Friday, January 26, 2018

Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto mulai melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (Pilkada 2018), Zawil Husaini Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto melaksanakan apel kesiapan PPDP di Taman Makam Prof Mr Moh Yamin, pada Sabtu, 20 Januari 2018. Apel kesiapan dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data dari formulir Model A. KWK (hasil sinkronisasi data DP4 yang diterima dari KPU RI) dengan data Calon Pemilih dengan menunjukkan NKK dan KTP elektronik.

"Apabila cocok nomor NKK dan NIK pada Model A. Kemudian KWk dan cocok data identitas calon pemilih, maka PPDP memberi tanda centang pada kolom keterangan. Apabila NKK dan NIK cocok, tetapi identitas tidak cocok, PPDP memperbaiki data calon pemilih yang tidak cocok," ujar Zawil Husaini, divisi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto, kepada Penulis, Sabtu 20 Januari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa apabila calon pemilih bukan KTP elektronik atau KTP lama atau belum ada KTP elektronik, maka calon pemilih ditandai untuk diminta mengurus KTP elektronik dengan mendatangi Disdukcapil untuk rekam KTP elektronik.

"Apabila data pemilih tidak memenuhi syarat dicoret, yaitu meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, dibawah umur atau tidak dikenali. PPDP wajib memperhatikan calon pemilih disabilitas tuna daksa, netra, grahita, wicara, dan disabilitas lain nya. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU kota, PPK, Panwascam, Camat, Kades Talawi Mudik, Babinsa, PPS, Pengawas Desa dan PPDP," sebutnya. 

Ia mengatakan bahwa dusun Tapian amba, coklit dilakukan terutama kepada kepala desa, terjadi perubahan data, Kepala desa tidak terdata sebagai pemilih anak dan istri terdata sebagai pemilih. Maka pak desa di masukan pada formulir pemilih baru. Kemudian tempat kedua rumah pak dusun mereka lengkap dan terdata dalam dalam data pemilih cuma punya KK dan KTP. 

"Kemudian yang ketiga semuanya belum terdapat dalam data pemilih dan dimasukkan dapat formulir KWK. Pemilihan bsru tiga orang. ke empat ditemukan pemilih yang anaknya masuk dalam daftar pemilih tetapi suaminya tidak. Maka dimasukkan kepada daftar pemilih baru, secara yang lain lengkap ada kk dan KTP," tuturnya. 

Selanjutnya kata dia, rumaj yang ke lima dua orang pemilih memiliki KK lengkap dan menempelkan stiker dan model A1 pemilih. Belum ada masalah yang signifikan dan proses coklit berjalan lancar. 

"Untuk coklik dilaksanakan dalam sehari paling kurang lima buah rumah. Kalau misalnya dalam rumah tersebut ada dua KK maka akan di tempelkan dua stiker karena KKnya berbeda," paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa adanya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih berdasarkan informasi dari sistem data pemilih yang tercecer. Makanya tugas PPDP sekarang supaya mengecek data pemilih itu apakah sudah terdaftar. Kalau sudah terdaftar atau belum, apakah sudah masuk dalam daerah pemilihan ini masuk ke daftar pemilih baru. Sehingga semua warga yang punya hak pilih tersebut terdaftar sebagai pemilih walikota dan wakil walikota Sawahlunto periode 2018-2023. 

"Coklit dilakukan sampai tanggal 18 Februari 2018 PPDP wajib melaporkan setiap 10 hari hasil pekerjaannya. Apa progresnya dan apa masalahnya dan bagaimana pemecahan masalahnya yang dilakukan," katanya 

No comments:

Post a Comment