Monday, September 26, 2016

Menelusuri Danau Biru di Sawahlunto Bikin Penasaran, Keluhkan Pungutan

Danau Biru Kota Tambang Sawahlunto
Lewat postingan di media sosial (medsos) objek wisata Danau Biru di kawasan Parambahan, Kecamatan Talawi, Sawahlunto jadi booming. Kini objek wisata tersebunyi ini menjadi incaran wisatawan lokal maupun luar daerah. Bagaimana kondisinya?

Jalan menuju Danau Biru yang terjal dan berbukitan serta berliku-liku. Jalan tanah kuning yang berdebu dengan jarak tempuh dari Simpang Napa, Desa Tumpuak Tangah Kecamatan Talawi menuju Danau Biru memakan waktu sekitar 30 menit. Jalan yang berbatuan itu merupakan jalan mobil fuso mengangkut batu bara. Akibatnya rumput dan pepohonan yang ada disepanjang jalan telah menguning di baluti debu.

Danau Biru telah menjadi incaran dari masyarakat, baik kota maupun di luar kota Sawahlunto. Meskipun jalan menuju danau biru tersebut melewati pendakian dan bebatuan serta licin, apalagi saat musim hujan jalan akan menjadi becek tentunya.

Meskupun untuk masuk ke lokasi Danau Biru, terdapat tiga kali pungutan diantaranya pada pintu satu ada pungutan berupa sumbangan dari pemuda setempat. Kemudian, pintu dua retribusi dengan tiket per orang dikenakan Rp5000. Selanjutnya, sesampai dilokasi, pengunjung juga akan dikenakan biaya parkir kendaraan roda dua sebanayak Rp5000, kendaraan roda empat Rp10.000 tampa karcis.

Hal itu akan tergantikan jika sampai di puncak bukit timbunan penambang. Sementara, dibawah lereng bukit pengunjung dapat melihat danau berwarna biru. Pengunjung bisa melihat secara keseluruhan danau biru tersebut. Untuk sampai ke bibir danai buru, pengunjung harus menuruni anak tangga yang yang dipagar dengan kayu seadanya untuk bergantungan. Sebab, untuk sampai ke bibir danau pengunjung turun sejauh 50 mebawah.

Asrul, 45, pengunjung asal Solok mengatakan bahwa dirinya sengaja datang dari Solok untuk datang, melihat objek bisata danau biru yang banyak diperbincangkan orang. "Saya penasaran saja dengan danau biru ini. Saya mengetahui danau biru ini melalui media sosial. Kemudian, anak-anak juga mengajak datang menyaksikan langsung danau biru ini, karena mereka telah mengetahui lebih duluan tentang danau biru melalui medsos. Karena jarak Solok dengan Sawahlunto dekat, maka kita datang kesini rame-rame beserta anak dan istri," katanya.

Ia menyebutkan bahwa, objek wisata yang bagus tersebut masih terdapat kekurangan seperti kamar kecil. Selain itu tidak adanya perhatian dari pemerintah baik tata kelola objek wisata danau biru, termasuk malah tiket masuk dan pengelola parkir. "Akses jalan menuju kesini pun juga tidak mendukung, karena berkabut. Kemudian, parkir tidak ada karcis. Bibir danau biru yang curam dan tidak ada pembatas juga sangat mengancam keselamatan. Jika ini dikelola dengan baik tentu harapannya dapat dinikmati oleh semua kalangan. Karena saat ini kesannya hanya di nikmati oleh muda-mudi dan remaja. Kemudian yang hibby atventur dan tantangan saja," ungkapnya.

Sementara itu, ungkapan senada juga disampaikan oleh Deswi, 23, Asal Darmasraya mengatakan bahwa datang bersama tiga temannya yang lain karena penasaran dengan danau biru. "Saya penasaran aja dengan danau biru karena banyak di perbincangkan orang baik yang telah pernah datang ke sini, maupun mereka yang hanya mendapatkan informasi dari sosmed seperti facebook, twiter dan lainnya," katanya.

Ia menyebutkan bahwa pemandangan yang indah dan alamnya sejuh karena berada diketinggian sehingga dapat menikmati hembusan angin yang kecang. "Danaunya indah dan bagus. Cocok untuk selfi bersama teman-teman. Tapi, saya kapok. Saya tidak ingin lagi datang ke sini, karena jalannya yang jauh dan terjal, berliku-liku serta berkelok. Bebatuan yang besar sehingga mengocok perut. Makanya, moment ini harus di abadikan. Masuk, kesini banyak pula pungutan," ungkapnya.

Pedagang dikawasan Tambang, Tika, 23, warga Desa Tumpuk Tangah, Dusun Bukik obang, mengatakan bahwa ia berjualan di lokasi danau biru orang menyebutnya Batu Taye, sejak sembilan bulan lalu. Galian tambang ini telah berlangsung sejak tahun 1984 dan sampai tahun 1998 dan telah dihentikan penggalian. Sebab, meskipun batu bara masih banyak terdapat di penggalian tersebut namun penggalian tidak dapat dilanjutkan karena ada mata air. Sehingga air tidak dapat di kendalikan, kemudian penggalian ditinggalkan.

"Sebetulnya dulu danau galian tambang ini sangat luas, namun sebagian telah ditimbun untuk membangun jalan. Karena galian melanjutkan galian disebelahnya, maka danau ini menjadi lebih kecil," ungkap Tika Pedagang dilokasi Danau Biru kepada penulis, Sabtu, 17 September 2016.

Ia menyebutkan bahwa Danau Biru telah menjadi incaran dari masyarakat, baik kota maupun di luar kota Sawahlunto. "Banyak pengunjung yang datang dari luar kota dan bahkan di luar Sumatera barat. Pengunjung datang ke danau biru karena mereka penasaran dan ingin melihat secara langsung danau biru tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pengunjung banyak datang pada saat libur kerja dan akhir pekan. Sabtu dan minggu banyak pengunjung yang datang dari dalam dan luar kota untuk menikmati keindahan danau biru. "Kalau hari lebaran bisa jual beli per hari mencapai Rp 900 ribu, kalau hari biasa sabtu minggu berkisar Rp500 ribu perhari. Jadi, sejak berjualan ditempat ini bisa menambah penghasilan keluarga. Yang berjualan disini sebetulnya mama, saya cuma membantu," ungkapnya.

Ia mengaku berjualan dilokasi danau biru tersebut tidak ada larangan dari pihak pengelola tambang. Namun ada batas-batas tertentu yang tidak dibolehkan oleh pihak PT seperti membawa kendaraan melewati jalan menuju bibir danau. Karena kendaraan penambang melewati jalan tersebut. Kecuali dengan berjalan kaki.

"Hingga saat ini belum ada larangan dari pihak PT untuk berjualan di sekitaran danau biru. Berjualan di kawasan ini pula tidak ada pungutan biaya dari pengelola tambang. Karena lokasi ini merupakan tanah ulayat masyarakat," katanya.

Zulkifli, Kepada Desa Tumpuk Tangah Kecamatan Talawi mengatakan bahwa saat ini danau biru merupakan suatu obejek wisata baru. Lokasi Danau Biru bekas galian tambang tersebut merupakan isin usaha pertambangan PT AIied Indo Coal (AIC) Jaya. "Karena masih dalam IUP PT AIC pemda tidak bisa mengelola danau biru tersebut menjadi objek wisata baru di Kota Sawahlunto. Kemudian, jika ada pungutan untuk masuk kelokasi wisata tambang tersebut merupakan pungutan ilegal," katanya.

Ia menyebutkan bahwa danau tersebut terbentuk karena bekas galian tambang batu bara dan telah ditinggalkan pada tahun 1998 lalu. "Berdasarkan informasi yang kita terima IUP PT AIC telah diperpanjang hingga tahun 2021. Jadi pemda tidak bisa mengelola danau biru tersebut menjadi objek wisata. Disamping itu, tanah tersebut merupakan tanah kehutanan. Jadi apabila IUP PT tersebut habis tanah tersebut kembali kekehutanan. Belum bisa langsung di kelola oleh pemda, baru dari kehutanan kepada pemda. Masih jauh prosesnya lagi, jika pemda ingin mengelola danau biru tersebut menjadi obejek wisata," terangnya.

Bekas galian tambang batubara PT AIC Jaya berubah menjadi danau berwarna biru. Bekas tambang batubara tersebut saat ini masih dalam lingkup IUP PT AIC yang telah ditinggalkan karena tidak lagi memproduksi batubara di kawasan tersebut.

Termpisah Jepri, Pimpinan PT AIC Jaya saat dihubungi Selasa, 20 September 2016 mengatakan bahwa pihaknya telah memasang batas-batas dan pelarangan untuk tidak masuk ke lokasi tambang. "Pengunjung diperbolehkan melihat lokasi danau biru, namun tidak dibenarkan masuk ke areal tambang khususnya danau biru. Maka dari itu, pihaknya telah memasang plang larangan untuk tidak masuk ke areal tambang," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pengunjung sebetulnya tidak dibenarkan masuk ke areal tambang khususnya danau biru. "Karena banyak pengunjung yang membandel dan masuk ke areal tambang makanya plang pemberitahuan dipasang disekitaran lokasi. Kerena, areal tambang tersebut juga membahayakan bagi keselamatan pengunjung," katanya.

Selanjutnya, untuk pengembangan dan revitalisasi tambang tersebut menjadi objek wisata, kebijakannya langsung dari pusat. "Kita tidak berani untuk melakukan revitalisasi danau biru tersebut menjadi tempat wisata. Jika pemerintah daerah ingin mengelola danau biru tersebut untuk direvitalisasi maka, pengurusannya langsung ke pusat," katanya.

Ia mengaku belum mengetahui secara untuk detail bekastambang tersebut. Karena keberadaannya di kota Sawahlunto baru, sehingga belum mengetahui berapa luas dan kedalaman danau bekas tambang tersebut. "Lokasi danau biru memang masih dalam IUP PT AIC Jaya sebagian. Tetapi untuk revitalisasi kita belum mengetahui, karena bergantung pada kebijakan pusat," katanya.

Sementara itu, Meddy Azhar Manager ADM, mengatakan bahwa danau Biru yang menjadi incaran banyak wisatawan baik dalam maupun luar kota. "danau biru yang disebut masyarakat, sebenarnya kami menamakan Kolam. Nah, kolam ini sendiri telah ada sejak bekerja. Namum yang lebih mengetahui diteilnya adalah Kepala Teknis Tambang (KTT)," akunya.

Galian Tambang Batubara PT AIC Jaya, menjadi danau karena galian tersebut dipenuhi air saat hujan sehingga berbentuk danau. Karena pengaruh endapan air saat hujan dan kadar asam air yang tinggi, sehingga berpengaruh pada cahaya pantulan matahari terhadap warna danau tersebut berubah menjadi biru. Sehingga masyarakat sekitar menyebutnya sebagai danau biru.

"Danau biru tersebut saat ini telah menjadi ikon dan obejek wisata bagi kota Sawahlunto. Wisata danau biru tersebut telah menjadi incaran masyarakat kota Sawahlunto dan bahkan di luar sumatera barat untuk datang berkunjung ke objek wisata baru tersebut. Meskipun demikian, obejek wisata baru tersebut tidak didukung sepenuhnya oleh pemerintah kota Sawahlunto karena sekaitan dengan izin IUP pertambangan PT AIC," ungkap Rovanly Abdam, Sekda Kota Sawahlunto.

Ia menjelaskan bahwa untuk revitalisasi dan upaya pendukungan pemerintah untuk menjadikan wisata baru danau biru dikembangkan menjadi wisata yang representataif dan potensial. Pemerintah sebetulnya ingin mengembangkan objek wisata danau biru tersebut, namun lokasi danau biru tersebut berada dalam wilayah izin pertambangan PT AIC. Sehingga pemerintah kota tidak menyembangkan objek wisata danau biru tersebut karena masih dalam IUP PT AIC. Maka, untuk melakukan revitalisasi terhadap danau biru tersebut maka IUP PT AIC harus dilepaskan terlebih dahulu.

Meskipun saat dikawasan Danau Biru tersebut tidak ada lagi aktifitas menambang, namum secara hukum danau biru tersebut berada dalam IUP PT AIC. Jadi, tentu pemda belum bisa mengembangkan lansung kawasan wisata Danau Biru tersebut. Walaupun manyak masyarakat yang datang berkunjung menyaksikan langsung danau biru tersebut.

Meskipun demikian, kedepan pemerintah kota akan menciutkan wilayah pertambangan tersebut khususnya dilokasi Danau Biru untuk direvitalisasi. Hal itu bergantung pada kapan masa berlaku dan habis masa izin PT AIC tersebut. Maka, untuk perizinan pertambangan saat ini dikeluarkan langsung dari provinsi sehingga pemko belum mengetahui kapan izin PT AIC tersebut habis.

"Untuk dilakukan revitalisasi tersebut terkendala izin usaha pertambangan PT AIC. Karena danau biru tersebut berada di wilayah izin PT AIC tersebut," terangnya.

Sementara itu, sejak izin PT AIC dikeluarkan maka kawasan tersebut menjadi wilayah PT AIC tersebut. Namun, saat ini barangkali ditinggalkan atau justru tidak dipakai lagi, sehingga terjadi tumpukan air dan terlihat eseperti danau. Tetapi jika diciutkan izinnya nanti tentu pemko bisa melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap lokasi wisata danau biru tersebut.

Saat ini telah banyak masyarakat yang berdatangan ke danau biru tersebut untuk berwisata, meskipun jalannya berdebu namun pengunjung tetap saja ramai. Jalan menuju lokasi danau biru tersebut dibangun oleh PT AIC untuk pengangkut batu bara dimuali dari Simpang Bukit Bual sampai Bukit Napa dengan jalur yang besar.

Kemudian, jalan tersaat ini dilakukan pembenahan dan pengaspalan oleh Pemprov, karena jalan tersebut merupakan jalan Provinsi. Maka, saat ini jalan tersebut akan di aspal sampai ke Bukit Bual Tanjung Palu Sijunjung.


"Makanya, pemda belum bisa mengekpos wisata baru Danau Biru tersebut karena masih dalam kawasan izin usaha pertambangan PT AIC. Jika, masyarakat yang datang berwisata maka ke danau biru tersebut adanya punyutan dan segalamacamnya akan menjadi tanggung jawab PT AIC. Jika wisata datang berkunjung, maka adalah ilegal yang dilakukan karena masih dalam izin PT tersebut," katanya. 

No comments:

Post a Comment