Monday, October 30, 2017

Pemikiran Prof. Mr H Muhammad Yamin Sistem Demokrasi Negara

dok Humas Sawahlunto 
Pakar Hukum Tata Negara tidak mungkin menjadi seorang pakar tanpa belajar dari hasil pemikiran Yamin. Sebab Prof.Mr.H.Muhammad Yamin sebagai salah satu tokoh yang telah meletakan pondasi yang cukup kokoh terhadap Negara ini, Seperti konsep sumpah pemuda, naskah Undang-Undang Dasar, Lambang Burung Garuda dan banyak yang lainnya yang merupakan hasil pemikiran beliau. Sehingga sistem demokrasi yang dipakai oleh Negara Indonesia saat ini adalah buah pikir dari Yamin dan rekan-rekan. 

"Bagaimana usaha keras Yamin untuk meyakinkan berbagai tokoh kemerdekaan untuk menyandingkan Kedaulatan Rakyat (demokrasi) dan Kedaulatan Hukum (nomkrasi) di tengan “kepungan” para tokoh lainnya yang menghendaki Negara kita menjadi Negara islam dengan Kahar Muzakar sebagai pentolannya, karena Yamin paham betul bahwa masyarakat Indonesia tidak semuanya beragama Islam yang saat itu menurut data Pemerintahan Hindia Belanda sekitar 78 persen," ujar Prof. DR. Mohammad Mahfud M.D, SH, pada Seminar Wawasan Kebangsaan Memperingati hari Sumpah Pemuda Tahun 2017 di Pelataran Makam Prof. M Yamin SH, Talawi, Kota Sawahlunto, Sabtu, 28 Oktober 2017.  

Ia mengatakan bahwa menurut M Yamin, Negara tidak bisa dibangun hanya dengan demokrasi yang aktualnya hanya soal menang-menangan, tapi harus disandingkan dengan nomokrasi. Demokrasi yang di anut sampai saat ini adalah demokrasi perwakilan. Kebutuhan dan kepetingan masyarakat diwakilkan oleh anggota legislatif di DPR. Dan sebagai manusia, para anggota DPR tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Banyak produk-produk hukum yang mereka buat itu kurang tepat dan kurang benar. 

"Maka dari itu pada suatu kesempatan, Yamin pernah mengususulkan untuk mendirikan sebuah lembaga yang bertugas mengevaluasi produk-produk hukum tersebut. Tapi pada zaman Soekarno, pikiran Yamin ini ditolak, namun sejak zaman reformasi pikiran beliau ini dijadikan sebagai landasan untuk membentuk lembaga tersebut yakni Mahkamah Konstitusi. Jadi, Mahkamah Konstitusi sebagiannya merupakan hasil dari pemikiran Yamin," tuturnya. 

dok Humas Sawahlunto 
Ia menjelaskan bahwa anak bangsa boleh terpisah jauh dari era nya M. Yamin, namun pemikirannya masih melekat dalam kehidupan kita sebagai Negara. Jangan kira orang yang telah mati itu benar-benar mati. Yang mati itu jasad, bukan pemikirannya. 

"Sebagai generasi muda secara umum dan masyarakat Minang secara khusus dan lebih khususnya lagi masyarakat Sawahlunto kita harus bangga sekaligus bertanggung jawab terhadap pemikiran-pemikiran M. Yamin," tambahnya. 

Kemudian, lanjut Mahfud, saat ini sistem rekrutmen politik yang terlalu mahal membuat kepala daerah dan anggota DPR mengembalikan biaya ketika sudah menjabat dengan berbuat korupsi. Akibatnya banyak kepala daerah dan anggota DPR yang kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Mungkin tidak semua melakukan (korupsi-red) karena banyak yang betul juga. Tapi, yang tertangkap memang banyak, saya kira tidak tertangkap banyak juga," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. 

Ia mengatakan bahwa setiap pejabat semestinya menyadari ada satu lembaga penegakan hukum yang memang dirancang untuk melakukan penegakan hukum secara tepat. Kemudian sistem rekrutmen politik harus pula diperbaiki agar tidak selalu berbiaya mahal yang akibatnya memancing kepala daerah dan anggota DPRD berbuat korupsi. 

Memang sangat ironis di negara ini, korupsi di kalangan pimpinan daerah sudah mewabah. Kemudian, terkait Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah tidak melarang siapapun mendirikan organisasi kemasyarakatan tetapi kalau sudah menentang dan mengganti ideologi negara maka harus dibubarkan. 

"Jadi, yang diatur di dalam Undang-undang itu tentang Ormas radikal. Lalu, kenapa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang karena organisasi radikal yang ingin mengganti ideologi negara dari Pancasila menjadi negara khilafah. Makq dengan telah diundang-undangkan Perpu Ormas maka HTI sudah dibubarkan. Kalau pun UU Ormas hendak diuji di Mahkamah Konstitusi yang HTI sudah dibubarkan. Sebab, membatalkan yang sudah terjadi tidak bisa lagi dimunculkan lagi," ujar Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi Periode  2008-2013. 

Ali Yusuf, Walikota Sawahlunto menyampaikan bahwa sebelum ini masyarakat Sawahlunto secara umum dan Pemerintah Kota secara khusus melupakan keberadaan makam M. Yamin yang merupakan putera asli Kota Sawahlunto. 

“Kita telah melakukan kekeliruan dengan melupakan keberadaan Makam M. Yamin dengan profil ketokohan yang sangat tinggi, bukan hanya di tingkat nasional bahkan sampai ke dunia internasional," ujarnya.  

Ia mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di pelataran Muhammad Yamin bukan untuk menggiring kita ke perbuatan syirik, tapi lebih kepada pemanfaatan ketokohan beliau. Dengan keberadaan makam salah satu tokoh penting dalam sejarah bangsa ini, kita harus bisa mengambil manfaat. 

"Sejak awal kami telah menyadari potensi ini, maka mulai 2014, kami melalui Dinas-dinas terkait terus menggali sejarah tentang Yamin, melakukan riset-riset dengan melibatkan para ahli, termasuk Prop. Mahfud sendiri," katanya.

Kemudian,  lanjut dia, sekarang ini, kita mungkin belum bisa merasakan manfaat keberdaan makam ini. Namun, kedepannya dengan berbagai inovasi dan tentunya  kerja keras bersama masyarakat dan pemerintah, kami optimis Makam M. Yamin ini bisa menjadi salah satu objek wisata edukasi sekaligus sejarah utama di Sumatera Barat. 

"Masih banyak ide-ide yang belum bisa teraplikasikan untuk pengembangan makam M. Yamin ini karna beberapa hal. Untuk itu, mari bersama kita dukung pemerintah kota untuk melanjutkan pengemangan potensi yang sangat luar biasa ini," harapnya. 

No comments:

Post a Comment