Sekaitan Pendaftaran calon peserta pemilu tahun 2019, penyerahan berkas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto sampai pukul 00.00 pada hari Senin, 16 Oktober 2017 kemarin. Telah mendaftar dan telah menyerahkan berkas ke KPU ada sebanyak 15 Partai Politik (Parpol). Satu partai dinyatakan diterima dengan catatan harus diperbaiki dengan tenggang wakti 1x24 jam.
"Partai Perindo diterima dengan catatan diperbaiki karena keanggotaan dalam sistem informasi partai politik (Sispol) ada sebanyak 158 orang anggota. Sementara Kartu Tanda Anggota (KTA) ada sebanyak 88 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada sebanyak 93. Maka diberikan waktu memperbaiki 1x24 jam ditunggu sampai pukul 00.00 hari ini Selasa,17 Oktober 2017," ujar Afdal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto kepada Penulis Selasa, 17 Oktober 2017.
Ia mengatakan bahwa ada sebanyak 15 Parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2019. 15 Partai yang lolos akan dilakukan ferivikasi administrasi yang dilaksanakan tangga 17 Oktober sampai dengan 15 November. Apabila ada yang tidaj memenuhi syarat dalam ferivikasi administrasi maka diberikan kesempatan waktu untuk memperbaikinya.
"Baru kemudian dilakukan ferivikasi faktual yang dilaksanakan pada 15 Desember sampai 4 Januari 2018. Sebab KPU pada prinsipnya berusaha bagaimana parpol dapat memenuhi persyaratannya, kemudian mudah dan memenuhi ketentuan peraturan Undang-Undang. Memotifasi agar parpol lebih semangat untuk mengurus ferivikasi, karena parpol juga mengurus negara," katanya.
Kemudian, lanjut dia, jika tidak lulus ferivikasi parpol faktual hal itu akan ditentukan oleh KPU-RI. Jadi KPU Sawahlunto tidak menjadi penentu, hanya saja menjadi bagian menyangkut pada ketentuan 75 persen parpol pemilu di daerah Kabupaten/kota atau 75 persen pengurus di provinsi. Jadi, jika Sawahlunto tidak lolos, bisa jadi di daerah lain lolos.
"Sebab, Sumatera Barat ada sebanyak 19 Kabupaten/kota sehingga 75 persen, maka ada 14 Kabupaten/kota lolos maka parpol tersebut dinyatakan lolos di Sumbar. Hitungan ini berdasarkan lolos dari ferivikasi faktual di Sumbar. Untuk KPU Kabupaten/kota dalam hal ferivikasi tersebut terutama keanggotaan, ada tidaknya pengurus dan kantor," katanya.
Afdal mengatakan bahwa ada sebanyak 15 parpol yang mendaftar calon parpol peserta pemilu 2019 adalah Partai Perindo, dengan 523 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 141 KTA/KTP, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 85 KTA/KTP, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan 106 KTA /KTP, Partai Gerindra dengan 107 KTA /KTP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 82 KTA/KTP, Partai Garuda dengan 104 KTA/KTP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 88 KTA/KTP, PBB dengan 79 KTA/KTP, PKPI dengan 105 KTA/KTP, Hanura dengan 134 KTA/KTP, Demokrat dengan 380 KTA/KTP, PKB sebanyak 137 KTA/KTP dan Parsindo.
"Partai Parsindo diterima dengan catatan di perbaiki, sebab pada Sistem Informasi Partai (Sipol) tertera sebanyak 159 KTA/KTP. Sementara hanya 88 KTA dan 93 KTP yang ada, sehingga Parsindo diberikan kesempatan untuk memperbaiki 1x24 jam hari ini. Jika, persindo tidak mampu dan tidak siap untuk memperbaiki, maka Parsindo tetap diterima, namun dengan jumlah 88 KTA. Sebab, 88 KTA tersebut telah melebihi batas minimal yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menyebutkan bahwa ada tiga partai baru mendaftar ke KPU Sawahlunto yakni Parpol Perindo, Partai Garuda dan Parsindo. Untuk memeriksa kelengkapan administrasi, berupa daftar nama, alamat keanggotaan parpol, salinan Kartu Tanda Anggota ( KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat mandat, data yang di serahkan oleh parpol tersebut terlebih dahulu di sesuaikan dengan sispol.
"Setelah di lakukan pendaftaran, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual, dimana untuk verifikasi faktual ini akan di lakukan dengan dua cara yaitunya secara sensus dan sampling. Untuk parpol yang menyerahkan KTA nya kurang dari 100 anggota akan di lakukan dengan metode sens sedangkan yang lebih dari 100 akan di lakukan dengan metode sampling," sebutnya.
Ia mengaku bahwa dari 64 000 jiwa penduduk Sawahlunto, maka anggota minimal parpol Sawahlunto sebanyak 1 per 1000. Maka, 1/1000 adalah 64 orang anggota minimal bisa lolos di ferivikasi dilapangan tidak ada yang ganda, tidak masuk menjadi anggota partai lain. Maka ferivikasi lapangan mengecek ke KTA dan KTP dilapangan apakah sesuai.
"Hal ini dilakukan bisa jadi, KTP masyarakat disalah gunakan dan diberikan KTA parpol. Maka, perlu di ferivikasi dilapangan apakah benar menjadi anggota partai. Jika ditemukan dilapangan tidak menjadi anggota partai maka diminta membuat surat keterangan bahwa dirinya tidak sebagai anggota partai. Untuk kota sawahlunto dalam verifikasi faktual ini partai politik harus memenuhi sedikitnya 64 anggota karena harus memenuhi 1/1000 dari jumlah penduduk," katanya.
No comments:
Post a Comment