Narkoba jenis sabu seberat 2,7 Kilogram berhasil diamankan Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumatera Barat dan meringkus dua tersangka berinisial WD umur 33 tahun dan RT umur 27 tahun yang merupakan bandar narkoba jaringan lintas Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2017 lalu, sekira pukul 05.30 WIB, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabu, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kedua tersangka memasuki wilayah Sumbar dengan mengunakan mobil jenis Toyata Inova bernomor polisi BM 1573 DA. Saat penggerebekan dua tersangka tersebut terungkaplah peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kilogram.
Kedua tersangka merupakan warga Sumbar namun menetap di Provinsi Kepulauan Riau. tersangka berinisial WD lahir di Solok dengan bekerja sebagai tukang service AC dan menetap di Jalan Bathin, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Madau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sedangkan tersangka berinisial RT lahir di Pesisir Selatan dan menetap di Hubulluawatan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Madau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka RT tersebut berkamuflase berprofesi sebagai seorang sopir.
"Saat melakukan pengamanan di wilayah Pulau Punjung Kabupaten Darmasraya, jadi kita mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang akan masuk ke wilayah Sumbar dari Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya kita langsung melakukan pemantauan di wilayah perbatasan dan menetapkan satu tim," kata Direktur Narkoba Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, kepada wartawan saat konferensi pers, Kantor Kapoda Sumatera Barat lant IV, Selasa, 24 Oktober 2017.
Ia mengatakan bahwa ketika kedua terasangka telah memasuki wilayah Kabupaten Dharmasraya pihaknya langsung mencegat kendaraan roda empat yang dibawa oleh kedua tersangka melalui razia. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 231,36 gram.
"Sabu itu disembunyikan kedua tersangka di tempat alat kunci roda di dalam mobil yang dikemudikannya. Karena telah terbukti memiliki narkoba kedua tersangka ini langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan kedua tersangka," katanya.
Ia menyebutkan bahwa dari hasil introgasi dan pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Sumbar narkoba jenis sabu tersebut yang dimiliki kedua tersangka berasal dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Disinyalir, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial BR yang berprofesi sebagai tukang urut sedang di buru polisi.
"Selanjutnya, pada Minggu, 22 Oktober 2017 kita bekerjasama dengan Polda Riau bergerak ke kediaman BR di wilayah Kepulauan Riau sesuai dengan keterangan dari tersangka WD dan RT ini. Namun, sesampai di sana tersangka BR sudah kabur duluan dan tidak ada di tempat, saat penggeledahan kita hanya menemukan sabu seberat 2,5 Kilogram diduga milik BR," tuturnya.
Sabu seberat 2,5 Kilogram tersebut dipisah sebanyak dua peket besar dikemas dengan bungkusan tulisan China dan empat paket di dalam kotak obat. Meski telah berupaya menyisir lokasi pada waktu itu, namun pihak kepolisian gabungan tidak mendapat keberadaan tersangka BR.
"Dugaan kita sementara sabu ini kiriman dari luar negeri, kalau di lihat dari tulisan bungkusannya sabu tersebut merupakan negara Tiongkok, China. Sampai saat ini kita dari Polda Sumbar dan Polda Riau terus berusaha untuk melacak keberadaan BR yang berprofesi sebagai tukang urut itu. Tersangka BR diduga masih berada di wilayah Pekanbaru," tambahnya.
Kumbul KS mengatakan bahwa target edar sabu milik tersangka WD dan RT seberat 3231,36 gram diduga akan diedarkan sebagian daerah di wilayah Sumbar. Sabu tersebut masuk ke Sumbar mengunakan jalur darat. Kedua tersangka akan memecah sabu tersebut di setiap daerah yang disingahi selama perjalanan termasuk kota Padang juga menjadi target edar tersangka.
"Dari pengakuan tersangka baru sekali ini beraksi namun dilihat dari modus dan barang buktinya kita yakin telah lebih dari itu dan cukup lama sekira satu tahun tersangka berperan dalam bisnis narkoba ini," katanya.
Ia menyebutkan bahwa untuk menimalisir masuknya narkoba di wilayah Sumbar pihaknya terus melakukan pengawasan di perbatasan daerah. Terbukti empat pengungkapan terakhir yang terus terjadi di perbatasan wilayah.
"Kita aktifkan dan maksimalkan seluruh anggota di perbatasan wilayah. Selain itu, kita juga akan bekerjasama dengan masyarakat jika mendapat informasi adanya peredaran narkoba ini yang mencoba masuk ke Sumbar. Kedua tersangka akan dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 jounctu 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, Duski Samat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang saat dihubungi Penulis melalui telpon mengatakan bahwa sekaitan peredaran narkoba di Sumatera Barat tidak bisa lagi melalui pendekatan pendidikan, himbauan atau pun dakwah. Sebab, narkoba merupakan kejahatan internasional yang bermain adalah klas mafia.
"Jadi, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba harus lebih serius dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba tidak hanya menangkap muaranya saja, tetapi aparat hukum harus mampu mengungkap dan menangkap hulunya," katanya.
Ia mengatakan bahwa narkoba tersebut tidak bisa dicegah karena yang bermain adalah klas elit dengan dekingan yang kuat pula. Jika negara memang serius untuk memerangi narkoba maka komitmen aparat penegak hukum harus ditingkatkan.
"Masyarakat hanya bisa mendukung negera dan aparat penegak hukum untuk memerangi narkoba. Karena narkoba tidak bisa di proteksi melalui pendekatan himbauan, dakwah, dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Penegak hukum harus serius dan masyarakat hanya memberikan dukungan," tambahnya.
Ia mengaku bahwa masyarakat tidak bisa melakukan pencegahan dan memberikan informasi terhadap pelaku peredaran narkoba. Karena berkaitan dengan jaminan dan keaman dari bandar narkoba jika memberikan informasi serta laporan bahwa ada pelaku peredaran narkoba.
"Baru-baru ini kita telah memberikan sosialisasi ketengah masyarakat di kecamatan yang ada di Kota Padang. Namun, keluhan masyarakat jika dilaporkan pelaku narkoba kepada aparat penegak hukum, justru yang ditakutkan masyarakat untuk menjadi saksi. Nah, saksi itu sendiri bisa berubah satus menjadi tersangka dan keselamatan dari jaringan pelaku peredaran narkoba. Makanya masyarakat menjadi takut untuk melaporkan pelaku peredaran narkoba. Karena tidak ada jaminan keselamatan dari kesaksian serta laporan yang disampaikan masyarakat kepada penegak hukum," tuturnya.
No comments:
Post a Comment