, Netralitas Penelenggara, Penyalahgunaan wewenang dan Profesionalisme Penyelenggara. Sehingga untuk penyelenggara pemilu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ketentuan pidana mengacu Pilkada, Pileg, Pilpres. Undang-Undang telah mengatur bahwa Parpol sebagai peserta pemilu tidak dibenarkan melakukan mony politik. Jika parpol dan paslon melakukan moni politik maka telah melakukan pelanggaran pemilu. 

Moni politik merupakan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ancaman kurungan selama 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Bentuk Moni politik tersebut di indikasikan berupa dorpres pada masa kampanye yang dilakukan nilainya melebihi Rp1 juta. Kemudian, transportasi masa pada saat kampanye hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang dirental untuk mengantar jemput masa kampanye. 

Selanjutnya, jika pada masa kampanye ada makannya maka yang didapatkan hanya nasi dan tidak boleh berupa uang. Hal tersebut mengacu pada moni politik dan biaya transportasi kendaraan tidak dibenarkan berbentuk uang melainkan langsung diisi minyak kendaraan. 

Vifner, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat, menyebutkan bahwa indeks kerawanan pemilu Sumatera Barat termasuk indeks kerawanan rendah berdasarkan hasil penelitian dan telah diterbitkan buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Sumatera Barat ada empat kota yang akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2018. 

"Sawahlunto indeks kerawanan Pilkada 2018 sebesar 1,82 persen termasuk pada indeks kerawanan rendah, Kota Padangpanjang, Indeks kerawanan 1,96, Kota Pariaman indeks kerawanan 1,93, Kemudian Kota Padang, indeks kerawanan 2,04 persen termasuk pada indeks kerawanan sedang. Sedangkan indeks kerawanan tinggi tersebut jika melebihi angka 3 persen," katanya.

Ia menyebutkan bahwa potensi kerawanan pemilu secara nasional ada tiga berdasarkan hasil penelitian yakni, tinggi, sedang, rendah. Sumatera Barat termasuk indeks kerawanan pemilu rendah secara nasional. Kemudian Sawahlunto untuk penyelenggaraan pemilu adalah kerawanan rendah di Sumatera Barat. 

Penyelenggaraan pemilu harus independen sehingga untuk sosialisasi sekalipun harus dilakukan dikantor penyelenggaraan pemilu dan tidak dibenarkan diwarung kopi, agar independen penyelenggara pemilu tetap terjaga. Kemudian penyelenggara pemilu harus berani menindak tegas peserta pemilu melakukan pelanggaran termasuk ASN yang melakukan kampanye.

Pegawai negeri Sipil (ASN) dibolehkan ikut mendengarkan paslon berkampanye namun tidak dibenarkan berkampanye memakai atribut. ASN tidak diperbolehkan dalam konteks politik berkampanye (berfoto selfi dengan paslon, memakai atribut, memakai yel-yel, termasuk orasi) dengan ancaman sanksi berat dan sangsi sedang. Namun, ASN diperboleh menggunakan hak pilihnya, Kecuali TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih dalam Pemilukada. 

No comments:

Post a Comment