Sunday, January 28, 2018

Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Setelah Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto pada tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto melakukan penyerahan hasil administrasi verifikasi calon. Hasil penelitian administrasi syarat calon walikota dan wakil walikota Sawahlunto telah di verifikasi ke instansi terkait. Hasil administrasi syarat calon tersebut diserahkan dan rapat terbuka penyerahan syarat administrasi calon dalam hal pemilihan syarat calon. Apabila ada hal-hal yang kurang lengkap agar di lengkapi dan diperbaiki pada tanggal 18-20 Januari 2018. 

"Pada tanggal 20 Januari 2018 akan melaksanakan coklit serentak terhadap data-data yang telah di terima KPU RI. Maka, KPU siap laksanakan apel kesiapan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Pemuktahiran tersebut dilaksanakan sebelum dilaksnakannya Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018. PPDP dan Coklik dilaksanakan pada 20 Januari 2018 mendatang secara serentak seluruh Indonesia," ujar Afdhal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto kepada Penulis Rabu, 17 Januari 2018. 

Ia menyebutkan bahwa setelah di lakukan penelitian dokumen administrasi syarat pencalonan dan syarat calon tanggal 16 Januari kemaren. Maka pada Rabu 17 Januari lakukan pleno hasil penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Hasil tersebut dibacakan dan di hadiri oleh pasangan calon serta  tim pemenangan masing-masing calon.

“Secara keseluruhan untuk syarat pencalonan sudah memenuhi syarat. Sedangkan untuk syarat masing-masing calon masih ada yang belum memenuhi syarat dan ada yang harus di perbaiki” sebutnya.

Zawil Husaini, Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto menambahkan untuk syarat calon yang belum lengkap harus segera di lengkapi paling lambat tanggal 20 Januari 2018. Tiga pasangan calon yang mendaftar masih harus melakukan perbaikan terhadap berkas masing-masing calon. Namun untuk perbaikan dokumen berbeda-beda di masing-masing paslonnya.

"Dokumen yang harus lengkapi tersebut seperti laporan Pajak, tanda terima laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ), adanya ketidak sesuaian nama di Ijazah dengan KTP. Untuk kelengkapan tersebut paling lambat di serahkan ke KPU tanggal 20 Januari 2018 dan KPU kembali akan melakukan pengecekan pada tanggal 21-27 Januari 2018, jika tidak dapat di lengkapi maka calon akan gagal mengikuti pilkada dan partai politik kembali dapat mengajukan bakal calon penganti," katanya. 

Ia mengatakan bahwa persyaratan yang diserahkan pasangan bakal calon walikota, baru tanda terima penyerahan dokumen. Tanda terima LHKPN masih belum diterima KPU. Bagi pasangan bakal calon yang belum memperbaiki persyaratan masih ada waktu dari 18 Januari 2018 hingga 20 Januari 2018 mendatang. Rentang waktu tersebut pasangan bakal calon walikota melengkapi persyaratan tanda terima LHKPN, setelah tanggal itu tidak ada lagi waktu perbaikan.

"Tanda terima LHKPN persyaratan yang sangat menentukan. Kalau tidak melengkapi tanda terima LHKPN dan pajak dapat membatalkan pendaftaran yang bersangkutan menjadi pasangan calon walikota. Kalau ada bakal calon yang dibatalkan karena tidak melengkapi persyaratan maka diserahkan pada partai politik yang mengusung mencarikan penggantinya. Salah satu yang yang diverifikasi bentuk tanda terima LHKPN yang sudah diserahkan pasangan bakal calon walikota kepada KPK," tuturnya. 

Kemudian, lanjut dia, hasil pemeriksaan kesehatan yang di selenggarakan di Rumah Sakit M.Djamil Padang ketiga pasang bakal calon tersebut telah melakukan pemeriksaan kesehatan Jasmani dan rohani, pemeriksaan psikologi serta pemeriksaan bebas narkoba yang di laksanakan oleh BNN provinsi.

“Dari hasil pemeriksaan semua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dan bebas dari narkoba. Sedangkan hasil pemeriksaan kesehatan, semua pasangan bakal calon dinyatakan sehat, termasuk secara psikologi dan bebas narkotika. Sedangkan hasil penelitian berkas pasangan bakal calon juga sudah diserahkan pada yang bersangkutan dan timnya," paparnya. 

Ia mengungkapkan bahwa, Petahana yang mencalonkan diri maju pilkada wajib mengambil cuti di luar tanggunan negara. Sedangkan untuk anggota DPRD harus membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya.

“Saat ini kami baru menerima surat untuk bersedia cuti bagi pertahana dan bersedia mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Sehari menjelang kampanye atau tanggal 14 Februari 2018 kami telah menerima SK cuti calon dari petahana. Sementara untuk anggota DPRD lima hari setelah di tetapkan sebagai calon, bersedia berhenti menjadi anggota DPRD. KPU akan menerima SK pemberhentian tersebut paling lambat 30 hari menjelang hari pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018,” ungkapnya

No comments:

Post a Comment