Abu Bakar Ebyhara dalam buku Pengantar Ilmu Politik-nya menerangkan bahwa Partai politik
adalah organisasi politik yang secara khass berusaha
untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan negara.
Sementara itu, Carl J Friedrich mendefenisikan partai politik sebagai sekelompok manusia yang terorganisasi secara
stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintah
bagi pimpinan pertainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada
anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun material.
Sehingga, partai politik memiliki
fungsi untuk menjalankan keberlangsungan politik suatu negara dan masyarakat.
Fungsi-fungsi partai antara lain: pertama sebagai sarana komunikasi politik.
Artinya dengan adanya partai politik pesan-pesan antara
anggota mansyarakat dan kepentingan-kepentingan yang ada dapat disampaikan.
Partai politik bisa dilihat sebagai kekuatan agregasi politik yang menyerap aspirasi anggotanya dan akan menyampaikan
pada masyarakat luas ataupun wilayah kekuasaan negara. Tanpa adanya. Partai politik dipastikan komunikasi politik tak
akan berjalan.
Kedua, sebagai sarana sosial politik.
Melalui partai politik rakyak, terutama anggotanya akan
tahu bagaimana kebijakan negara dan bagaimana perkembangan politik
yang sedang terjadi. Pertai punya tugas untuk melakukan ini sebagian dari
pendidikan politik.
Ketiga, sebagai sarana rekrutmen politik.
Adakalanua kekuasaan harus berganti baik secara personal seperti tokoh politik dan pimpinan pemerintah atau negera. Bagaiman pemimpin
itu diganti, tentu harus melalui aturan hukum. Partai politik
akan memberikan stok kepemimpinan negara jika ia memang memilih. Akan tetapi,
di tingkatan partai, terjadi rekrutmen anggota yang akan dididik dan akan
bersaing untuk menjadi paling baik atau mendapat kekuasaan. Kader partai
terbaiklan yang layak bertarung dalam penempatan dalam kekuasaan negara dengan
kader dari partai lainnya.
Keempat, partai politik buda menjadi
sarana untuk melakukan manajemen konflik. Pada prinsipnya, banyak kepentingan
yang ada dalam masyarakat, baik kepentingan material maupun kepentingan lain,
misalnya kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri dalam budaya, agama, maupun
hobi sekalipun. Kepentingan yang berbeda-beda itu akan membahayakan jika tidak
ada penyaluran dan wadah. Maka, dalam hal ini partai politik
menjadi sarana pengatur dan penyalur kepentingan.
Sementara itu, keberadaan partai politik
suatu negara diatur dalam undang-undang yang menunjukkan bagaimana sistem
kepartaian diatur. Dalam literatur, dikenal beberapa sistem kepartaian yang
berlaku di berbagai negara, yakni non partisan system, single party system, dominant
party systems, two party system dan multi party system.
Namun, tidak semua negara yang sepakat dalam menggunakan
sistem itu. Beberapa begara menjalankan sistem multi partai, tetapi
kenyataannya hanya satu partai yang dominan, seperti di Singapura dengan
PAP-nya atau seperti di Indonesia di masa Orde Baru dengan Golkar.
Negara-negara lain yang juga multi partai seperti Amerika Serikat, dalam
kenyataannya menggunakan two dominant party system dengan Partai Repuplik dan
Demokrat. Hal yang sama juga terjadi di inggris dengan Partai Buruh dan
Konservatif.
Dalam non partisan system tidak ada partai politik
resmi yang ada di suatu negara, kadang mencerminkan adanya pembatasan suatu
partai yang legal. Lalu bagaimana pemilu dilaksanakan? Dalam sistem ini, setiap
kandidat memenuhi syarat jika ia memang dianggap mempu dan menonjol. Dalam
lembaga perwakilan yang non partisan, tidak ada partai politik
dalam lembaga legislatif. Hal ini terjadi dimasa pemerintahan Goerge Washington
dan beberapa bagian di Kongres Amerika Serikat (AS) besifat non partisan.
Lembaga legislatif di negara bagian Nebraska barangkali merupakan satu-satunya
bidang pemerintahan negara yang bersifat non partisan yang masih berlangsung
hingga sekarang.
Dalam sistem single dominant party (sistem partai tunggal)
suatu partai secara sah dianggap bisa memegang kekuasaan secara efektif.
Meskipun mengikuti partai-partai kecil diperbolehkan, mereka tetap diharapkan
mengikuti dominasi partai dominan. Sistem ini terdapat dibeberapa negara Afrika
(Ghana dimasa N krumah, Guinea, Mali, dan Pantai Gading) Eropa Timur, China,
Uni Soviet dan lainnya. Suasana kepartaian dianggap tidak kompetitif karena
partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai dominan.
Paratai tunggal belum tentu identik dengan partai penguasa
walaupun kadang-kadang posisi yang ada dalam partai sangatlah penting dari
posisi dalam pemerintah. Partai Komunis China adalah salah satu contoh. Hal
yang sama juga dapat ditemukan dalam negara fasis, seperti partai Nazi di
Jerman.
Dalam two political parties (sistem dua partai) seperti
terjadi di Amarika Serikat, Inggris, Jamaika dan Ghana. Ada dua partai dalam
sebuah negara yang sangat dominan dan selalu bersaing secara ketat dalam
pemilihan umum. Inggris adalah negara yang sangat identik dengan sistem ini,
antara partai Buruh dan partau koservatif yang selalu berganti-ganti pemimpin
pemerintah dalam berbagai pemilihan umum. Demikian juga Amerika Serikat antara
partai Demokrat dan Partai Republik yang pertama mencerminkan kepentingan kaum
leberal-kiri seperti pentinca lingkungan, kelompok buruh, feminisme, dan kalu
lebertarian. Sedangkan yang kedua identik dengan orang-orang yang dekat dengan
keagamaan, militer dan pemilik modal, atau nasionalis sempit.
Berikutnya adalah sistem multi partai (multi parties system).
Dalam sistem ini, ada banyak partai politik yang sedang
berdiri dan berkopetenti dalam pemilu. Australia, Kanada, Pakistan, Idia,
Rebublik Irlandia, Norwegia, termasuk Indonesia sedang mejalankan sistem ini.
Secara umum sistem ini memang dianggap cocok bagai negara yang masyarakatnya memiliki
keanekaragaman sosial.
Menurut Miriam Budihardjo, sistem multi partai yang
digandengkan dengan sistem pemerintahan parlemen mempunyai kecenderungan untuk
menitikberatkan pada kekuasaan legislatif. Hal ini akan melemahkan sistem
eksekutif.
Dari semua itu, yang terpenting menurutnya adalah pemilihan
umum. Sebab, tanpa keberadaan partai juga tidak akan bermakna apa-apa.
Kebanyakan partai politik memang didirikan secara khusus
untuk mengintervensi pemilihan umum karena di momentum inilah kesempatan formal
(resmi) untuk meraik kekuasaan dan mempertahankannya bisa dilakukan.
Kemudian, lanjutnya, fungsi lain dari pemilu adalah bahwa ia
merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan
jenis sistem politik demokrasi Liberal. Pemulihan Umum
yang distribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam
bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Oleh sebab itu, pemilihan
sebuhan sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dan
pemerintah.
No comments:
Post a Comment