Wednesday, August 17, 2016

Merebut Kekuasaan melalui Partai Politik dan Pemilu



Abu Bakar Ebyhara  dalam buku Pengantar Ilmu Politik-nya menerangkan bahwa Partai politik adalah organisasi politik yang secara khass berusaha untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan negara.

Sementara itu, Carl J Friedrich mendefenisikan partai politik sebagai sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan pertainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun material.

Sehingga, partai politik memiliki fungsi untuk menjalankan keberlangsungan politik suatu negara dan masyarakat. Fungsi-fungsi partai antara lain: pertama sebagai sarana komunikasi politik. Artinya dengan adanya partai politik pesan-pesan antara anggota mansyarakat dan kepentingan-kepentingan yang ada dapat disampaikan. Partai politik bisa dilihat sebagai kekuatan agregasi politik yang menyerap aspirasi anggotanya dan akan menyampaikan pada masyarakat luas ataupun wilayah kekuasaan negara. Tanpa adanya. Partai politik dipastikan komunikasi politik tak akan berjalan.

Kedua, sebagai sarana sosial politik. Melalui partai politik rakyak, terutama anggotanya akan tahu bagaimana kebijakan negara dan bagaimana perkembangan politik yang sedang terjadi. Pertai punya tugas untuk melakukan ini sebagian dari pendidikan politik.

Ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik. Adakalanua kekuasaan harus berganti baik secara personal seperti tokoh politik dan pimpinan pemerintah atau negera. Bagaiman pemimpin itu diganti, tentu harus melalui aturan hukum. Partai politik akan memberikan stok kepemimpinan negara jika ia memang memilih. Akan tetapi, di tingkatan partai, terjadi rekrutmen anggota yang akan dididik dan akan bersaing untuk menjadi paling baik atau mendapat kekuasaan. Kader partai terbaiklan yang layak bertarung dalam penempatan dalam kekuasaan negara dengan kader dari partai lainnya.

Keempat, partai politik buda menjadi sarana untuk melakukan manajemen konflik. Pada prinsipnya, banyak kepentingan yang ada dalam masyarakat, baik kepentingan material maupun kepentingan lain, misalnya kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri dalam budaya, agama, maupun hobi sekalipun. Kepentingan yang berbeda-beda itu akan membahayakan jika tidak ada penyaluran dan wadah. Maka, dalam hal ini partai politik menjadi sarana pengatur dan penyalur kepentingan.

Sementara itu, keberadaan partai politik suatu negara diatur dalam undang-undang yang menunjukkan bagaimana sistem kepartaian diatur. Dalam literatur, dikenal beberapa sistem kepartaian yang berlaku di berbagai negara, yakni non partisan system, single party system, dominant party systems, two party system dan multi party system.

Namun, tidak semua negara yang sepakat dalam menggunakan sistem itu. Beberapa begara menjalankan sistem multi partai, tetapi kenyataannya hanya satu partai yang dominan, seperti di Singapura dengan PAP-nya atau seperti di Indonesia di masa Orde Baru dengan Golkar. Negara-negara lain yang juga multi partai seperti Amerika Serikat, dalam kenyataannya menggunakan two dominant party system dengan Partai Repuplik dan Demokrat. Hal yang sama juga terjadi di inggris dengan Partai Buruh dan Konservatif.

Dalam non partisan system tidak ada partai politik resmi yang ada di suatu negara, kadang mencerminkan adanya pembatasan suatu partai yang legal. Lalu bagaimana pemilu dilaksanakan? Dalam sistem ini, setiap kandidat memenuhi syarat jika ia memang dianggap mempu dan menonjol. Dalam lembaga perwakilan yang non partisan, tidak ada partai politik dalam lembaga legislatif. Hal ini terjadi dimasa pemerintahan Goerge Washington dan beberapa bagian di Kongres Amerika Serikat (AS) besifat non partisan. Lembaga legislatif di negara bagian Nebraska barangkali merupakan satu-satunya bidang pemerintahan negara yang bersifat non partisan yang masih berlangsung hingga sekarang.

Dalam sistem single dominant party (sistem partai tunggal) suatu partai secara sah dianggap bisa memegang kekuasaan secara efektif. Meskipun mengikuti partai-partai kecil diperbolehkan, mereka tetap diharapkan mengikuti dominasi partai dominan. Sistem ini terdapat dibeberapa negara Afrika (Ghana dimasa N krumah, Guinea, Mali, dan Pantai Gading) Eropa Timur, China, Uni Soviet dan lainnya. Suasana kepartaian dianggap tidak kompetitif karena partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai dominan.

Paratai tunggal belum tentu identik dengan partai penguasa walaupun kadang-kadang posisi yang ada dalam partai sangatlah penting dari posisi dalam pemerintah. Partai Komunis China adalah salah satu contoh. Hal yang sama juga dapat ditemukan dalam negara fasis, seperti partai Nazi di Jerman.

Dalam two political parties (sistem dua partai) seperti terjadi di Amarika Serikat, Inggris, Jamaika dan Ghana. Ada dua partai dalam sebuah negara yang sangat dominan dan selalu bersaing secara ketat dalam pemilihan umum. Inggris adalah negara yang sangat identik dengan sistem ini, antara partai Buruh dan partau koservatif yang selalu berganti-ganti pemimpin pemerintah dalam berbagai pemilihan umum. Demikian juga Amerika Serikat antara partai Demokrat dan Partai Republik yang pertama mencerminkan kepentingan kaum leberal-kiri seperti pentinca lingkungan, kelompok buruh, feminisme, dan kalu lebertarian. Sedangkan yang kedua identik dengan orang-orang yang dekat dengan keagamaan, militer dan pemilik modal, atau nasionalis sempit.

Berikutnya adalah sistem multi partai (multi parties system). Dalam sistem ini, ada banyak partai politik yang sedang berdiri dan berkopetenti dalam pemilu. Australia, Kanada, Pakistan, Idia, Rebublik Irlandia, Norwegia, termasuk Indonesia sedang mejalankan sistem ini. Secara umum sistem ini memang dianggap cocok bagai negara yang masyarakatnya memiliki keanekaragaman sosial.

Menurut Miriam Budihardjo, sistem multi partai yang digandengkan dengan sistem pemerintahan parlemen mempunyai kecenderungan untuk menitikberatkan pada kekuasaan legislatif. Hal ini akan melemahkan sistem eksekutif.

Dari semua itu, yang terpenting menurutnya adalah pemilihan umum. Sebab, tanpa keberadaan partai juga tidak akan bermakna apa-apa. Kebanyakan partai politik memang didirikan secara khusus untuk mengintervensi pemilihan umum karena di momentum inilah kesempatan formal (resmi) untuk meraik kekuasaan dan mempertahankannya bisa dilakukan.

Kemudian, lanjutnya, fungsi lain dari pemilu adalah bahwa ia merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik demokrasi Liberal. Pemulihan Umum yang distribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Oleh sebab itu, pemilihan sebuhan sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dan pemerintah.

No comments:

Post a Comment